Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMPROV DKI Jakarta telah menegsahkan Peraturan Gubernur No 41 tahun 2020 tentang Penganaan Sanksi Bagi Pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.
Dalam pergub itu, warga yang melanggar seperti tidak menggunakan masker dan berkerumun lebih dari lima orang di ruang publik akan dikenakan sanksi berupa kerja sosial dan denda.
Namun, khusus untuk sanksi denda karena tidak menggunakan masker baru akan diterapkan usai proses pembagian 20 juta masker gratis dari Pemprov DKI Jakarta selesai dilakukan. Pembagian masker gratis sendiri sudah dimulai sejak 29 April lalu dan ditargetkan selesai pada 23 Mei.
"Sanksi denda bagi masyarakat yang tidak memakai masker akan diberlakukan setelah Pemprov DKI rampung membagikan masker," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria atau Ariza sebagaimana diunggah di akun Instagram resminya.
Baca juga: KTP Luar Daerah Berdomisili di Jakarta Dilarang Pergi
Ariza berharap pergub tersebut bisa mendorong masyarakat untuk patuh terhadap aturan PSBB.
"Kami berharap pemberlakuan aturan ini dapat mendorong kedisiplinan masyarakat untuk mengawasi dan menerapkan bersama protokol pencegahan penyebaran covid-19 agar mandemi ini segera cepat berakhir," ungkapnya.
Di sisi lain, untuk sementara ini selama sanksi denda belum bisa diterapkan, warga yang tidak menggunakan masker akan terkena sanksi berupa teguran tertulis dan kerja sosial.
Kerja sosial yang dilakukan yakni menyapu jalan atau kegiatan membersihkan sarana dan prasarana umum lainnya dengan menggunakan rompi oranye bertuliskan 'Pelanggar PSBB'. (A-2)
Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dipenuhi pendukung terdakwa Laras Faizati yang mengenakan masker dengan bagian mulut dilakban dengan simbol "X"
Pelajari 7 cara sederhana untuk melindungi anak-anak dari paparan polusi udara. Mulai dari penggunaan masker N95 hingga memilih transportasi ramah lingkungan.
Masker ini adalah masker soothing dengan kelembapan tinggi yang berubah dari bubuk menjadi tekstur sherbet saat bercampur dengan air.
PASCAPANDEMI, penggunaan masker saat ini mungkin sudah tidak menjadi kewajiban. Namun demikian, penggunaan masker nyatanya menjadi salah satu benda penting untuk melindungi diri.
Masker membantu melindungi diri dari polusi dan kuman penyebab penyakit.
BPBD Jawa Timur membagikan masker ke seluruh pengendara maupun warga di wilayah Jember dan sekitarnya, menyusul erupsi Gunung Raung yang menyemburkan abu vulkanik
Ia menjelaskan, salah satu langkah pencegahan yang dilakukan adalah melakukan vaksinasi untuk kepada masyarakat.
Bencana banjir di Sumatra memicu kritik terhadap respons pemerintah. Sosok almarhum Achmad Yurianto kembali dikenang atas perannya sebagai juru bicara pemerintah saat pandemi Covid-19.
Termometer perlu disterilisasi untuk membunuh kuman dan bakteri jika digunakan pada banyak orang.
DALAM beberapa minggu terakhir, rumah sakit dan klinik di wilayah Jabodetabek mencatat peningkatan signifikan pasien dengan gejala flu yang mirip covid-19.
KEPALA Biro Komunikasi dan Persidangan Kemenko PMK, Budi Prasetyo, mengatakan pemerintah berencana pola penanganan tuberkulosis (Tb)) akan dilakukan secara terpadu seperti covid-19.
MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan data program keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) dilaporkan secara rutin seperti laporan covid-19 pada saat pandemi lalu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved