Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
SEPASANG suami istri, Kamsa dan Dea, beserta seorang rekan mereka, Suryadi, ditangkap Unit Reskrim Polsek Koja. Mereka diduga menjadi muncikari prostitusi anak di bawah umur.
Kapolsek Koja Komisaris Cahyo mengatakan, ketiga pelaku memperdagangkan korban melalui aplikasi perbincangan. "Berdasarkan keterangan, mereka sudah 6 bulan menjalani profesi ini dan baru terdeteksi dua minggu lalu," kata Cahyo di Polsek Koja, Jakarta Utara, Sabtu (27/6).
Baca juga: Kekerasan Seksual pada Anak Paling Banyak Terjadi
Penangkapan ketiga pelaku diawali dari informasi masyarakat yang mengatakan praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di daerah Semper.
Korban berjumlah tujuh orang, berumur sekitar 15, 16 dan 17 tahun. Ketujuh korban tinggal bersama pelaku di Simpang Lima Semper, Tugu Selatan, Jakarta Utara.
"Mereka sengaja direkrut, ditampung di tempat indekos yang disediakan pelaku," ujar Cahyo.
Baca juga: Soal Muncikari A, Polisi Masih Fokus ke Kasus Russ Medlin dulu
Ketika mendapatkan pelanggan dari aplikasi perbincangan, korban harus melayani pria hidung belang dengan imbalan Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per orang.
Baca juga: Muncikari untuk Russ Medlin Sempat Kabur ke Bukit-Bukit di Banten
Ketiga tersangka dijerat pasal 2 Undang-Undang RI No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto pasal 296 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(X-15)
Sosialisasi Stop Pelecehan Seksual di Transportasi Publik
Ajarkan anak cara untuk menolak atau memberikan izin ketika ada bagian tubuhnya yang dilihat atau disentuh orang lain.
Orangtua juga perlu berdialog dengan anak agar mereka dapat berpikir kritis dan mempertanggungjawabkan sikap mereka.
Seorang ibu di AS menjadi tajuk utama pemberitaan setelah dipenjara karena menentang program reunifikasi keluarga, yang mempertemukan korban dan pelaku kejahatan seksual dalam rumah tangga.
PENYANYI tanah air Bernadya Ribka Jayakusuma mendapatkan komentar negatif terkait penampilan fisiknya di TikTok. Hal tersebut terjadi setelah adanya unggahan konten TikTok
Pelecehan seksual melalui media sosial hadir dalam berbagai bentuk seiring dengan kecanggihan teknologi yang harus diwaspadai oleh anak dan orangtua.
PERTUMBUHAN angka kasus penyimpangan seksual kalangan pria membuat kaum hawa di Kota Bekasi resah.
"Setelah dekat pelaku langsung meremas alat kelamin korban setelah itu kabur meninggalkan korban," ujar Yusri.
A merupakan perempuan yang berperan menjadi penyalur anak di bawah umur terhadap Medlin. "20 tahun, perempuan. Dia maminya," ujar Yusri.
Namun menurut Yusri, A langsung melarikan diri setelah mendengar dirinya menjadi buronan Polda Metro Jaya.
Yusri memaparkan keduanya kembali berjumpa sejak sejak Februari 2019. "Bahkan setiap minggu ia menyiapkan ke Jalan Brawijaya (lokasi tinggal Medlin)," paparnya.
Berdasarkan keterangan awal, tersangka A mengaku melakukan kejahatan seorang diri. Dia juga tidak menyuplai anak ke luar negeri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved