Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
PUSAT perbelanjaan modern atau mal yang melanggar ketentuan selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional di Kota Depok, Jawa Barat, akan didenda dari Rp5 juta sampai Rp25 juta.
Baca juga: 326 Warga Berkunjung di Hari Pertama Pembukaan Kembali Ragunan
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok Lienda Ratna Nurdiany mengatakan ada tahapan-tahapan untuk menindak pengelola Mal yang bandel yang melanggar PSBB proporsional di Kota Depok.
"Ya tentunya kita komunikatif dan persuasif, tetapi kalau pengelolanya tidak patuh ya dikenakan denda dari Rp5 juta sampai Rp25 juta," kata Lienda Sabtu (20/6).
Baca juga: A Antar 10 Anak di Bawah Umur ke Russ Medlin, Polisi: Apa Benar?
Lienda menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan ke seluruh mal di Kota Depok. Tentunya sebagai upaya dalam mencegah persebaran virus korona atau covid-19.
"Pemantauan terus kami lakukan dan juga mengingatkan kepada pengelola mal untuk bersabar dan lebih selektif mengagendakan kegiatan, tidak boleh yang berpotensi menimbulkan kerumunan," tegasnya.
Baca juga: Warga Gembira Ragunan Dibuka Lagi
Dia menegaskan, acara musik dalam bentuk akustik sekalipun saat ini belum dibolehkan.
Hal lain yang juga perlu diperhatikan pengelola mal adalah dengan memberikan arahan pada tenant untuk tidak menyelenggarakan diskon yang dapat menarik pengunjung datang lebih banyak.
"Sekali lagi kami ingatkan harus dipatuhi benar aturannya," ucapnya.
Baca juga: Perayaan HUT Jakarta Secara Daring, Berikut Rangkaiannya
Dijelaskannya, jika pengelola mal tetap melakukan kegiatan tersebut, bakal dikenakan sanksi sesuai Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB secara proporsional, sesuai level kewaspadaan sebagai persiapan pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru untuk pencegahan dan pengendalian covid-19 di Kota Depok.
Baca juga: Dekat dengan Istana Presiden, Anies Urung Buka Monas
Sebelumnya Mal Pesona Square menggelar musik akustik pada Reopening Mal tersebut Kamis (18/6).
Sementara pihak pengelola mal berdalih pihaknya tidak menggelar acara musik. "Adanya akustik, bukan merupakan konser besar yang mengundang masyarakat menjadi berkerumun, melainkan hanya seremonial," kata Manager Marketing Mal Pesona Square Irfan Aziz. (X-15)
CEO Sagha Group Hanta Yuda Rasyid menyalurkan 15.000 santunan bagi dhuafa, ojek online, disabilitas, hingga pekerja informal di Jabodetabek selama Ramadan 1447.
INTENSITAS bencana tanah longsor akibat cuaca ekstrem dan curah hujan tinggi di Kota Depok, Jawa Barat per Februari 2026 meningkat.
Dana tersebut diindikasikan digunakan antara lain untuk kepentingan pribadi, pembayaran bunga deposito yang telah dicairkan tanpa sepengetahuan deposan
Meskipun harga terpantau stabil, pemerintah akan terus melakukan sidak secara rutin selama Ramadan untuk memantau pergerakan harga.
Selain kendala fisik, pasar tersebut juga kerap dijadikan tempat berkumpulnya gelandangan dan pengemis
Melubernya sampah ke jalan tersebut terjadi dalam beberapa hari terakhir.
Memahami perbedaan mendasar antara Super Flu, Influenza, dan Covid-19 bukan hanya soal ketenangan pikiran, tetapi juga tentang ketepatan penanganan medis untuk mencegah komplikasi serius.
GURU Besar Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya, Dominicus Husada, menilai penularan virus Nipah tidak sebesar kasus covid-19 yang menjadi pandemi.
Secara sederhana, zoonosis adalah penyakit infeksi yang ditularkan dari hewan vertebrata ke manusia.
Ia menjelaskan, salah satu langkah pencegahan yang dilakukan adalah melakukan vaksinasi untuk kepada masyarakat.
Bencana banjir di Sumatra memicu kritik terhadap respons pemerintah. Sosok almarhum Achmad Yurianto kembali dikenang atas perannya sebagai juru bicara pemerintah saat pandemi Covid-19.
Termometer perlu disterilisasi untuk membunuh kuman dan bakteri jika digunakan pada banyak orang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved