Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Gubernur DKI Jakarta Segera Keluarkan Aturan Denda Progresif

Insi Nantika Jelita
07/8/2020 08:32
Gubernur DKI Jakarta Segera Keluarkan Aturan Denda Progresif
Sejumlah pengunjung di Pasar Asemka, Jakarta Barat menggunakan masker. Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan denda progresif bagi pelanggar.(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja )

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan segera mengeluarkan produk hukum baru terkait denda progresif soal protokol kesehatan. Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyebut, aturan denda progresif itu tengah digodok di bagian Biro Hukum Pemprov DKI.

"Iya kita lihat saja nanti hasilnya karena kan lagi disusun," ungkap Arifin saat dihubungi, Jumat (7/8).

Ia juga menjelaskan, aturan yang bakal tertuang dalam peraturan gubernur (pergub) DKI itu ditujukan bagi warga yang kerap melanggar protokol kesehatan, baik kepada individu atau pihak perusahaan.

"Enggak semua org kena sanksi progresif, itu hanya berlaku kepada (pelanggar) yang mengulang kesahalannya," jelas Arifin.

Arifin enggan menjelaskan secara detail soal denda progresif tersebut. Namun yang pasti, sanksi berupa denda dan kerja sosial masih ada untuk diberikan kepada pelanggar yang berulang kali.

"Iya di pergub itu bakal atur, tunggu saja sedang pengurusan untuk itu," pungkasnya.

baca juga: NasDem Dukung Sanksi Progresif Pelanggar PSBB di Jakarta 

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan pihaknya akan memberlakukan sanksi progresif dalam perpanjangan masa PSBB transisi hingga 13 Agustus mendatang.

"Kami akan memberlakukan denda progresif kepada pelanggaran berulang atas kegiatan usaha yang sebelumnya pernah mendapatkan teguran," kata Anies dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Kamis (30/7). (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik