Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Satpol PP Tegur Keras PKL yang Nekat Berjualan di Tanah Abang

Insi Nantika Jelita
18/5/2020 12:00
Satpol PP Tegur Keras PKL yang Nekat Berjualan di Tanah Abang
PKL di Pasar Tanah Abang yang berjualan saat PSBB ditertibkan Satpol PP (17/5/2020)(MI/Pius Erlangga)

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah memberikan sanksi berupa teguran keras terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang masih nekat berjualan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Minggu (17/5).

Mereka tidak mematuhi aturan penerapan sosial berskala besar (PSBB), misalnya tidak memakai masker dan menjaga jarak atau physical distancing.

"Langsung kita bubarin. Kita kenakan sanksi berupa teguran dan kerja sosial juga ada," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin saat dihubungi, Jakarta, Senin (18/5).

Menurutnya, aksi nekat para PKL tersebut, dilakukan saat jajarannya sedang beristirahat sejenak. Mereka ada yang menjual barang dagangannya di pinggir-pinggir jalan. Kejadian kerumunan itu, kata Arifin, tidak berlangsung lama.

Baca juga: DPRD: Juni, Relaksasi PSBB DKI Harus Sudah Siap

"Enggak beberapa lama, sekian jam langsung ditertibkan. Karena kan anggota memang lagi istirahat salat dan lainnya. Kalau PKL boleh dagang istilahnya itu kan melanggar (aturan PSBB)," jelas Arifin.

Satpol PP, sebutnya, bakal intens menjaring para pelanggar PSBB. Tidak hanya PKL, warga biasa juga ditegur apabila didapati berkerumun. Untuk Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) atau tunawisma, bakal dibawa ke tempat penampungan sementara, di antaranya ke Gelanggang Olahraga Remaja (GOR).

"Kami sebenarnya bukan mengejar orang untuk dikenakan sanksi ya, bukan terus -enerus. Kami ingin mengajak orang untuk mendisiplinkan dirinya mematuhi aturan supaya kita tidak terkena penularan covid-19. Jadi, sanksi itu bagian dari salah satu cara saja," pungkas Arifin. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik