Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
POLSEK Koja Jakarta Utara berhasil membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Menurut Kapolsek Koja Kompol Cahyo, sebanyak tujuh anak menjadi korban prostitusi daring
"Korban ada tujuh orang dan hampir seluruhnya anak di bawah umur. Umurnya ada yang 15 sampai 17 tahun. Anak-anak ini berasal dari Cianjur dan memang direkrut, ditampung di salah satu tempat kos yang disediakan oleh para pelaku ini di daerah Jakarta Utara," kata Cahyo di Mapolsek Koja, Sabtu (27/6/).
Menurut Cahyo, pihaknya telah menangkap tiga orang yang berperan sebagai penyedia layanan prostitusi tersebut. Ketiganya antara lain Dea Noviawanti, Kamera Nurkolis, dan Suryadi. Dua nama yang disebutkan pertama bahkan berstatus suami isteri.
Para tersangka telah menjalankan bisnis haramnya sejak enam bulan terakhir, dengan menjajakan korbannya secara daring melalui aplikasi pesan singkat. Cahyo menyebut dalam sekali transaksi, korban dijual dengan harga antara Rp200 ribu sampai Rp300 ribu. Para korban, lanjutnya, mendapat Rp100 ribu sampai Rp150 ribu.
Baca Juga: Praktik Prostitusi di Apartemen Terbongkar
"Keuntungan untuk sekali transaksi Rp100 ribu bagi tersangka ini. Terus untuk korban juga sekitar dapat Rp100 ribu hingga Rp150 ribu. Jadi mereka itu dijual sekali transaksi bisa Rp300 ribu harganya ya," papar Cahyo.
Dijelaskan Cahyo, ketiga pelaku datang ke Cianjur secara langsung guna merekrut para korban. Mereka diiming-imingi bekerja di sebuah restoran yang ada di Jakarta. Para tersangka mengajak ketujuh korbannya tanpa seizin orang tua.
Pihak kepolisian sampai saat ini masih menyelidiki kemungkinan jaringan yang dimiliki tersangka di Cianjur dalam perekrutan anak-anak tersebut sebagai pekerja seks komersial.
"Kita sekarang masih tahap penyidikan lanjutan ya. Kebetulan kami belum ke Cianjur untuk melakukan penyelidikan sampai sana tentang bagaimana cara mereka merekrut. Yang kita dapati mereka dapat para korban ini dari Cianjur dan semuanya putus sekolah," terang Cahyo.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (OL-13)
Baca Juga: Hukum Berat Pelaku Prostitusi Anak
Baca Juga: Prostitusi Anak Terungkap, Apartemen Kalibata akan Diawasi Ketat
WARGA Kabupaten Brebes, Carmadi, mengadu kepada Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi di kantornya pada Jumat (20/6). Sebab, ia menjadi salah satu dari 83 orang korban sindikat TPPO
Jejaring TPPO dalam dunia pekerjaan memang sangat kompleks, baik di negara asal maupun di negara tujuan. Oleh sebab itu, dirinya mendorong agar jejaring ini dapat segera dibongkar.
PEMERINTAH Indonesia memulangkan 554 WNI korban online scam di Myanmar dan akhirnya tiba di Tanah Air pada Selasa (18/3).
Pelaku menyiapkan berbagai dokumen, seperti paspor, visa, dan tiket pesawat untuk memberangkatkan korban. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi menetapkan tiga tersangka.
POLISI membeberkan peran tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Bahrain. Ketiga tersangka berinisial SG, RH, dan NH
Pelaku merekrut korban melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dengan menawarkan pekerjaan di Bahrain. Korban yang tertarik kemudian diminta membayar biaya keberangkatan sebesar Rp15 juta.
Payung hukum agar kekerasan seksual tak lagi merajalela diperlukan lantaran jumlah kasus yang terungkap selalu meningkat.
Korban membutuhkan pendampingan baik selama proses hukum ini berlangsung dan perlindungan khusus ke depan sehingga konseling dan bimbingan psikologis dibutuhkan kepada korban dan keluarga.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nanan Sudjana mengatakan sebanyak 305 anak telah menjadi korban perbuatan Camille. Angka tersebut didapat setelah pihak kepolisian menyelidiki laptop milik pelaku.
Korban berjumlah tujuh orang, berumur sekitar 15, 16 dan 17 tahun. Ketujuh korban tinggal bersama pelaku di Simpang Lima Semper, Tugu Selatan, Jakarta Utara.
Dari hasil pendalaman kasus, Yusri mengatakan tersangka A membanderol bayaran Rp2 juta untuk satu anak wanita di bawah umur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved