Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
BADAN Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta mengatakan pemangkasan tunjangan kinerja daerah (TKD) pegawai negeri sipil (PNS) dilakukan secara adil.
Seluruh ketentuan tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Rasionalisasi Penghasilan PNS Dalam Rangka Penanganan Covid-19.
"Jadi pengecualiannya (yang menerima TKD penuh) ada di situ. Kalau enggak ada di situ, berarti tidak dapat," kata Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir, Sabtu (30/5).
Baca juga: Ketua DPRD DKI Sebut TKD 5 SKPD tidak Dipotong, Pemprov: Enggak
Pergub mengatur ketentuan PNS yang dikecualikan dari rasionalisasi. Mereka antara lain tenaga kesehatan dan tenaga penunjang kesehatan yang langsung menangani covid-19. Kemudian petugas pemulasaran jenazah dengan prosedur covid-19, petugas pengelola data informasi epidemiologis, serta petugas yang terlibat langsung dalam penanganan wabah korona.
Baca juga: DPRD DKI: Pemotongan Tunjangan PNS Picu Kecemburuan Sosial
Chaidir menegaskan hanya PNS yang sesuai kriteria tersebut yang akan mendapat TKD penuh. (X-15)
Pemprov DKI menggelar penanaman ribuan mangrove.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan pajak sebesar 10% terhadap 21 jenis fasilitas dan aktivitas olahraga.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bergerak cepat menangani banjir yang melanda sejumlah wilayah Ibu Kota
Komunitas bermain yang biasa melakukan aktivitas di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, mengaku dimintai biaya Rp 1,9 juta.
Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (DTKTE) diminta menggandeng sejumlah perusahaan swasta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengakui, penyelenggaraan Jakarta International Marathon itu akan berdampak terhadap aktivitas masyarakat.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap alasan menunjuk juru bicara eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai komisaris di BUMD PT Jakpro.
MANTAN Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menemui mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved