BNN Sita Narkotika Jenis Sabu Jaringan Internasional

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
18/6/2020 21:04
BNN Sita Narkotika Jenis Sabu Jaringan Internasional
Narkoba(Ilustrasi)

DI tengah pandemi korona (covid-19), Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita narkotika jenis sabu seberat 20,6 kilogram di depan sebuah hotel di Jalan Bagansiapiapi, kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, akhir pekan lalu.

Kepala Biro Humas dan Protokol BNN, Sulistyo Pudjo Hartono, menuturkan kedua tersangka berinisial AAS (23) dan MR (41) diamankan petugas saat melintas di depan hotel.

"Keduanya menyimpan barang bukti sabu tersebut didalam mobil yang dikendarainya," ujar Sulistyo, Kamis (18/6).

Atas perbuatannya tersangka terancam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Tak hanya itu, petugas pun mengungkap penyelundupan 32,1 kilogram narkotika jenis sabu yang terjadi di tengah perairan Provinsi Riau.

"Pengungkapan narkotika jaringan Internasional ini merupakan hasil kerjasama antara BNN dan Dirjen Bea Cukai," ungkapnya.

Tim Gabungan BNN dan Bea Cukai Dumai berhasil mengamankan 2 orang tersangka berinisial MY dan RS di tengah perairan Selingsing, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Provinsi Riau.

Baca juga : Keterangan Pedofilia Buronan FBI Berubah-ubah

Seperti diketahui, penyelundupan tersebut dilakukan oleh tersangka dari Negara Malaysia menuju Kabupaten Bengkalis dengan menggunakan kapal nelayan.

Barang haram tersebut diterima ditengah laut, kemudian dibawa dan disimpan di sebuah gudang sebelumnya, untuk nantinya didistribusikan dan diedarkan dikawasan Pekanbaru.

Saat dilakukan pengejaran, kapal speedboat yang dikendarai tersangka sempat melarikan diri hingga akhirnya terbalik di tengah perairan.

Sebelumnya, terdapat tiga orang tersangka diatas kapal tersebut. Namun satu diantaranya berhasil melarikan diri.

Dari keterangan tersangka, keduanya mengakui sengaja membawa narkotika dari perbatasan perairan Malaysia yang diterimanya dengan cara dilempar dari kapal ke kapal.

Atas perbuatannya para pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya