Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
DINAS Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta menegaskan telah menindak restoran dan tempat pijat yang melanggar aturan PSBB transisi.
Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia mengatakan, sejauh ini selama masa transisi sudah ada delapan tempat usaha yang berkaitan dengan hiburan yang ditindak karena melanggar aturan.
Baca juga: Sejarah Spa, Budaya Lokal sebagai Ritual Perawatan Tubuh
Dua tempat usaha adalah tempat karoke yang beroperasi padahal belum ada keputusan untuk membuka tempat karoke dari Pemprov DKI.
Empat tempat usaha lainnya ada restoran karena melanggar aturan jaga jarak.
"Dua lainnya adalah griya pijat (spa). Itu kan yang di tempat-tempat yang memang seperti restoran masih ada yang bandel ya. Yang bandel kita tindak. Kita awalnya persuasif dulu yang bandel kita tegur, kita lihat lagi besoknya kalau masih bandel minta Satpol PP tindak," ujar Cucu usai rapat dengan Komisi B DPRD DKI Jakarta, Selasa (23/6).
Cucu menyebut mayoritas tempat usaha yang melanggar berada di wilayah Jakarta Utara tepatnya di Pantai Indah Kapuk serta ada pula di Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat.
Baca juga: Hampir Tidak Ada Perubahan Perilaku, PSBB Jakarta Akan Dievaluasi
"Ya kita kan mem-BAP saja. Terus kita bersurat ke Satpol PP untuk disegel sama denda. Yang penting kan kita sudah BAP, ada tanda tangan manajemen juga kan, foto-foto, kita kan nggak bisa segel," ujarnya. (Put/A-3)
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap alasan menunjuk juru bicara eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai komisaris di BUMD PT Jakpro.
MANTAN Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menemui mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved