Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

DPRD DKI Telusuri Status HGB Lahan Depo MRT di Ancol

Insi Nantika Jelita
22/7/2020 19:25
DPRD DKI Telusuri Status HGB Lahan Depo MRT di Ancol
Rangkaian kereta MRT Jakarta yang meninggalkan Stasiun ASEAN.(MI/Susanto)

DPRD DKI Jakarta tengah mendalami status kepemilikan Hak Guna Bangunan (HGB) di lahan pembangunan depo MRT Jakarta fase 2b, yang berlokasi di Ancol Barat.

Ketua Komisi B DPRD DKI, Abdul Aziz, menyebut PT Asahimas Flat Glass memiliki tujuh sertifikat HGB di kawasan Ancol Barat, yang masa berlakunya habis pada 2022.

"Kami menanyakan apakah semua (tujuh HGB) ini sudah diperpanjang. Kalau sudah, malah menjadi haknya Asahimas untuk menggunakannya," ujar Aziz seusai rapat kerja, Rabu (22/7).

Baca juga: Isu Penurunan Tanah Bayangi Pembangunan MRT Fase II

Diketahui, PT Jakpro juga memiliki tiga sertifikat HGB di kawasan Ancol Barat seluas 29.082 meter persegi. Sejauh ini, DPRD belum mendapat kejelasan perihal HGB tersebut. Aziz meminta Pemprov DKI Jakarta untuk tidak perpanjang HGB dari Asahimas.

“Kalau sampai membayar (Asahimas) dalam hal ini, Pemprov DKI justru akan dirugikan. Karena sebenarnya milik Pemprov DKI. Kalau bisa kita tarik (HGB), ya ditarik, karena digunakan untuk depo,” pungkas Aziz.

Direktur Utama PT MRT Jakarta, William P Sabandar, menjelaskan pemilihan kawasan Ancol Barat sebagai lokasi depo MRT lantaran memiliki lahan yang siap digunakan.

Baca juga: Terdampak Covid-19, MRT Jakarta Lakukan Efisiensi

Lahan di Ancol Barat berbentuk persegi panjang. Sehingga, cukup efektif menampung area stabling dan radius putar MRT. Adapun luas depo kurang lebih sekitar 32 hektare.

"Ada lahan Asahimas di Ancol Barat yang akan ditinggalkan, karena bukan kawasan industri lagi. Luas efektifnya bisa dipakai semua. Relatif bagus, sudah dipagari dan konsolidasi lahan sudah bagus," jelas William.(OL-11)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya