Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
DI tengah pandemi korona (covid-19), Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita narkotika jenis sabu seberat 20,6 kilogram di depan sebuah hotel di Jalan Bagansiapiapi, kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, akhir pekan lalu.
Kepala Biro Humas dan Protokol BNN, Sulistyo Pudjo Hartono, menuturkan kedua tersangka berinisial AAS (23) dan MR (41) diamankan petugas saat melintas di depan hotel.
"Keduanya menyimpan barang bukti sabu tersebut didalam mobil yang dikendarainya," ujar Sulistyo, Kamis (18/6).
Atas perbuatannya tersangka terancam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Tak hanya itu, petugas pun mengungkap penyelundupan 32,1 kilogram narkotika jenis sabu yang terjadi di tengah perairan Provinsi Riau.
"Pengungkapan narkotika jaringan Internasional ini merupakan hasil kerjasama antara BNN dan Dirjen Bea Cukai," ungkapnya.
Tim Gabungan BNN dan Bea Cukai Dumai berhasil mengamankan 2 orang tersangka berinisial MY dan RS di tengah perairan Selingsing, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Provinsi Riau.
Baca juga : Keterangan Pedofilia Buronan FBI Berubah-ubah
Seperti diketahui, penyelundupan tersebut dilakukan oleh tersangka dari Negara Malaysia menuju Kabupaten Bengkalis dengan menggunakan kapal nelayan.
Barang haram tersebut diterima ditengah laut, kemudian dibawa dan disimpan di sebuah gudang sebelumnya, untuk nantinya didistribusikan dan diedarkan dikawasan Pekanbaru.
Saat dilakukan pengejaran, kapal speedboat yang dikendarai tersangka sempat melarikan diri hingga akhirnya terbalik di tengah perairan.
Sebelumnya, terdapat tiga orang tersangka diatas kapal tersebut. Namun satu diantaranya berhasil melarikan diri.
Dari keterangan tersangka, keduanya mengakui sengaja membawa narkotika dari perbatasan perairan Malaysia yang diterimanya dengan cara dilempar dari kapal ke kapal.
Atas perbuatannya para pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (OL-2)
Seluruh pihak yang diamankan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif.
FBI menangkap Ryan Wedding, eks atlet Olimpiade Kanada yang jadi gembong narkoba. Diduga pimpin kartel lintas negara dengan omzet Rp15 triliun per tahun.
Tersangka diketahui mengelola aktivitas home industry pembuatan tembakau sintetis di lokasi tersebut.
BNN juga mengingatkan target utama peredaran narkoba adalah generasi muda usia produktif (16-35 tahun).
Fakta mengkhawatirkan mengenai infiltrasi narkoba yang kini telah menyusup ke berbagai sektor, mulai dari perkantoran, instansi pemerintahan, hingga lembaga pendidikan.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terus memperkuat langkah pencegahan penyalahgunaan narkoba hingga ke tingkat desa.
Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai bersama Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Langsa, dan BNN menggagalkan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar di Aceh Timur.
Ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kapasitas kelembagaan BNN RI dalam menghadapi tantangan permasalahan narkotika yang semakin kompleks, lintas sektor, dan dinamis.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen zero tolerance terhadap peredaran narkotika di Jakarta.
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membongkar keberadaan clandestine laboratory atau pabrik narkotika ilegal milik jaringan internasional.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua warga negara asing (WNA) berinisial TK dan MK yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional.
Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ketapang berhasil digagalkan oleh petugas pengamanan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved