Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
PUSAT perbelanjaan modern atau mal yang melanggar ketentuan selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional di Kota Depok, Jawa Barat, akan didenda dari Rp5 juta sampai Rp25 juta.
Baca juga: 326 Warga Berkunjung di Hari Pertama Pembukaan Kembali Ragunan
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok Lienda Ratna Nurdiany mengatakan ada tahapan-tahapan untuk menindak pengelola Mal yang bandel yang melanggar PSBB proporsional di Kota Depok.
"Ya tentunya kita komunikatif dan persuasif, tetapi kalau pengelolanya tidak patuh ya dikenakan denda dari Rp5 juta sampai Rp25 juta," kata Lienda Sabtu (20/6).
Baca juga: A Antar 10 Anak di Bawah Umur ke Russ Medlin, Polisi: Apa Benar?
Lienda menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan ke seluruh mal di Kota Depok. Tentunya sebagai upaya dalam mencegah persebaran virus korona atau covid-19.
"Pemantauan terus kami lakukan dan juga mengingatkan kepada pengelola mal untuk bersabar dan lebih selektif mengagendakan kegiatan, tidak boleh yang berpotensi menimbulkan kerumunan," tegasnya.
Baca juga: Warga Gembira Ragunan Dibuka Lagi
Dia menegaskan, acara musik dalam bentuk akustik sekalipun saat ini belum dibolehkan.
Hal lain yang juga perlu diperhatikan pengelola mal adalah dengan memberikan arahan pada tenant untuk tidak menyelenggarakan diskon yang dapat menarik pengunjung datang lebih banyak.
"Sekali lagi kami ingatkan harus dipatuhi benar aturannya," ucapnya.
Baca juga: Perayaan HUT Jakarta Secara Daring, Berikut Rangkaiannya
Dijelaskannya, jika pengelola mal tetap melakukan kegiatan tersebut, bakal dikenakan sanksi sesuai Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB secara proporsional, sesuai level kewaspadaan sebagai persiapan pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru untuk pencegahan dan pengendalian covid-19 di Kota Depok.
Baca juga: Dekat dengan Istana Presiden, Anies Urung Buka Monas
Sebelumnya Mal Pesona Square menggelar musik akustik pada Reopening Mal tersebut Kamis (18/6).
Sementara pihak pengelola mal berdalih pihaknya tidak menggelar acara musik. "Adanya akustik, bukan merupakan konser besar yang mengundang masyarakat menjadi berkerumun, melainkan hanya seremonial," kata Manager Marketing Mal Pesona Square Irfan Aziz. (X-15)
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan kuota untuk SMA negeri 4 sebanyak 432 kursi.
Pancaverse Xperience yang mengusung tema Take UPart for Earth, mengajak masyarakat untuk menumbuhkan kepekaan pada lingkungan melalui seni, kreativitas, dan aksi nyata.
Orangtua korban yang kaget mendengar informasi itu langsung membawa perkara ke kantor polisi.
Operasi serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan wilayah hukum Polsek Bojongsari tetap aman dari pengaruh negatif miras.
Potensi pelayanan RPH sebagai besar, terutama saat hari-hari besar keagamaan, seperti Idul Fitri dan Idul Adha.
Dari tiga pelaku yang diamankan ini, satu di antaranya terpaksa ditembak di bagian kaki kanannya karena melawan saat dibekuk.
KEPALA Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan Ishaq Iskanda, Sabtu (21/6) mengatakan Tim Terpadu Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan satu kasus suspek Covid-19.
Peneliti temukan antibodi mini dari llama yang efektif melawan berbagai varian SARS-CoV, termasuk Covid-19.
HASIL swab antigen 11 jemaah Haji yang mengalami sakit pada saat tiba di Asrama Haji Sukolilo Surabaya, menunjukkan hasil negatif covid-19
jemaah haji Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap gejala penyakit pascahaji. Terlebih, saat ini ada kenaikan kasus Covid-19.
Untuk mewaspadai penyebaran covid-19, bagi jamaah yang sedang batuk-pilek sejak di Tanah Suci hingga pulang ke Indonesia, jangan lupa pakai masker.
Masyarakat harus selalu waspada serta selalu menjaga pola hidup sehat bersih (PHBS).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved