Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta menyomasi pesinetron Indah Kartika Mutiarawati atau Ike Muti lantaran dianggap menyebarkan informasi tidak faktual.
Surat peringatan itu itu diunggah oleh akun @DKIJakarta. Pernyataan somasi itu ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah.
"Salam, Ibu Ike Muti. Kami telah mengirimkan surat somasi kepada Saudara atas isi posting Saudara di IG yg tidak faktual tsb. Harap diterima dengan baik. Kami tunggu tindak lanjutnya," ungkap akun @DKIJakarta.
Baca juga : Riza Sebut tak Punya Kapasitas Bicara Hasil Rapat Jokowi-Anies
Saat dikonfirmasi, Yayan membenarkan surat peringatan tersebut. "Ya benar (kami beri somasi)," kata Yayan saat kepada Media Indonesia, Jakarta, Jumat (31/7).
Berikut isi surat bernomor 1795/-075 perihal Surat Peringatan yang dikeluarkan pada 30 Juli kepada Ike Muti Pemilik Akun IG @ikemuti16, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah.
Sehubungan postingan saudara di akun IG @ikemuti16 yang kemudian menjadi berita yang viral di media sosial pada Kamis 30 Juli 2020 yang pada intinya menyatakan ada tawaran project di Pemda DKI yang mensyaratkan Anda untuk menghapus foto Anda dengan Presiden Joko widodo agar mendapatkan project tersebut.
Baca juga : Tetapkan PSBB, Anies Tegaskan Sudah Koordinasi dengan Presiden
Oleh karena isi postingan tersebut tidak faktual, tidak benar, dan berisi kebohongan serta telah viral di mdedsos yang membuat nama baik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dirugikan, dengan ini kami memperingatkan Saudara untuk:
- Menjelaskan apa penanggungjawabnya?
- Menyebutkan dengan jelas siapa yang menyuruh Saudara untuk.menghapus foto Anda dengan Presiden Joko Widodo untuk mendapaktan proyek tersebut, serta kapan dan melalui media komunikasi apa instruksi itu disampaikan
- Menunjukkan bukti komunikasi yang menyatakan permintaan Pemerintah Provinsi DKI untuk menghapus foto Anda dengan Presiden Joko Widodo. proyek yang Saudara sebutkan dan siapa
Kami tunggu dalam waktu 2x24 jam terhitung sejak Jumat 31 Juli 2020. Apabila tidak ada penjelasan dan klarifikasi secara tertulis dan ditandatangani di atas materai dari Saudara, maka kami akan langsung menempuh setiap dan semua upaya hukum sesusai dengan kaidah hukum pidana. (X-15)
Baca juga : Tak Lolos Proyek DKI karena Jokowi Banget,Ini Penjelasan Ike Muti
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap alasan menunjuk juru bicara eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai komisaris di BUMD PT Jakpro.
MANTAN Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menemui mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
PENGAMAT politik dari Citra Institute Efriza, menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta kritik sarat makna simbolik.
Pledoi Tom Lembong, tuntutan tujuh tahun penjara yang diajukan JPU merupakan kriminalisasi terhadap kebijakan publik.
SINYAL Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bergabung ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kian gencar.
PENGAMAT Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menyoroti momen akrab Presiden Prabowo Subianto dengan Perdana Menteri India Narendra Modi.
TIM Hukum DPP PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan telah mendapat informasi bahwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto sudah ditarget agar masuk penjara
Hendri Satrio berpendapat, sudah saatnya semua misteri yang menyelimuti demokrasi bangsa ini dibuka agar tidak ada lagi penyanderaan dalam politik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved