Headline
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
SEPASANG suami istri, Kamsa dan Dea, beserta seorang rekan mereka, Suryadi, ditangkap Unit Reskrim Polsek Koja. Mereka diduga menjadi muncikari prostitusi anak di bawah umur.
Kapolsek Koja Komisaris Cahyo mengatakan, ketiga pelaku memperdagangkan korban melalui aplikasi perbincangan. "Berdasarkan keterangan, mereka sudah 6 bulan menjalani profesi ini dan baru terdeteksi dua minggu lalu," kata Cahyo di Polsek Koja, Jakarta Utara, Sabtu (27/6).
Baca juga: Kekerasan Seksual pada Anak Paling Banyak Terjadi
Penangkapan ketiga pelaku diawali dari informasi masyarakat yang mengatakan praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di daerah Semper.
Korban berjumlah tujuh orang, berumur sekitar 15, 16 dan 17 tahun. Ketujuh korban tinggal bersama pelaku di Simpang Lima Semper, Tugu Selatan, Jakarta Utara.
"Mereka sengaja direkrut, ditampung di tempat indekos yang disediakan pelaku," ujar Cahyo.
Baca juga: Soal Muncikari A, Polisi Masih Fokus ke Kasus Russ Medlin dulu
Ketika mendapatkan pelanggan dari aplikasi perbincangan, korban harus melayani pria hidung belang dengan imbalan Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per orang.
Baca juga: Muncikari untuk Russ Medlin Sempat Kabur ke Bukit-Bukit di Banten
Ketiga tersangka dijerat pasal 2 Undang-Undang RI No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto pasal 296 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(X-15)
PENYANYI Nadin Amizah kembali mengalami pengalaman tidak menyenangkan saat tampil dalam sebuah acara konser di Bekasi, Jawa Barat.
SEORANG guru ngaji di Tebet, Jakarta Selatan ditangkap oleh kepolisian terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
SEJAK disahkan 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum optimal ditegakkan dalam melindungi korban kekerasan seksual.
Seorang perempuan di Korea Selatan didenda Rp38 juta karena menarik celana rekan kerja pria di depan umum. Kasus ini memicu debat soal batas antara lelucon dan pelecehan seksual.
Blake Lively mencabut dua gugatan terhadap Justin Baldoni terkait tekanan emosional dalam sengketa film It Ends With Us.
MENCURI ratusan celana dalam wanita yang sedang dijemur, seorang pedagang siomai Jefri,31, warga Kota Semarang, ditangkap polisi.
Generasi harapan adalah generasi muda yang sehat, baik secara jasmani, rohani, dan juga pemikiran. Untuk membentuknya, diperlukan ekosistem yang mendukung.
Joe Locke merasa terganggu dengan banyaknya orang yang kerap mengganggu privasinya dan keluarganya.
Musisi asal Amerika Serikat Ne-Yo merasa kesal soal adanya anak yang menjadi trasngender. Ia mengaku tidak ada masalah dengan kaum LGBT, namun menurutnya itu bukan hal yang benar.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan pemerintah dan aparat keamanan untuk menolak izin acara perkumpulan komunitas Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) se-Asean.
Pengakuan sang anak disampaikan berkali-kali, baik lisan maupun tulisa
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved