Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Warga Tidak Pakai Masker Didenda Setelah 23 Mei

Putri Anisa Yuliani
16/5/2020 10:45
Warga Tidak Pakai Masker Didenda Setelah 23 Mei
Seorang warga membersihkan sampah setelah dijatuhi hukuman sosial karena tidak mengenakan masker saat razia PSBB di Kuningan, Jumat (15/5).(ANTARA/Indrianto Eko Suwarso )

PEMPROV DKI Jakarta telah menegsahkan Peraturan Gubernur No 41 tahun 2020 tentang Penganaan Sanksi Bagi Pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.

Dalam pergub itu, warga yang melanggar seperti tidak menggunakan masker dan berkerumun lebih dari lima orang di ruang publik akan dikenakan sanksi berupa kerja sosial dan denda.

Namun, khusus untuk sanksi denda karena tidak menggunakan masker baru akan diterapkan usai proses pembagian 20 juta masker gratis dari Pemprov DKI Jakarta selesai dilakukan. Pembagian masker gratis sendiri sudah dimulai sejak 29 April lalu dan ditargetkan selesai pada 23 Mei.

"Sanksi denda bagi masyarakat yang tidak memakai masker akan diberlakukan setelah Pemprov DKI rampung membagikan masker," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria atau Ariza sebagaimana diunggah di akun Instagram resminya.

Baca juga: KTP Luar Daerah Berdomisili di Jakarta Dilarang Pergi

Ariza berharap pergub tersebut bisa mendorong masyarakat untuk patuh terhadap aturan PSBB.

"Kami berharap pemberlakuan aturan ini dapat mendorong kedisiplinan masyarakat untuk mengawasi dan menerapkan bersama protokol pencegahan penyebaran covid-19 agar mandemi ini segera cepat berakhir," ungkapnya.

Di sisi lain, untuk sementara ini selama sanksi denda belum bisa diterapkan, warga yang tidak menggunakan masker akan terkena sanksi berupa teguran tertulis dan kerja sosial.

Kerja sosial yang dilakukan yakni menyapu jalan atau kegiatan membersihkan sarana dan prasarana umum lainnya dengan menggunakan rompi oranye bertuliskan 'Pelanggar PSBB'. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya