Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan yang semakin meningkat seharusnya dapat membuka mata dan hati semua orang. Payung hukum agar kekerasan seksual tak lagi merajalela diperlukan lantaran jumlah kasus yang terungkap selalu meningkat.
Awal Juli ini misalnya, terungkap warga negara asing berkebangsaan Perancis menjadi pelaku pedofilia terhadap ratusan orang yang mayoritas korbannya merupakan anak di bawah umur. Bahkan di Lampung Timur, kekerasan seksual terjadi di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak yang mestinya menjadi tempat teraman bagi perempuan dan anak.
Di bulan yang sama juga terjadi kekerasan seksual dan berujung pada aksi bunuh diri oleh korban. Perlindungan dan penjaminan rasa aman kepada korban kekerasan seksual harusnya dimiliki Indonesia melalui payung hukum yang jelas.
Anggota Fraksi Partai NasDem Taufik Basari mengaku geram melihat tingkat kekerasan seksual yang masif terjadi.
"Dari data Komnas Perempuan menunjukkan setiap tahunnya jumlah kekerasan seksual ini selalu meningkat. Jumlah yang juga besar disusun oleh Komnas Perempuan sebenarnya masih merupakan fenomena gunung es," imbuh Taufik saat dihubungi Mediaindonesia.com, Jumat (10/7).
"Kenapa? Karena salah satu karakteristik kasus kekerasan seksual ini adalah masih enggannya korban untuk mau berbicara, mau melaporkan, menyampaikan apa yang dialami. Karena selama ini, itu selalu dianggap sebagai aib atau korbannya merasa tidak ada jaminan perlindungan ketika mereka mengungkapkan kasus ini. Itu yang terjadi," sambung dia.
Baca juga: Polisi Sulit Identifikasi Korban Eksploitasi Seksual WN Prancis
Fenomena tersebut, kata Taufik, seharusnya lebih dari cukup untuk membuktikan urgensinya Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) menjadi prioritas legislasi nasional. Namun sayangnya RUU PKS itu justru disingkirkan dari daftar prioritas oleh Komisi VIII DPR.
"NasDem sejak awal mendorong dan mengawal RUU ini. Bahkan inisiator pertama adalah fraksi Partai NasDem. Cuma karena ada permintaan dari Komisi VIII agar mereka menjadi inisator dan akhirnya mereka tidak berkenan untuk melanjutkan," jelas Taufik.
Hal yang didorong oleh NasDem pada RUU PKS yakni adanya jaminan rasa aman dan perlindungan kepada korban kekerasan seksual. Perlindungan tersebut meliputi pemulihan traumatik psikis dan hal lainnya yang dapat menimbulkan rasa aman bagi korban.
Negara juga harus hadir dalam permasalahan kekerasan seksual ini. Taufik bilang, negara perlu menanggung segala pembiayaan pemulihan, fasilitas dan hal lain yang dibutuhkan korban untuk mengembalikan kepercayaan dirinya.
Kekerasan seksual juga dinilai memiliki karakteristik khusus. Oleh sebab itu dalam RUU PKS sedianya telah diatur pedoman ihwal penanganan oleh penegak hukum dalam melayani dengan mengedepankan perspektif korban kekerasan seksual.
"Artinya pertanyaan-pertanyaan pemeriksaan dan sebagainya harus mempertimbangkan faktor-faktor psikis. Kemudian pembuktian, selama ini kan kaku. Artinya dalam kasus kekerasan seksual ini dengan mempertimbangkan hal tertentu yang harus ada dipertimbangkan, artinya visum tidak hanya visum repertrum, tapi juga visum dari kondisi psikologis korban. Itu juga diakomodir. Jadi, hal-hal yang selama ini menjadi kendala dalam hal penanganan penegakkan hukum untuk kasus kekerasan seksual bisa kita muat dalam RUU PKS," terang Taufik.
Baca juga: Eksploitasi Seks Anak semakin Mengkhawatirkan
Peranan masyarakat untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual juga menjadi poin penting dalam RUU PKS tersebut. Sebab, acap kali kasus tersebut terjadi pada lingkungan terdekat korban. Untuk menguatkan itu, pemerintah perlu hadir dalam rangka mengedukasi publik.
"Pemerintah harus hadir untuk mengedukasi kepada publik, bagaimana langkah-langkah pencegahan itu. Bagaimana kelompok rentan seperti perempuan dan anak tidak dibiarkan ketika mengalami kasus kekerasan seksual," sebutnya.
NasDem, kata Taufik, akan mendorong fraksi-fraksi lain di DPR agar kembali mengubah status RUU PKS menjadi prioritas. Itu bertujuan agar ada payung hukum yang jelas pada tindak kekerasan seksual. "Kita berharap status RUU PKS ini bisa kembali menjadi solution dari fraksi Partai NasDem. Dengan kondisi itu kita bisa langsung mengawal RUU itu dengan berharap ada dukungan dari fraksi lainnya," pungkasnya. (OL-8)
Fokus entitas adalah pada pemberdayaan, baik melalui peningkatan kemampuan komunikasi strategis maupun melalui dukungan emosional dan edukasi bagi perempuan.
Pernyataan itu juga menyampaikan bahwa KJRI Jeddah turut memfasilitasi pemulangan satu WNI dengan kondisi lumpuh akibat sakit ke Indonesia.
Lestari Moerdijat mendorong penguatan peran perempuan sebagai bagian dari langkah strategis pelestarian budaya nasional.
Perempuan pascamenopause menghadapi berbagai tantangan kesehatan, mulai dari penurunan kepadatan tulang hingga melemahnya sistem imun.
Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, Diana Dewi, meraih penghargaan Tokoh Perempuan Penggerak Ekonomi dan UMKM.
Kanker serviks masih menjadi ancaman serius bagi kesehatan perempuan Indonesia.
Ciri berikutnya adalah anak cenderung menarik diri dari pergaulan karena komunitas TCC membuat mereka nyaman sehingga anak-anak lebih suka menyendiri.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya kasus penculikan anak yang terjadi belakangan ini.
Psikolog anak, Mira Damayanti Amir, menekankan bahwa darurat kekerasan tengah terjadi di Indonesia.
UPAYA yang terukur untuk mewujudkan gerakan mengatasi kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera direalisasikan.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong dilakukan pencegahan terhadap terjadinya tindak kekerasan kepada anak secara berulang atau reviktimasi.
Hampir setengah anak di Indonesia mengalami kekerasan. Temukan fakta penting tentang perlindungan anak dan langkah untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi mereka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved