Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta melarang warga Jakarta untuk keluar dari wilayah Jabodetabek dan begitupun sebaliknya warga dari luar Jabodetabek dilarang masuk ke Jakarta.
Warga dari luar Jabodetabek boleh masuk ke Jakarta asal memenuhi syarat tertentu dan bisa mendapat surat izin keluar masuk (SIKM). Begitupun warga Jakarta hendak keluar Jabodetabek harus memiliki SIKM.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin pun memastikan warga Jabodetabek masih diperbolehkan bermobilitas di kawasan Jabodetabek tanpa harus mengurus izin. Namun, Arifin menolak menggunakan istilah mengizinkan mudik lokal.
"Bukan begitu ya. Soalnya Jabodetabek ini kan area yang merupakan satu kesatuan. Orang di penyangga Jakarta lalu lalangnya, batas alamnya sulit dipisahkan. Juga orang yang beraktivitas di Jakarta kan tinggalnya di Jabodetabek. Jauh lebih banyak orang tinggal di Bodetabek tapi aktivitasnya di Jakarta. Jadi seperti itu," ujar Arifin saat dikonfirmasi, Jumat (15/5).
Baca juga : Jakarta Uji PCR 99.236 Sampel
Ia pun memastikan petugas Satpol PP bersama Dinas Perhubungan, Polri dan TNI akan mengawasi secara ketat mobilitas warga pasca diterbitkannya Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 47/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Pasti, tentunya Dishub dan aparat lainnya akan mengawasi. Kalau tidak ada izin tidak boleh melintas perbatasan, surat izinnya palsu apalagi. Jadi tidak boleh," tegasnya.
Arifin juga memastikan bagi warga non KTP Jabodetabek dan sedang berdomisili sementara di Jakarta tidak bisa pergi keluar Jabodetabek jika tidak memenuhi persyaratan sesuai yang ada di Pergub 47/2020.
"Tidak bisa. Harus ikuti persyaratan melalui corona.jakarta.go.id. Di situ nanti diisi apakah dia memiliki surat tugas dan dari instansi atau jenis lembaga yang diizinkan. Kalau tidak keluar (tidak diterima) ya tidak ada izin otomatis dia tidak boleh pergi," tegasnya.(OL-7)
Anggota DPRD DKI Jakarta Ali Lubis menyatakan tindakan Satpol PP terhadap PKL dan parkir liar di Blok M sebenarnya dapat dibenarkan secara hukum, namun harus adil.
Selain baliho dan spanduk, tim juga ikut menertibkan baliho, pamflet, banner dan papan nama
Bentrokan terjadi antara satpol pp dengan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu 2 Juli 2025. Bentrokan dipicu adanya penertiban yang menyasar pedagang.
Untuk mewujudkan Purwakarta Istimewa, Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, kembali melakukan penataan di berbagai sudut wilayah di Kabupaten Purwakarta.
Pengakuan itu MK sampaikan kepada petugas Satpol PP, yakni Eko Iswahyudi dan Muhidin
Tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP tidak memiliki asas kebermanfaatan dan hanya membuat gaduh.
Teknologi vaksin mRNA, yang pernah menyelamatkan dunia dari pandemi covid-19, kini menghadapi ancaman.
Menteri Kesahatan AS Robert F. Kennedy Jr. membuat gebrakan besar dengan mencabut kontrak dan membatalkan pendanaan proyek vaksin berbasis teknologi mRNA, termasuk untuk covid-19.
PEMERINTAH Amerika Serikat membekukan dana sebesar 500 juta dolar AS yang dialokasikan untuk proyek vaksin mRNA produksi produsen bioteknologi CureVac dan mitranya, Ginkgo Bioworks.
Stratus (XFG), varian COVID-19 baru yang kini dominan di Indonesia, masuk daftar VOM WHO. Simak 5 hal penting menurut Prof. Tjandra Yoga Aditama.
LAPORAN terbaru Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa covid-19 XFG atau covid-19 varian stratus menjadi varian yang paling dominan di Indonesia.
varian Covid-19 XFG atau stratus tampaknya tidak membuat orang parah dibandingkan varian sebelumnya. Namun, ada satu gejala yang khas yakni suara serak atau parau.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved