Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Daerah Metro Jaya mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap dua tersangka dalam kasus pemalsuan belasan akta autentik tanah di wilayah Cakung, Jakarta Timur.
Kedua surat tersebut masing-masing bernomor DPO/171/VI/2020 atas nama tersangka Benny Simon Tabalujan dan DPO/172/VI/2020 atas nama Achmad Djufri.
Menurut Kanit V Subdit 2 Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum PMJ Kompol Ipik Gandamanah, surat DPO itu dikeluarkan melalui penyidikan panjang.
“Iya benar, keduanya ditetapkan sebagai DPO. Ini laporan dari 2018,” kata Ipik saat dihubungi, Senin (6/7).
Ipik menjelaskan bahwa salah satu DPO, yakni Benny, saat ini menetap di Australia dan akan dibuatkan red notice dengan Interpol. Benny juga merupakan pimpinan dari PT Salve Veritate.
“Untuk DPO Benny masih dalam proses penerbitan red notice karena dia berada di luar negeri," terang Ipik.
Baca juga : John Kei Jalani 67 Adegan Rekonstruksi, Polisi Temukan Fakta Baru
Terpisah, pihak pelapor yang juga merupakan korban penipuan akta tanah, Abdul Halim mengapresiasi langkah pihak polisi yang menetapkan kedua tersangka sebagai DPO. Ia berharap agar Benny dan Achmad dapat bersikap kooperatif sehingga permasalahan tersebut cepat diselesaikan.
“Saya sangat apresiasi dan percaya dengan kinerja polisi yang profesional. Saya berharap para DPO agar kooperatif agar permasalahannya cepat selesai. Selain itu mereka berdua harus siap menerima hukuman yang telah diperbuatnya,” kata Abdul.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan Benny dan rekannya, Achmad, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan akta autentik tanah.
Menurut Kasubdit Harda Ditreskrimum PMJ AKBP M Gofur, polisi menyelidiki laporan yang diterima pada 2018 lalu dengan nomor LP/5471/X/2018/PMJ/Ditreskrim Tanggal 10 Oktober 2018.
“Sudah selesai dan terlapor juga sudah dijadikan tersangka,” kata Gofur.
Kasus tersebut bermula dari persoalan sengketa tahan seluas 52.649 meter persegi di Kampung Baru RT 09/08, Kelurahan Cakung Barat, Cakung, Jakarta Timur antara Abdul dan Benny. (OL-7)
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Anang mengatakan, sejauh ini, Kejagung belum mengendus adanya pihak yang membantu Jurist Tan kabur. Tapi, buronan tidak mungkin bisa berlari seorang diri.
Saham tersebut justru dialihkan kepada anak Kariatun, yakni Jason Kariatun, tanpa persetujuan Andi Uci Abdul Hakim.
Polisi masih terus memburu AJ, tersangka kasus kekerasan seksual yang terjadi di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara
Kejahatan terhadap aset negara seperti ini sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung)menangkap Fransiskus Xaverius Newandi, buron berusia 70 tahun itu terjerat kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang selama ini masuk DPO
Polda Metro Jaya mengerahkan 1.810 personel dan menyiapkan rekayasa lalu lintas situasional untuk mengamankan malam takbiran Idul Fitri 1447 H di Jakarta.
Menurut dia, proses penegakan hukum atas kasus ini yang ditangani Polda Metro Jaya merupakan langkah positif.
Kontras mendesak pembentukan TGPF untuk mengusut tuntas serangan sistematis terhadap Andrie Yunus dan membongkar aktor intelektual di balik teror ini.
Polisi mengungkap jejak pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. Rekaman CCTV menunjukkan aksi dilakukan secara terencana sejak awal.
Polda Metro Jaya identifikasi dua terduga pelaku penyiraman air keras aktivis KontraS, BHC dan MAK. Polisi sebut total pelaku diduga lebih dari 4 orang.
Polisi ungkap identitas eksekutor penyiraman air keras Andrie Yunus (Kontras) berinisial BHC dan MAK lewat rekaman CCTV asli tanpa rekayasa AI.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved