Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
SELAMA diberlakukan sanksi bagi pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu kota, ada 4 perusahaan yang harus membayar denda ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta. Adapun total denda mencapai Rp100 juta.
"Denda itu langsung ditransfer ke Bank DKI," kata Kepala Disnaker DKI Jakarta Andri Yansyah kepada Media Indonesia, Jakarta, Rabu (3/5).
Denda Rp100 juta itu berasal dari satu perusahaan yang dilarang buka selama PSBB namun masih ngotot beroperasi kerja. Perusahaan tersebut didenda Rp5 juta.
Lalu ada 3 Perusahaan yang dilarang namun mendapatkan izin usaha dari Kementrian Perindustrian tapi belum melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 sepenuhnya dan didenda Rp70 juta.
Ada satu perusahaan yang diperbolehkan beroperasi selama PSBB, tapi tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19 sepenuhnya, didenda Rp25 juta.
Untuk perusahaan yang ditutup, sejak 22 Mei hingga (2/6) tidak ada penambahan signifikan perusahaan yang melanggar PSBB.
Baca juga: Pelanggaran PSBB Meningkat, Jumlah Denda Capai Rp700 Juta
Ada 210 perusahaan yang ditutup sementara. Andri menilai hal itu karena sudah banyak perusahaan yang takut dengan denda pelanggaran PSBB tersebut.
"Mungkin karena sudah ada sanksi denda, perusahaan sudah mulai patuh. Mudah-mudahan akan terus seperti ini," jelas Andri.
Disnaker DKI juga mencatat ada 1.290 perusahaan dengan 166.317 pegawai yang melanggar aturan PSBB. Dari jumlah tersebut, 321 perusahaan di Jakarta yang diizinkan beroperasi dari Kementrian Perindustrian, tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan covid-19 saat beroperasi kerja.
Sebanyak 321 perusahaan dengan 58.295 tenaga kerja itu merupakan perusahaan yang dilarang beroperasi selama PSBB. Namun mereka mendapatkan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) Kementrian Perindustrian.
Laporan lainnya yang ditemukan ialah 759 perusahaan dengan 90.661 atau tempat kerja yang diperbolehkan beroperasi sesuai aturan PSBB, tapi belum melaksanakan seluruh protokol kesehatan Covid-19. (A-2)
Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 dengan nilai Rp95,351 triliun
Pemprov DKI menggelar penanaman ribuan mangrove.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan pajak sebesar 10% terhadap 21 jenis fasilitas dan aktivitas olahraga.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bergerak cepat menangani banjir yang melanda sejumlah wilayah Ibu Kota
Komunitas bermain yang biasa melakukan aktivitas di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, mengaku dimintai biaya Rp 1,9 juta.
Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (DTKTE) diminta menggandeng sejumlah perusahaan swasta.
Peruri menggelar Peruri Own Voice (POV) Playbook Series, sebuah program komunikasi yang bertujuan menjadikan suara karyawan sebagai kekuatan utama dalam membangun citra perusahaan.
KOMITMEN PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI dalam menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG)
DIREKTUR Center Of Budget (CBA) Uchok Sky Khadafi meminta pengadilan untuk memiskinkan pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus investasi bodong
BERDASARKAN data AAJI terkait pertumbuhan penjualan premi setahun hingga semester I 2025, perusahaan asuransi ini menempati posisi teratas mencapai Rp2,0 triliun.
DANA pensiun swasta terbesar di Norwegia, KLP Pension, memutuskan untuk mencoret dua perusahaan raksasa industri pertahanan dari portofolio investasinya.
Pelapor Khusus PBB untuk wilayah Palestina, Francesca Albanese, membongkar keterlibatan sejumlah perusahaan internasional dalam mendukung genosida Israel itu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved