Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Dirayu Kerja Enak, Tujuh Anak Jadi Korban Prostitusi Daring

Tri Subarkah
27/6/2020 19:25
Dirayu Kerja Enak, Tujuh Anak Jadi Korban Prostitusi Daring
Ilustrasi prostitusi daring/onlen(MI/Seno)

POLSEK Koja Jakarta Utara berhasil membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Menurut Kapolsek Koja Kompol Cahyo, sebanyak tujuh anak menjadi korban prostitusi daring

"Korban ada tujuh orang dan hampir seluruhnya anak di bawah umur. Umurnya ada yang 15 sampai 17 tahun. Anak-anak ini berasal dari Cianjur dan memang direkrut, ditampung di salah satu tempat kos yang disediakan oleh para pelaku ini di daerah Jakarta Utara," kata Cahyo di Mapolsek Koja, Sabtu (27/6/).

Menurut Cahyo, pihaknya telah menangkap tiga orang yang berperan sebagai penyedia layanan prostitusi tersebut. Ketiganya antara lain Dea Noviawanti, Kamera Nurkolis, dan Suryadi. Dua nama yang disebutkan pertama bahkan berstatus suami isteri.

Para tersangka telah menjalankan bisnis haramnya sejak enam bulan terakhir, dengan menjajakan korbannya secara daring melalui aplikasi pesan singkat. Cahyo menyebut dalam sekali transaksi, korban dijual dengan harga antara Rp200 ribu sampai Rp300 ribu. Para korban, lanjutnya, mendapat Rp100 ribu sampai Rp150 ribu.

Baca Juga:  Praktik Prostitusi di Apartemen Terbongkar

"Keuntungan untuk sekali transaksi Rp100 ribu bagi tersangka ini. Terus untuk korban juga sekitar dapat Rp100 ribu hingga Rp150 ribu. Jadi mereka itu dijual sekali transaksi bisa Rp300 ribu harganya ya," papar Cahyo.

Dijelaskan Cahyo, ketiga pelaku datang ke Cianjur secara langsung guna merekrut para korban. Mereka diiming-imingi bekerja di sebuah restoran yang ada di Jakarta. Para tersangka mengajak ketujuh korbannya tanpa seizin orang tua.

Pihak kepolisian sampai saat ini masih menyelidiki kemungkinan jaringan yang dimiliki tersangka di Cianjur dalam perekrutan anak-anak tersebut sebagai pekerja seks komersial.

"Kita sekarang masih tahap penyidikan lanjutan ya. Kebetulan kami belum ke Cianjur untuk melakukan penyelidikan sampai sana tentang bagaimana cara mereka merekrut. Yang kita dapati mereka dapat para korban ini dari Cianjur dan semuanya putus sekolah," terang Cahyo.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (OL-13)

Baca Juga: Hukum Berat Pelaku Prostitusi Anak

Baca Juga: Prostitusi Anak Terungkap, Apartemen Kalibata akan Diawasi Ketat



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik