Headline

PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.  

Fokus

Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.

Dispora Larang Warga Berolahraga di 18 Gelanggang Remaja Ini

Putri Anisa Yuliani
08/6/2020 16:15
Dispora Larang Warga Berolahraga di 18 Gelanggang Remaja Ini
Kondisi tunawisma, pemulung, gembel dan pengemis yang ditampung di GOR Pasar Minggu, Jakarta Selatan (20/5/2020)(MI/ BARY FATAHILAH)

Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta telah membuka kembali fasilitas olahraga outdoor kecuali kolam renang dan waterpark untuk warga hari ini.

Warga bisa berolahraga di antaranya di trek jogging, lapangan tenis outdoor single, outdoor fitness, Jakarta International BMX, Pulomas, dan halaman Gelanggang Remaja serta halaman Gelanggang Olahraga Remaja pada tingkat kecamatan dan kota administrasi.

Namun, khusus area gelanggang remaja kecamatan yang memiliki zona merah covid-19 dan masuk dalam kebijakan wilayah pengendalian ketat (WPK) tidak diperbolehkan untuk digunakan.

Hal ini sesuai dengan SK Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta No. 91 tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian dan Penyebaran Covid-19 di Fasilitas Olahraga dan Kegiatan Masayarakat Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Aman, Sehat, dan Produktif.

Baca juga: 'Second Wave' Mengintai, Perketat Pengawasan di Masa Transisi

Hal ini tercantum dalam diktum ketiga poin b nomor 6. "Dalam hal fasilitas olahraga yang berada pada Wilayah Pengendalian Ketat (WPK) sebagaimana Lampiran II Surat Keputusan ini, maka pengoperasian fasilitas olahraga tersebut ditunda hingga pemberitahuan lebih lanjut," demikian bunyi aturan tersebut sebagaimana yang dilihat Media Indonesia, Senin (8/6).

Gelanggang remaja yang berada di kecamatan yang memiliki RW zona merah adalah:
Jakarta Pusat
-Gelanggang Remaja Kecamatan Sawah Besar
-Gelanggang Remaja Kecamatan Kemayoran
-Gelanggang Remaja Kecamatan Cempaka Putih
-Gelanggang Remaja Kecamatan Tanah Abang
-Gelanggang Remaja Kecamatan Johar Baru

Jakarta Utara
-Gelanggang Remaja Kecamatan Tanjung Priok
-Gelanggang Remaja Kecamatan Koja
-Gelanggang Remaja Kecamatan Kelapa Gading

Jakarta Timur
-Gelanggang Remaja Kecamatan Matraman
-Gelanggang Remaja Kecamatan Jatinegara
-Gelanggang Remaja Kecamatan Kramat Jati
-Gelanggang Remaja Kecamatan Makasar

Jakarta Barat

-Gelanggang Remaja Kecamatan Grogol Petamburan
-Gelanggang Remaja Kecamatan Tambora
-Gelanggang Remaja Kecamatan Palmerah
-Gelangang Remaja Kecamatan Cengkareng
-Gelanggang Remaja Kecamatan Kembangan

Jakarta Selatan
-Gelanggang Remaja Kecamatan Pancoran

Lalu ada pula lima GOR di tingkat kota administrasi yang tidak bisa digunakan karena menjadi lokasi penampungan bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Adapun yang termasuk PPKS ialah warga yang terkena PHK akibat covid-19 dan tidak mampu menyewa tempat tinggal.
Selain itu, penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) seperti pengemis dan gelandangan.

GOR tersebut adalah GOR Pasar Minggu dan GOR Ciracas. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya