Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Pengemudi Ojol di Depok Wajib Patuhi Protokol Kesehatan

Kisar Rajaguguk
08/7/2020 11:20
Pengemudi Ojol di Depok Wajib Patuhi Protokol Kesehatan
Pengemudi ojek daring melintas tanpa penumpang di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat(MI/Andri Widiyanto)

Pemerintah Kota Depok mengingatkan para aplikator dan pengemudi ojek online (ojol) dan angkutan sewa khusus (ASK) untuk bersama-sama mematuhi standar operasional prosedur (SOP) covid-19 untuk berkendara di masa pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Proporsional Tahap II.

Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad mengatakan SOP covid-19 perlu dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat menggunakan transportasi ojek daring dan ASK di tengah pendemi covid-19 yang belum berakhir.

Idris menjelaskan aturan pengendalian transportasi yang dibuat di masa pendemi covid-19 ini bukan untuk membuat susah para pengemudi, tetapi justru ini adalah upaya pemerintah agar kegiatan mereka tetap berjalan dengan syarat-syarat protokol kesehatan yang harus dipatuhi.

"Saat ini kesehatan sebagai panglima karena kita harus mengutamakan kesehatan bagi penumpang maupun pengemudi dari penularan covid-19. Pakai masker, jaga jarak fisik, sering cuci tangan, menjaga kebersihan kendaraan menjadi keharusan untuk dilakukan," kata Idrus dalam keterangan resminya, Rabu (8/7).

Idris juga meminta kepada aplikator agar mengoptimalkan tanggung jawab sosial perusahaan.

Baca juga: DPRD Ancam Batalkan Reklamasi Ancol, Ini Alasannya

"Kita semua berharap pendemi covid-19 bisa segera berakhir. Untuk itu, dibutuhkan kerja sama mencari solusi yang terbaik agar transportasi ini bisa tetap eksis melayani masyarakat, " lanjutnya.

Idris berharap, pihaknya akan terus berupaya menjaga kesehatan masyarakat. Pasalnya, menurut Idris, penularan covid-19 masih masif dan belum berhenti 100 persen.

"Namun, di sisi lain pengemudi ojol dan ASK pun harus diperhatikan nasibnya. Maka dari itu kita membuat fakta integritas bahwa memang sulit. Tapi kalau terbiasa dengan kebaikan akan lebih mudah kita lakukan," tukasnya.

Idris menambahkan, kendati ojol dan ASK dibolehkan mengangkut penumpang, tapi ada area di Kota Depok yang tidak boleh dimasuki.

Setidaknya ada 5 RW yang saat ini masih dalam zona merah. Lima RW yang masuk zona merah tersebut, di antaranya Kelurahan Cilangkap RW 02, Kelurahan Pasir Gunung Selatan (PGS) RW 01, dan Kelurahan Bedahan RW 05. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya