Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Daerah Metro Jaya mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap dua tersangka dalam kasus pemalsuan belasan akta autentik tanah di wilayah Cakung, Jakarta Timur.
Kedua surat tersebut masing-masing bernomor DPO/171/VI/2020 atas nama tersangka Benny Simon Tabalujan dan DPO/172/VI/2020 atas nama Achmad Djufri.
Menurut Kanit V Subdit 2 Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum PMJ Kompol Ipik Gandamanah, surat DPO itu dikeluarkan melalui penyidikan panjang.
“Iya benar, keduanya ditetapkan sebagai DPO. Ini laporan dari 2018,” kata Ipik saat dihubungi, Senin (6/7).
Ipik menjelaskan bahwa salah satu DPO, yakni Benny, saat ini menetap di Australia dan akan dibuatkan red notice dengan Interpol. Benny juga merupakan pimpinan dari PT Salve Veritate.
“Untuk DPO Benny masih dalam proses penerbitan red notice karena dia berada di luar negeri," terang Ipik.
Baca juga : John Kei Jalani 67 Adegan Rekonstruksi, Polisi Temukan Fakta Baru
Terpisah, pihak pelapor yang juga merupakan korban penipuan akta tanah, Abdul Halim mengapresiasi langkah pihak polisi yang menetapkan kedua tersangka sebagai DPO. Ia berharap agar Benny dan Achmad dapat bersikap kooperatif sehingga permasalahan tersebut cepat diselesaikan.
“Saya sangat apresiasi dan percaya dengan kinerja polisi yang profesional. Saya berharap para DPO agar kooperatif agar permasalahannya cepat selesai. Selain itu mereka berdua harus siap menerima hukuman yang telah diperbuatnya,” kata Abdul.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan Benny dan rekannya, Achmad, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan akta autentik tanah.
Menurut Kasubdit Harda Ditreskrimum PMJ AKBP M Gofur, polisi menyelidiki laporan yang diterima pada 2018 lalu dengan nomor LP/5471/X/2018/PMJ/Ditreskrim Tanggal 10 Oktober 2018.
“Sudah selesai dan terlapor juga sudah dijadikan tersangka,” kata Gofur.
Kasus tersebut bermula dari persoalan sengketa tahan seluas 52.649 meter persegi di Kampung Baru RT 09/08, Kelurahan Cakung Barat, Cakung, Jakarta Timur antara Abdul dan Benny. (OL-7)
Saham tersebut justru dialihkan kepada anak Kariatun, yakni Jason Kariatun, tanpa persetujuan Andi Uci Abdul Hakim.
Polisi masih terus memburu AJ, tersangka kasus kekerasan seksual yang terjadi di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara
Kejahatan terhadap aset negara seperti ini sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung)menangkap Fransiskus Xaverius Newandi, buron berusia 70 tahun itu terjerat kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang selama ini masuk DPO
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut pengajuan red notice untuk Jurist Tan, mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi era Nadiem Makarim tengah dalam proses.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut pengajuan red notice untuk Jurist Tan, mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi era Nadiem Makarim tengah dalam proses.
POLDA Metro Jaya memberlakukan rotasi dan mutasi mulai dari posisi Kapolsek, Kasat Reskrim, serta Kasat Lantas di sejumlah polres
Para tersangka baru mulai menjual hasil rakitannya setelah memastikan senjata tersebut berfungsi dengan peluru tajam.
Modus yang digunakan para pelaku tergolong berani, yakni memanfaatkan platform digital untuk memasarkan barang ilegal tersebut secara terbuka.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum setelah tercapainya kesepakatan antara pihak-pihak yang berperkara.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan Richard Lee untuk mendalami keterangan tambahan.
Kepolisian terus bergerak menelusuri setiap petunjuk terkait keberadaan tersangka AJ.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved