Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Aturan Ganjil-Genap kembali Berlaku

Put/Ssr/Dhk/Sru/X-11
07/6/2020 05:26
Aturan Ganjil-Genap kembali Berlaku
Ilustrasi(MI/Saskia Anindya Putri)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta akan kembali memberlakukan pembatasan kendaraan pribadi dengan metode pelat nomor ganjil-genap di
masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Aturan itu kali ini tidak hanya berlaku untuk kendaraan roda empat, tetapi juga roda dua.

Namun, sistem ganjil-genap tidak berlaku bagi ojek dan taksi daring. Ojek daring juga sudah diperbolehkan beroperasi membawa penumpang mulai Senin (8/6) hingga Kamis (18/6), sedangkan taksi daring diperbolehkan beroperasi membawa penumpang 50% dari kapasitas angkut pada periode yang sama.

“Itu sesuai dengan Peraturan Gubernur No 51 Tahun 2020 tentang PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Aman, Sehat, dan Produktif. Namun, itu belum segera diterapkan, masih perlu evaluasi secara menyeluruh terhadap kondisi lalu lintas selama sepekan PSBB transisi,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, kemarin.

Sejumlah warga Jakarta menilai kebijakan itu kurang tepat. “Saya khawatir kalau naik kendaraan umum. Sudah paling aman pakai kendaraan sendiri,” kata Vidit Megasari asal Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan pihaknya masih menunggu keputusan Dinas Perhubungan DKI Jakarta terkait pemberlakuan ganjil genap untuk sepeda motor.

Di sisi lain, Ketua Departemen Epidemio logi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Tri Yunus Miko Wahyono, menilai Jakarta belum aman untuk masuk ke tahap kenormalan baru. “Penambahan kasus positif covid-19 harus menurun hingga 100 kasus per minggu, baru Jakarta dikategorikan aman,” ujarnya dalam diskusi publik secara daring, kemarin.

Terpisah, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Donny Gahral Adian, menyatakan masa kenormalan baru akan diterapkan secara hati-hati. “Pembukaan aktivitas publik seperti di transportasi, tempat ibadah, pasar, serta pusat perbelanjaan itu sudah selektif dengan memperhatikan faktor risiko penularan dan protokol kesehatan yang ketat,” ungkap Donny. (Put/Ssr/Dhk/Sru/X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya