Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
DALAM sebulan terakhir, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat setidaknya dua kasus besar tindak eksploitasi seksual pada anak yang dilakukan WNA kepada anak di bawah umur. Pertama yang dilakukan oleh RAD, seorang DPO FBI Amerika kasus kredit 722 juta dolar AS yang lolos ke Indonesia, terciduk sedang melakukan Eksploitasi Seks Komersial Anak (ESKA) pada remaja.
Kedua, ESKA yang diduga dilakukan warga Perancis hingga memakan korban hingga 305 anak sejak tahun 2015 dan terlacak menggunakan hotel sejak 2019 hingga 2020 di Jakarta. Dalam sistem data KPAI sepanjang tahun 2019 tercatat 244 kasus dengan jumlah kasus tertinggi adalah anak korban Eksploitasi Seksual Komersial Anak sebanyak 71 kasus, selain anak korban prostitusi 64 kasus, anak korban perdagangan 56 kasus dan anak korban pekerja 53 kasus.
Komisioner KPAI Bidang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Eksploitasi Ai Maryati mengapresiasi Polda Metro Jaya yang sudah mengungkap peristiwa ini sembari terus mendorong pengembangan kasusnya agar hukum segera ditegakkan dan korban-korban ditemukan dan mendapat perlindungan.
"KPAI sangat prihatin dengan peristiwa tersebut karena korban sangat banyak dan pelaku menggunakan modus yang sangat dekat degan anak-anak. Dalam keterangan polisi eksploitasi pada anak dalam kasus ini dilakukan melalui cara child sex groomer, istilah pendekatan secara emosional dan bujuk rayu untuk mengajak anak lebih dekat dan kemudian melakukan tindakan eksploitasi seksual," papar Maryati dalam keterangan resminya, Jumat (10/7).
Anak ditawari untuk jadi foto model, kemudian diajak ke hotel, didandani supaya terlihat menarik dan berakhir hingga persetubuhan. Semua aktivitas seksual ditemukan tersimpan dalam dokumentasi elektronik, berupa hasil foto dan rekaman video. Anak diberikan sejumlah uang kisaran Rp250.000-Rp1.000.000, untuk melayani tindakan bejatnya.
"KPAI sudah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan Mabes Polri, Kemensos RI, KPPPA, P2TP2A DKI Jakarta dan LPSK untuk memastikan perlindungan anak dan menemukan anak-anak tersebut berada, agar setiap anak mendapatkan perlindungan. Saat ini sudah teridentifikasi 17 anak dari ratusan anak tersebut untuk kemudian mendapat hak perlindungan," ujarnya.
Saat ini data identifikasi korban di Polda Metro sudah mencapai 17 anak yang kemudian disampaikan kepada P2TP2A DKI untuk melakukan langkah perlindungan. Dalam koordinasi per hari ini sudah enam anak yang teridentifikasi untuk dijangkau dan sedang dalam proses 'assessment'. Hal ini mengharuskan seluruh pemangku kepentingan untuk bekerja keras dalam mengungkap dan menemukan korban.
Merespons yang disampaikan Menteri Sosial saat preskon di Polda Metro Jaya, bahwa Kemensos akan memberikan perlindungan dan rehabilitasi kepada korban kiranya membutuhkan percepatan untuk jangkauan kepada anak agar jumlah anak yang teridentifikasi segera bertambah dan segera mendapat perlindungan.
"Untuk itu, penting membentuk Tim Terpadu dalam menjalankan fungsi jangkauan dan rehabilitasi tersebut, baik kepolisian, P2TP2A dan Kemensos," tukasnya
KPAI juga membuka pengaduan dan laporan apabila ada anggota keluarga atau siapapun yang merasa mendapat perlakuan dan tindakan eksploitasi dari pelaku untuk segera mendapatkan jangkauan dan perlindungan.
Sementara ini, profiling anak korban adalah mereka yang kurang mendapat perhatian dari keluarga dan orangtua, dan diantaranya anak-anak yang sering berkumpul di jalanan saat ditemui oleh pelaku, sehingga kerentanan anak tersebut dimanfaatkan pelaku untuk membujuk dan mendekati dengan iming-iming uang.
"Korban membutuhkan pendampingan baik selama proses hukum ini berlangsung dan perlindungan khusus ke depan sehingga konseling dan bimbingan psikologis dibutuhkan kepada korban dan keluarga. Selanjutnya, KPAI mendorong perlindungan korban dan para saksi dalam situasi rentan tersebut dalam perlindungan LPSK untuk memsatikan perlindungan dan pemenuhan hak restitusi korban," ungkapnya.
Dalam konteks hukum, KPAI melihat bahwa aturan perundang-undangan yang dilanggar meliputi UU Perlindungan anak, UU ITE dan UU Pornografi. Sehingga dibutuhkan analisis dan penetapan hukum yang cermat. Pada UU Perlindungan anak, pelaku dapat dikenai pasal Persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan korban lebih dari 1(satu) anak, sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 81 ayat (5) Jo 76D UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI. No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dipidana dengan pidana penjara mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun dan dapat dikenai pidana tambahan. (OL-8)
Penangkapan terhadap A dinilai penting untuk mengetahui apakah ada anak di bawah umur lainnya yang menjadi korban.
Dari hasil pendalaman kasus, Yusri mengatakan tersangka A membanderol bayaran Rp2 juta untuk satu anak wanita di bawah umur.
Korban berjumlah tujuh orang, berumur sekitar 15, 16 dan 17 tahun. Ketujuh korban tinggal bersama pelaku di Simpang Lima Semper, Tugu Selatan, Jakarta Utara.
POLSEK Koja Jakarta Utara berhasil membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Menurut Kapolsek Koja Kompol Cahyo, sebanyak tujuh anak menjadi korban prostitusi daring
Kapolda Metro Jaya Irjen Nanan Sudjana mengatakan sebanyak 305 anak telah menjadi korban perbuatan Camille. Angka tersebut didapat setelah pihak kepolisian menyelidiki laptop milik pelaku.
Kehadiran anak-anak sebagai kidsfluencer ini rupanya memicu kekhawatiran akan potensi eksploitasi anak
Itu permintaan dari keluarga Camille, yang disampaikan melalui Kedutaan Besar Prancis di Jakarta. Sebelumnya, kepolisian akan menyelesaikan proses visum dan autopsi.
Tidak mungkin satu orang yang menggerakkan, pasti banyak. Mulai dari siapa yang rekrut, siapa yang tampung, dan siapa yang cari korban-korban ini, kata kuasa hukum korban.
GRUP Telegram 'DEFLAMINGO COLLECTION' yang dikelola MAFA, 20, untuk menjual video porno anak memiliki 25 ribu member.
Untuk proses kasus itu jaksa yang ditunjuk tengah menunggu berkas dari penyidik Polres Metro Depok.
POLISI mengungkap Aidil Zacky Rahman alias Zack alias Kidoy, 19 dan Sinta Dewi, 22 juga mengeksploitasi anaknya RMR, 3 sebagai pengemis
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved