Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah memberikan sanksi berupa teguran keras terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang masih nekat berjualan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Minggu (17/5).
Mereka tidak mematuhi aturan penerapan sosial berskala besar (PSBB), misalnya tidak memakai masker dan menjaga jarak atau physical distancing.
"Langsung kita bubarin. Kita kenakan sanksi berupa teguran dan kerja sosial juga ada," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin saat dihubungi, Jakarta, Senin (18/5).
Menurutnya, aksi nekat para PKL tersebut, dilakukan saat jajarannya sedang beristirahat sejenak. Mereka ada yang menjual barang dagangannya di pinggir-pinggir jalan. Kejadian kerumunan itu, kata Arifin, tidak berlangsung lama.
Baca juga: DPRD: Juni, Relaksasi PSBB DKI Harus Sudah Siap
"Enggak beberapa lama, sekian jam langsung ditertibkan. Karena kan anggota memang lagi istirahat salat dan lainnya. Kalau PKL boleh dagang istilahnya itu kan melanggar (aturan PSBB)," jelas Arifin.
Satpol PP, sebutnya, bakal intens menjaring para pelanggar PSBB. Tidak hanya PKL, warga biasa juga ditegur apabila didapati berkerumun. Untuk Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) atau tunawisma, bakal dibawa ke tempat penampungan sementara, di antaranya ke Gelanggang Olahraga Remaja (GOR).
"Kami sebenarnya bukan mengejar orang untuk dikenakan sanksi ya, bukan terus -enerus. Kami ingin mengajak orang untuk mendisiplinkan dirinya mematuhi aturan supaya kita tidak terkena penularan covid-19. Jadi, sanksi itu bagian dari salah satu cara saja," pungkas Arifin. (OL-14)
Peristiwa ini bermula pada pukul 23.40 WIB saat tim opsnal mendapat laporan adanya korban yang ditemukan dalam kondisi tergeletak dan penuh darah di trotoar
POLISI menggerebek kamar indekos yang dijadikan sebagai tempat penyimpanan obat keras di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Seorang pria berinisial DS ditangkap.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan jukir liar bisa dijerat pidana jika mematok tarif parkir tinggi bahkan memaksa pengendara membayar.
POLISI mengungkap peredaran uang palsu yang berawal dari penemuan tas di gerbong kereta rel listrik (KRL) tujuan Rangkasbitung. Dalam kasus ini, delapan orang pelaku berhasil ditangkap.
Firdaus mengatakan, korban belum membuat laporan polisi terkait peristiwa yang terjadi. Namun pihak kepolisian tetap menyelidiki kasus tersebut.
MAYAT bayi ditemukan warga di Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Selasa (25/3). Bayi yang diketahui berjenis kelamin perempuan tersebut ditemukan dalam tumpukan sampah.
Anggota DPRD DKI Jakarta Ali Lubis menyatakan tindakan Satpol PP terhadap PKL dan parkir liar di Blok M sebenarnya dapat dibenarkan secara hukum, namun harus adil.
Selain baliho dan spanduk, tim juga ikut menertibkan baliho, pamflet, banner dan papan nama
Bentrokan terjadi antara satpol pp dengan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu 2 Juli 2025. Bentrokan dipicu adanya penertiban yang menyasar pedagang.
Untuk mewujudkan Purwakarta Istimewa, Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, kembali melakukan penataan di berbagai sudut wilayah di Kabupaten Purwakarta.
Pengakuan itu MK sampaikan kepada petugas Satpol PP, yakni Eko Iswahyudi dan Muhidin
Tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP tidak memiliki asas kebermanfaatan dan hanya membuat gaduh.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved