Palsukan Akta Tanah di Cakung, Dua Orang Ini Masuk DPO Polisi

Tri Subarkah
06/7/2020 22:01
Palsukan Akta Tanah di Cakung, Dua Orang Ini Masuk DPO Polisi
Ilustrasi DPO(Ilustrasi)

KEPOLISIAN Daerah Metro Jaya mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap dua tersangka dalam kasus pemalsuan belasan akta autentik tanah di wilayah Cakung, Jakarta Timur.

Kedua surat tersebut masing-masing bernomor DPO/171/VI/2020 atas nama tersangka Benny Simon Tabalujan dan DPO/172/VI/2020 atas nama Achmad Djufri.

Menurut Kanit V Subdit 2 Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum PMJ Kompol Ipik Gandamanah, surat DPO itu dikeluarkan melalui penyidikan panjang.

“Iya benar, keduanya ditetapkan sebagai DPO. Ini laporan dari 2018,” kata Ipik saat dihubungi, Senin (6/7).

Ipik menjelaskan bahwa salah satu DPO, yakni Benny, saat ini menetap di Australia dan akan dibuatkan red notice dengan Interpol. Benny juga merupakan pimpinan dari PT Salve Veritate.

“Untuk DPO Benny masih dalam proses penerbitan red notice karena dia berada di luar negeri," terang Ipik.

Baca juga : John Kei Jalani 67 Adegan Rekonstruksi, Polisi Temukan Fakta Baru

Terpisah, pihak pelapor yang juga merupakan korban penipuan akta tanah, Abdul Halim mengapresiasi langkah pihak polisi yang menetapkan kedua tersangka sebagai DPO. Ia berharap agar Benny dan Achmad dapat bersikap kooperatif sehingga permasalahan tersebut cepat diselesaikan.

“Saya sangat apresiasi dan percaya dengan kinerja polisi yang profesional. Saya berharap para DPO agar kooperatif agar permasalahannya cepat selesai. Selain itu mereka berdua harus siap menerima hukuman yang telah diperbuatnya,” kata Abdul.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan Benny dan rekannya, Achmad, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan akta autentik tanah.

Menurut Kasubdit Harda Ditreskrimum PMJ AKBP M Gofur, polisi menyelidiki laporan yang diterima pada 2018 lalu dengan nomor LP/5471/X/2018/PMJ/Ditreskrim Tanggal 10 Oktober 2018.

“Sudah selesai dan terlapor juga sudah dijadikan tersangka,” kata Gofur.

Kasus tersebut bermula dari persoalan sengketa tahan seluas 52.649 meter persegi di Kampung Baru RT 09/08, Kelurahan Cakung Barat, Cakung, Jakarta Timur antara Abdul dan Benny. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya