Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
DIREKTORAT Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap praktik prostitusi daring (online) anak di bawah umur yang dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial AN, 40, dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Pelaksana harian (Plh) Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan timnya. Mereka menemukan akun media sosial X yang mempromosikan layanan prostitusi pelajar dengan nama grup "Priti 1185".
Dari hasil penyelidikan akun tersebut, didapati bahwa dua korban berinisial CG, 16, dan AB, 16, dijual oleh pelaku AN kepada seorang pria di sebuah hotel kawasan Jakarta Selatan
"Dari korban tersebut akhirnya kami mendapatkan informasi bahwa terdapat dua orang anak yang sudah menjadi korban eksploitasi daripada pelaku inisial AN yang dikendalikan dari Lapas Cipinang," kata Rafles dikutip Antara, Sabtu (19/7).
Berdasarkan pemeriksaan, AN ternyata telah melakukan eksploitasi seksual terhadap anak sejak Oktober 2023. Dalam sepekan, korban bisa dipaksa melayani satu hingga dua pelanggan.
"Jadi, AN ini adalah narapidana yang juga telah menjalani hukuman dengan tindak pidana yang sama. Yang sebelumnya juga melakukan perdagangan orang terhadap anak," katanya.
Rafles mengatakan AN dalam kasus itu divonis sembilan tahun sudah melaksanakan hukuman selama enam tahun. Oleh karena itu, pihaknya tak bisa menghadirkan tersangka dalam kasus ini karena AN berada di Lapas atas kasus yang sama.
Dalam praktiknya, AN menjual jasa anak-anak itu dengan tarif Rp1,5 juta sekali transaksi. Uang tersebut kemudian dibagi dua antara pelaku dan korban. Setiap anak mendapatkan bayaran antara Rp800 ribu hingga Rp1 juta, tergantung kesepakatan dengan pelanggan.
Dari tangan AN, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk ponsel dan akun media sosial yang digunakan untuk menawarkan korban.
AN dijerat sejumlah pasal pidana, antara lain:
(Ant/P-4)
Payung hukum agar kekerasan seksual tak lagi merajalela diperlukan lantaran jumlah kasus yang terungkap selalu meningkat.
Korban membutuhkan pendampingan baik selama proses hukum ini berlangsung dan perlindungan khusus ke depan sehingga konseling dan bimbingan psikologis dibutuhkan kepada korban dan keluarga.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nanan Sudjana mengatakan sebanyak 305 anak telah menjadi korban perbuatan Camille. Angka tersebut didapat setelah pihak kepolisian menyelidiki laptop milik pelaku.
POLSEK Koja Jakarta Utara berhasil membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Menurut Kapolsek Koja Kompol Cahyo, sebanyak tujuh anak menjadi korban prostitusi daring
Korban berjumlah tujuh orang, berumur sekitar 15, 16 dan 17 tahun. Ketujuh korban tinggal bersama pelaku di Simpang Lima Semper, Tugu Selatan, Jakarta Utara.
Pengaduan soal pungli dapat disampaikan melalui kotak aduan yang tersedia di setiap blok hunian atau secara daring melalui WhatsApp di nomor 0812-1351-5837, serta melalui Aplikasi LATUCIP GO.
Tim Kemenko Polkam melakukan pemantauan langsung terhadap pelaksanaan layanan kunjungan Lebaran, memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai standar keamanan dan pelayanan.
191 orang warga binaan di Lapas Kelas I Cipinang mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan di momen Natal 2024. Sebanyak 6 orang warga binaan di antaranya bebas bersyarat.
Program ini mencakup berbagai inisiatif di bidang lingkungan, ekonomi, dan pendidikan.
Sebanyak 2.864 tahanan narkotika di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur menggunakan hak pilih mereka dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved