Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
POLSEK Koja Jakarta Utara berhasil membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Menurut Kapolsek Koja Kompol Cahyo, sebanyak tujuh anak menjadi korban prostitusi daring
"Korban ada tujuh orang dan hampir seluruhnya anak di bawah umur. Umurnya ada yang 15 sampai 17 tahun. Anak-anak ini berasal dari Cianjur dan memang direkrut, ditampung di salah satu tempat kos yang disediakan oleh para pelaku ini di daerah Jakarta Utara," kata Cahyo di Mapolsek Koja, Sabtu (27/6/).
Menurut Cahyo, pihaknya telah menangkap tiga orang yang berperan sebagai penyedia layanan prostitusi tersebut. Ketiganya antara lain Dea Noviawanti, Kamera Nurkolis, dan Suryadi. Dua nama yang disebutkan pertama bahkan berstatus suami isteri.
Para tersangka telah menjalankan bisnis haramnya sejak enam bulan terakhir, dengan menjajakan korbannya secara daring melalui aplikasi pesan singkat. Cahyo menyebut dalam sekali transaksi, korban dijual dengan harga antara Rp200 ribu sampai Rp300 ribu. Para korban, lanjutnya, mendapat Rp100 ribu sampai Rp150 ribu.
Baca Juga: Praktik Prostitusi di Apartemen Terbongkar
"Keuntungan untuk sekali transaksi Rp100 ribu bagi tersangka ini. Terus untuk korban juga sekitar dapat Rp100 ribu hingga Rp150 ribu. Jadi mereka itu dijual sekali transaksi bisa Rp300 ribu harganya ya," papar Cahyo.
Dijelaskan Cahyo, ketiga pelaku datang ke Cianjur secara langsung guna merekrut para korban. Mereka diiming-imingi bekerja di sebuah restoran yang ada di Jakarta. Para tersangka mengajak ketujuh korbannya tanpa seizin orang tua.
Pihak kepolisian sampai saat ini masih menyelidiki kemungkinan jaringan yang dimiliki tersangka di Cianjur dalam perekrutan anak-anak tersebut sebagai pekerja seks komersial.
"Kita sekarang masih tahap penyidikan lanjutan ya. Kebetulan kami belum ke Cianjur untuk melakukan penyelidikan sampai sana tentang bagaimana cara mereka merekrut. Yang kita dapati mereka dapat para korban ini dari Cianjur dan semuanya putus sekolah," terang Cahyo.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (OL-13)
Baca Juga: Hukum Berat Pelaku Prostitusi Anak
Baca Juga: Prostitusi Anak Terungkap, Apartemen Kalibata akan Diawasi Ketat
Setelah kepulangan korban, Pemkab Tasikmalaya juga melakukan pendampingan hingga pemulihan korban.
Sepanjang tahun 2025, Kepolisian Daerah Papua mencatat 104 aksi kekerasan yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), dengan korban 94 orang meninggal dunia.
POLRI menyebutkan modus TPPO yang melibatkan korban WNI di Kamboja. Menurut Polri WNI korban TPPO itu dijadikan pekerjaan operator komputer.
Para korban sudah mulai kehabisan bekal untuk bertahan hidup. Mereka masih terus menunggu respon dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja.
Perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia di luar negeri menjadi isu mendesak di tengah tingginya kerentanan terhadap eksploitasi HAM.
Pelaku kejahatan TPPO sering menipu korbannya dengan tawaran pekerjaan di luar negeri ditambah gaji dan kehidupan yang terbilang makmur.
praktik prostitusi daring (online) anak di bawah umur yang dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Cipinang Jakarta Timur.
Payung hukum agar kekerasan seksual tak lagi merajalela diperlukan lantaran jumlah kasus yang terungkap selalu meningkat.
Korban membutuhkan pendampingan baik selama proses hukum ini berlangsung dan perlindungan khusus ke depan sehingga konseling dan bimbingan psikologis dibutuhkan kepada korban dan keluarga.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nanan Sudjana mengatakan sebanyak 305 anak telah menjadi korban perbuatan Camille. Angka tersebut didapat setelah pihak kepolisian menyelidiki laptop milik pelaku.
Korban berjumlah tujuh orang, berumur sekitar 15, 16 dan 17 tahun. Ketujuh korban tinggal bersama pelaku di Simpang Lima Semper, Tugu Selatan, Jakarta Utara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved