Polda Metro Jaya Antisipasi Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19

Tri Subarkah
13/6/2020 11:15
Polda Metro Jaya Antisipasi Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19
Jenazah covid-19 memerlukan penanganan khusus(MI/Ramdani)

Polda Metro Jaya meningkatkan koordinasi dengan pihak rumah sakit  (RS) demi mengantisipasi pengambilan paksa jenazah covid-19. Hal tersebut dilakukan seiring maraknya peristiwa pengambilan paksa jenazah covid-19 di beberapa daerah.

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Yusri Yunus, pihaknya sudah dikerahkan menjaga RS yang menampung pasien covid-19. Yusri mengatakan akan meningkatkan pasukan.

"Semua sudah kita koordinasikan di tempat-tempat yang memang ada rumah sakit khusus covid-19. Ini sudah ada petugas, tetapi kita akan kuatkan lagi. Kita akan koordinasi yang baik dengan pihak rumah sakit," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (12/6).

Yusri berharap agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan yang sudah dianjurkan. Lebih jauh, ia menegaskan bahwa jenazah pasien covid-19 memang membutuhkan penanganan khusus.

Baca juga: 13-14 Juni, Ojol dan Warga Jateng di Jakarta Dapat Bansos

"Ini kita harapkan masyarakat sadar. Kalau memang itu korbannya korban covid-19, memang ada aturan di situ. Pemulasaranya harus menggunakan aturan protokol kesehatan," tegas Yusri.

Ia juga menekankan sanksi pidana kepada masyarakat yang melakukan pengambilan paksa jenazah korban covid-19 dari RS. Undang-undang tersebut dapat mengancam para pelanggar dengan sanksi pidana satu tahun.

"Ada peraturan di sini. Aturan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Di Pasal 93 ada ancamannya 1 tahun dan denda Rp100 juta," tandas Yusri.

Sejauh ini, PMJ terus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai protokol kesehatan. Yusri mengatakan hal tersebut dilakukan secara persuasif dan humanis. (OL-14)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya