Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Pembangunan Waduk Sunter Lamban, Kadis SDA Dilaporkan ke KPK

Putri Anisa Yuliani
01/7/2020 13:15
Pembangunan Waduk Sunter Lamban, Kadis SDA Dilaporkan ke KPK
Pekerja menyelesaikan pemasangan turap di Waduk Sunter Selatan, Jakarta(Antara/Aprillio Akbar)

Aliansi Pemerhati Pengguna Anggaran (ALPPA) melaporkan Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Juaini Yusuf ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK atas dugaan korupsi dalam proses pembangunan Waduk Sunter Selatan sisi timur tahun anggaran 2019.

Direktur Eksekutif ALPPA Thomson Gultom mengatakan laporan tersebut diterima oleh KPK pada Senin, 29 Juni 2020.

Juaini tidak sendirian dalam kasus ini. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PT Fujitama Cipta Andaan selaku konsultan pengawas, dan PT Sinar Mardagul-PT Kaya Beton Indonesia sebagai pemenang tender juga turut dilaporkan.

"Karena pekerjaannya tidak sesuai bestek, sesuai kontrak. Jadi, hasil investigasi yang kita lakukan ada yang tidak sesuai dengan peraturan," kata Thomson, Rabu (1/7).

Ketidaksesuaian pembangunan secara faktual dengan kontrak kerja terlihat dari hasil penelurusan Thomson langsung di lokasi pengerjaan proyek. Dalam papan informasi proyek, pembangunan Waduk Sunter Selatan sisi timur itu harusnya dilakukan sejak 23 Agustus 2019 hingga 15 Desember 2019 sebab kontrak kerja sudah dilakukan pada 15 Juni 2019 saat lelang sudah selesai.

Namun, Thomson segera mencium adanya aroma ketidakberesan proyek karena alat berat dan pekerjaan fisik baru dimulai pada akhir Setember 2019 atau mundur lebih dari satu bulan.

"Padahal lahan itu juga bukan lahan yang harus dimatangkan. Itu lahan kosong yang tinggal dibangun saja," jelas Thomson.

Baca juga: Relawan Anies Ancam Demo Besar-besaran Tolak Reklamasi Ancol

Akibatnya, memasuki masa akhir kontrak, pengerjaan waduk dengan keliling kurang lebih 1.700 meter itu baru mencapai 25%. Namun, menurut Thomson, Dinas SDA DKI Jakarta tidak menghentikan proyek yang berjalan lambat itu, tapi Dinas SDA DKI Jakarta justru memperpanjang kontrak dengan melakukan adendum hingga dua kali.

Thomson menilai perpanjangan kontrak pengerjaan itu bertentangan dengan Pasal 56 Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Thomson menyebut PPK harusnya hanya boleh memperpanjang kontrak apabila berdasarkan perhitungan PPK penyedia jasa konstruksi dapat menyelesaikan proyek dalam jangka waktu yang diperpanjang tersebut.

"Menurut saya, tidak akan sanggup mereka menyelesaikan itu dalam jangka waktu itu karena nyatanya tiga bulan atau hampir 100 hari pengerjaan saja hanya mencapai 25%. Artinya ini kan ada kelalaian dari PPK dan juga pengawasnya atau jangan-jangan ada kongkalikong, sehingga adendum tetap dilakukan," tegasnya.

Ketidakberesan proyek juga terlihat dari kecerobohan pihak kontraktor. Dalam pembangunan Waduk Sunter Selatan sisi timur itu, imbuh Thomson, tidak dipasang papan-papan pembatas, sehingga dikhawatirkan akan membahayakan warga yang melintas.

"Urugan lahannya juga bukan menggunakan tanah merah yang berkualitas, tapi menggunakan puing-puing bangunan dan sampah. Masa pengerjaan proyek puluhan miliar kualitasnya hanya menggunakan puing dan sampah," ujar Thomson.

Diketahui, dari situs LPSE DKI Jakarta, PT Sinar Mardigul memenangi tender pembangunan Waduk Sunter Selatan sisi timur pada 15 Juni 2019. Pagu anggaran proyek itu adalah Rp51 miliar dengan harga perkiraan sementara Rp50 miliar. PT Sinar Mardigul mendapat proyek dengan nilai kontrak Rp45,8 miliar.

Thomson juga pernah menyampaikan konfirmasi atas berbagai temuannya kepada Dinas SDA tahun lalu, tapi tidak ditanggapi. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik