Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Russ Medlin Masuk ke Indonesia Sejak November 2019

Tri Subarkah
19/6/2020 09:32
Russ Medlin Masuk ke Indonesia Sejak November 2019
Burona FBI Russ Albert Medlin (tengah) ditunjukkan kepada wartawan saat ungkap kasus Buronan FBI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/6)(ANTARA/RENO ESNIR)

KEPALA Divisi Hubungan Masyrakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkap bahwa warga negara Amerika Serikat tersangka pencabulan anak di bawah umur, Russ Albert Medlin, 49, masuk ke Indonesia sejak November 2019.

"November 2019, yang bersangkutan masuk ke Indonesia dari Dubai," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/6).

Medlin juga diketahui merupakan buronan FBI atas penipuan investasi bermodus bitcoin dengan total kerugian mencapai US$722 juta atau setara dengan Rp10,8 triliun. 

Menurut Yusri, pada November lalu, Medlin datang ke Indonesia melalui Bandara Halim Perdanakusuma dengan menggunakan fasilitas visa bebas kunjungan.

Sebelum bulan November tahun lalu, pria kelahiran Virginia tersebut juga sempat keluar masuk Indonesia. Namun sejak Interpol mengeluarkan red notice terhadap dirinya pada 10 Desember 2019, ia tidak pernah meninggalkan Indonesia.

"Paspornya dianggap tidak berlaku. Dari sana rupayanya setelah hasil pemeriksaan kita, memang dia tidak keluar dari Indonesia sejak Desember yang lalu, karena dia akan tau kalau keluar pasti ketahuan," papar Yusri.

Baca juga: Keterangan Pedofilia Buronan FBI Berubah-ubah

Selama di Indonesia, Medlin sempat berpindah-pindah tempat tinggal. Teranyar, Medlin mengontrak sebuah rumah di Jalan Brawijaya VIII, Jakarta Selatan selama tiga bulan. Sebelumnya, Yusri menyebut Medlin pernah menyewa sebuah apartemen di Jakarta.

"Hasil keterangan awal dia tinggal di beberapa tempat. Terakhir dia di salah satu apartemen, dan yang paling terakhir dilakukan penangkapan itulah rumah yang dia kontrak selama kurang lebih tiga bulan lalu," terang Yusri.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus PMJ menangkap Medlin pada Minggu (14/6) lalu. Penangkapan Medlin diawali oleh laporan masyarakat mengenai pergerakan anak-anak perempuan di bawah umur di kediaman tersangka.

Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menginterogasi tiga anak perempuan berusia sekitar 15-17 tahun.

"Kemudian berhasil pada saat itu mengamankan atau mengintrogasi ada anak kecil sekitar 15-17 tahun, menayankan kepada yang bersangkutan (korban) memang betul dia baru saja di-booking oleh si pemilik rumah untuk bersetubuh dengan pemilik rumah," papar Yusri.

Pihak kepolisian menjerat Medlin dengan Pasal 76D jo Pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2202 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman pidana penjaranya adalah paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda maksimal Rp5 miliar. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya