Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
MUNCULNYA penentangan keras dari orang tua siswa terkait jalur zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di DKI Jakarta mendapat perhatian serius DPRD DKI Jakarta.
Komisi E DPRD DKI Jakarta pun segera menjadwalkan pemanggilan Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk mendapatkan penjelasan. Rapat kerja keduanya akan berlangsung besok (Rabu, 24/6).
"Rencananya besok akan dilakukan pemanggilan terhadap Dinas Pendidikan," kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi di Gedung DPRD DKI usai menerima perwakilan orangtua murid yang memprotes PPDB, Selasa (23/6).
Prasetyo menegaskan, pihaknya akan berupaya mencari solusi dari aspirasi orang tua murid terkait kebijakan PPDB jalur zonasi.
Baca juga : Pedagang Protes Ganjil Genap, Perumda: Yang di Mal Juga Teriak
Sebelumnya para orangtua murid khususnya bagi murid SMP yang akan naik ke jenjang SMA memprotes aturan PPDB jalur zonasi. Dalam prosesnya, Dinas Pendidikan mengutamakan faktor usia untuk menyaring calon peserta didik baru.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana sebelumnya dalam keterangan tertulis menjelaskan apabila jumlah pendaftar PPDB jalur zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.
Dengan demikian dengan urutan seleksi di DKI Jakarta, yaitu zonasi, usia calon peserta didik baru, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.
"Hal ini dilatarberlakangi oleh fakta di lapangan bahwa masyarakat miskin justru tersingkir di jalur zonasi lantaran tidak dapat bersaing secara nilai akademik dengan masyarakat yang mampu. Oleh karena itu, kebijakan baru diterapkan, yaitu usia sebagai kriteria seleksi setelah siswa tersebut harus berdomisili dalam zonasi yang ditetapkan, bukan lagi prestasi," terang Nahdiana pada Senin (15/6). (OL-7)
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Langkah ini bertujuan untuk melakukan studi komparasi guna memperkaya referensi dalam penyusunan regulasi baru.
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
Pelibatan Mabes Polri diperlukan untuk menguji transparansi penanganan kasus yang selama ini bergulir di Polda Sulteng.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
MAHASISWA Fakultas Hukum mengajukan uji materiil Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Aksi protes pendukung Manchster United ini dijadwalkan berlangsung sebelum laga kandang melawan Fulham pada 1 Februari mendatang.
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
Demo buruh itu menolak upah minimum provinsi atau UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5,7 juta. Masyarakat diimbau menghindari kawasan monas
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengajak kalangan buruh untuk duduk bersama menyikapi perbedaan pandangan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved