Tempat Wisata Boleh Buka Asal Sediakan Fasilitas Isolasi

Putri Anisa Yuliani
05/6/2020 17:57
Tempat Wisata Boleh Buka Asal Sediakan Fasilitas Isolasi
Petugas memberi makan gajah di Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta.(MI/Vicky Gustiawan )

SEKTOR pariwisata masuk dalam kebijakan pelonggaran, seiring penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di Jakarta.

Dalam konferensi pers Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Kamis (4/6) kemarin, tempat wisata dapat kembali dibuka pada 20 Juni mendatang. Namun, pengelola harus menyiapkan berbagai protokol, termasuk menyediakan fasilitas isolasi di tempat wisata.

"Harus ada lokasi isolasi bagi pengunjung yang diketahui memiliki gejala covid-19, saat hendak masuk ke kawasan wisata dari hasil pemeriksaan," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI, Cucu Ahmad Kurnia, saat dihubungi, Jumat (5/6).

Baca juga: Anies Ingatkan Empat Prinsip Agar Masa Transisi Sukses

Pemeriksaan kesehatan, seperti suhu tubuh, penting untuk dilakukan. Khususnya bagi pengunjung yang hendak masuk ke lokasi wisata. Pengelola juga dapat meminta pengunjung untuk mengisi formulir terkait riwayat kesehatan.

Untuk memastikan keamanan dan tindak lanjut dari ruang isolasi, pengelola wajib berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan (faskes) terdekat. "Ada kerja sama dengan faskes. Sehingga, ada petugas yang bisa standby. Di lokasi wisata juga harus tersedia ambulans," pungkas Cucu.(OL-11)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya