Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
PUSAT perbelanjaan modern atau mal yang melanggar ketentuan selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional di Kota Depok, Jawa Barat, akan didenda dari Rp5 juta sampai Rp25 juta.
Baca juga: 326 Warga Berkunjung di Hari Pertama Pembukaan Kembali Ragunan
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok Lienda Ratna Nurdiany mengatakan ada tahapan-tahapan untuk menindak pengelola Mal yang bandel yang melanggar PSBB proporsional di Kota Depok.
"Ya tentunya kita komunikatif dan persuasif, tetapi kalau pengelolanya tidak patuh ya dikenakan denda dari Rp5 juta sampai Rp25 juta," kata Lienda Sabtu (20/6).
Baca juga: A Antar 10 Anak di Bawah Umur ke Russ Medlin, Polisi: Apa Benar?
Lienda menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan ke seluruh mal di Kota Depok. Tentunya sebagai upaya dalam mencegah persebaran virus korona atau covid-19.
"Pemantauan terus kami lakukan dan juga mengingatkan kepada pengelola mal untuk bersabar dan lebih selektif mengagendakan kegiatan, tidak boleh yang berpotensi menimbulkan kerumunan," tegasnya.
Baca juga: Warga Gembira Ragunan Dibuka Lagi
Dia menegaskan, acara musik dalam bentuk akustik sekalipun saat ini belum dibolehkan.
Hal lain yang juga perlu diperhatikan pengelola mal adalah dengan memberikan arahan pada tenant untuk tidak menyelenggarakan diskon yang dapat menarik pengunjung datang lebih banyak.
"Sekali lagi kami ingatkan harus dipatuhi benar aturannya," ucapnya.
Baca juga: Perayaan HUT Jakarta Secara Daring, Berikut Rangkaiannya
Dijelaskannya, jika pengelola mal tetap melakukan kegiatan tersebut, bakal dikenakan sanksi sesuai Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB secara proporsional, sesuai level kewaspadaan sebagai persiapan pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru untuk pencegahan dan pengendalian covid-19 di Kota Depok.
Baca juga: Dekat dengan Istana Presiden, Anies Urung Buka Monas
Sebelumnya Mal Pesona Square menggelar musik akustik pada Reopening Mal tersebut Kamis (18/6).
Sementara pihak pengelola mal berdalih pihaknya tidak menggelar acara musik. "Adanya akustik, bukan merupakan konser besar yang mengundang masyarakat menjadi berkerumun, melainkan hanya seremonial," kata Manager Marketing Mal Pesona Square Irfan Aziz. (X-15)
Hujan deras menyebabkan empat tanggul kali di Depok jebol dan memicu banjir. Ribuan kepala keluarga terdampak, penanganan darurat masih berlangsung.
Demi keamanan, warga kini bekerja dengan perlengkapan pelindung dan memastikan aliran energi tetap padam hingga kondisi benar-benar kering.
Ketinggian air di Perumahan Bukit Cengkeh 1 dan 2 serta Perumahan Taman Duta mencapai 70-80 sentimeter hingga saat ini air belum surut.
WARGA Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat, dibuat heboh oleh penemuan seorang bayi baru lahir dan masih hidup di sudut rumah warga, Kamis (19/3/2026) pagi.
Pelayanan yang diberikan harus sesuai dengan harapan publik.
Selain menangkap tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan praktik uang palsu
Dokter mengingatkan orang tua untuk melengkapi imunisasi anak minimal dua pekan sebelum mudik Lebaran.
Memahami perbedaan mendasar antara Super Flu, Influenza, dan Covid-19 bukan hanya soal ketenangan pikiran, tetapi juga tentang ketepatan penanganan medis untuk mencegah komplikasi serius.
GURU Besar Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya, Dominicus Husada, menilai penularan virus Nipah tidak sebesar kasus covid-19 yang menjadi pandemi.
Secara sederhana, zoonosis adalah penyakit infeksi yang ditularkan dari hewan vertebrata ke manusia.
Ia menjelaskan, salah satu langkah pencegahan yang dilakukan adalah melakukan vaksinasi untuk kepada masyarakat.
Bencana banjir di Sumatra memicu kritik terhadap respons pemerintah. Sosok almarhum Achmad Yurianto kembali dikenang atas perannya sebagai juru bicara pemerintah saat pandemi Covid-19.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved