Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Satpol PP Depok Ingatkan Tenant Mal tidak Gelar Pesta Diskon

Kisar Rajaguguk
20/6/2020 22:52
Satpol PP Depok Ingatkan Tenant Mal tidak Gelar Pesta Diskon
Pengunjung mengantre memasuki Mal Margocity, Depok, Jawa Barat, Rabu (17/6).(Antara)

PUSAT perbelanjaan modern atau mal yang melanggar ketentuan selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional di Kota Depok, Jawa Barat, akan didenda dari Rp5 juta sampai Rp25 juta.

Baca juga: 326 Warga Berkunjung di Hari Pertama Pembukaan Kembali Ragunan

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok Lienda Ratna Nurdiany mengatakan ada tahapan-tahapan untuk menindak pengelola Mal yang bandel yang melanggar PSBB proporsional di Kota Depok.

"Ya tentunya kita komunikatif dan persuasif, tetapi kalau pengelolanya tidak patuh ya dikenakan denda dari Rp5 juta sampai Rp25 juta," kata Lienda Sabtu (20/6).

Baca juga: A Antar 10 Anak di Bawah Umur ke Russ Medlin, Polisi: Apa Benar?

Lienda menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan ke seluruh mal di Kota Depok. Tentunya sebagai upaya dalam mencegah persebaran virus korona atau covid-19.

"Pemantauan terus kami lakukan dan juga mengingatkan kepada pengelola mal untuk bersabar dan lebih selektif mengagendakan kegiatan, tidak boleh yang berpotensi menimbulkan kerumunan," tegasnya.

Baca juga: Warga Gembira Ragunan Dibuka Lagi

Dia menegaskan, acara musik dalam bentuk akustik sekalipun saat ini belum dibolehkan.

Hal lain yang juga perlu diperhatikan pengelola mal adalah dengan memberikan arahan pada tenant untuk tidak menyelenggarakan diskon yang dapat menarik pengunjung datang lebih banyak.

"Sekali lagi kami ingatkan harus dipatuhi benar aturannya," ucapnya.

Baca juga: Perayaan HUT Jakarta Secara Daring, Berikut Rangkaiannya

Dijelaskannya, jika pengelola mal tetap melakukan kegiatan tersebut, bakal dikenakan sanksi sesuai Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB secara proporsional, sesuai level kewaspadaan sebagai persiapan pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru untuk pencegahan dan pengendalian covid-19 di Kota Depok.

Baca juga: Dekat dengan Istana Presiden, Anies Urung Buka Monas

Sebelumnya Mal Pesona Square menggelar musik akustik pada Reopening Mal tersebut Kamis (18/6).

Sementara pihak pengelola mal berdalih pihaknya tidak menggelar acara musik. "Adanya akustik, bukan merupakan konser besar yang mengundang masyarakat menjadi berkerumun, melainkan hanya seremonial," kata Manager Marketing Mal Pesona Square Irfan Aziz. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya