Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polisi Tangkap WN Perancis Pelaku Child Sex Grooming

Tri Subarkah
09/7/2020 19:49
 Polisi Tangkap WN Perancis Pelaku Child Sex Grooming
ilustrasi pelaku kriminal(123rft.com)

SUBDIT Renakta (Remaja Anak dan Wanita) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap seorang warga negara Perancis, Francois Abello Camille, 65, atas kasus ekspoloitasi anak secara seksual maupun ekonomi.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nanan Sudjana mengatakan sebanyak 305 anak telah menjadi korban perbuatan Camille. Angka tersebut didapat setelah pihak kepolisian menyelidiki laptop milik pelaku.

Menurut Nana, kasus kejahatan yang dilakukan oleh Camille tergolong child sex groomer. Artinya, pelaku akan mendandani korbannya yang kebanyakan adalah anak jalanan perempuan.

"Para korban anak ini merupakan anak jalanan perempuan, kemudian mereka dibujuk dengan memberikan sesuatu imbalan uang, kemudian mereka didandani, di-make-up terlebih dahulu, sehingga terlihat menarik," kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/7).

Modus yang dilakukan oleh pelaku, lanjut Nana, adalah dengan mengiming-imingi para korbannya sebagai foto model. Setelah difoto, para korban lantas disetubuhi oleh pelaku.

"Jadi pelaku ini menyampaikan kepada korban mereka akan dijadikan foto model. Setelah itu kemudian mereka disetubuhi," ujar Nana.

Baca juga: Sinergi TNI-Polri Wujudkan 17 Ribu Kampung Tangguh

Nana menjelaskan bahwa Camille memberikan imbalan kepada para korban dengan harga antara Rp250 ribu sampai Rp1 juta. Camille telah melakukan aksinya sejak Desember 2019 di tiga hotel berbeda.

Pada Desember 2019 - Februari 2020 misalnya, Camille melancarkan aksinya di Hotel Olympic, Jakarta Barat. Februari - April 2020, ia beraksi di Hotel Luminor, Jakarta Barat. Sementara sejak April - Juni 2020, aksinya dilakukan di Hotel Prinsen Park, Jakarta Barat.

Dari ratusan anak yang telah menjadi korban Camille, polisi sampai saat ini berhasil mengidentifikasi 17 orang. Polisi berhasil menyita barang bukti di antaranya 21 kostum yang digunakan para korban dalam sesi pemotretan, sebuah laptop, 6 kartu memori, 20 kondom, dua alat bantu seks, serta paspor milik Camille.

Atas perbuatannya, polisi mempersangkakan Camille dengan Pasal 81 Ayat (5) jo Pasal 76D UU No 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun dan dapat dikenai tindakan kebiri kimia. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya