Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Hari Ini Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus John Kei

Candra Yuri Nuralam, Tri Subarkah
24/6/2020 09:26
Hari Ini Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus John Kei
Tersangka kejahatan John Kei dihadirkan saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6).(MI/PIUS ERLANGGA)

POLISI akan menggelar rekontruksi aksi penyerangan yang dilakukan oleh John Kei dan kelompoknya di Green Lake City, Kota Tangerang, Banten, Minggu (21/6). Reka ulang dilakukan hari ini, Rabu (24/6).

"Hari ini (rencananya kami) akan menggelar rekonstruksi kasus John Kei," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (24/6).

Yusri mengatakan reka ulang akan dilakukan di daerah Kelapa Gading, Bekasi, Cempaka Putih, Duri Kosambi, dan Cipondoh. Enam lokasi itu merupakan urutan pergerakan kelompok John Kei saat mengamuk.

"Dari rekonstruksi itu bisa tergambar dengan jelas rangkaian peristiwannya," ujar Yusri.

Baca juga: Dua Orang Anak Buah John Kei Positif Narkoba

John Kei bersama anak buahnya melakukan aksi kekerasan pada Minggu (21/6) siang. John Kei dan 29 anak buahnya diringkus setelah aksi tersebut.

Akibat peristiwa itu, seorang anak buah Nus Kei, Yustus Corwing alias ER, tewas kena bacok dan satu anak buah lainnya, Angky mengalami putus pada empat jari tangan kanan. Kemudian seorang sekuriti, Nugroho Adi Wibowo, tertabrak dan pengemudi ojek online, Andreansah, kena tembak pada bagian jempol kaki kanan.

Dalam peristiwa ini polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain; 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, tiga buah ketapel panah, dua buat stik baseball, 17 ponsel, dan sebuah dekoder hikvision.

John Kei dan anak buahnya dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata Api, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP tentang Pemufakatan Jahat, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Mereka terancam dihukum mati. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya