Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta melarang warga Jakarta untuk keluar dari wilayah Jabodetabek dan begitupun sebaliknya warga dari luar Jabodetabek dilarang masuk ke Jakarta.
Warga dari luar Jabodetabek boleh masuk ke Jakarta asal memenuhi syarat tertentu dan bisa mendapat surat izin keluar masuk (SIKM). Begitupun warga Jakarta hendak keluar Jabodetabek harus memiliki SIKM.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin pun memastikan warga Jabodetabek masih diperbolehkan bermobilitas di kawasan Jabodetabek tanpa harus mengurus izin. Namun, Arifin menolak menggunakan istilah mengizinkan mudik lokal.
"Bukan begitu ya. Soalnya Jabodetabek ini kan area yang merupakan satu kesatuan. Orang di penyangga Jakarta lalu lalangnya, batas alamnya sulit dipisahkan. Juga orang yang beraktivitas di Jakarta kan tinggalnya di Jabodetabek. Jauh lebih banyak orang tinggal di Bodetabek tapi aktivitasnya di Jakarta. Jadi seperti itu," ujar Arifin saat dikonfirmasi, Jumat (15/5).
Baca juga : Jakarta Uji PCR 99.236 Sampel
Ia pun memastikan petugas Satpol PP bersama Dinas Perhubungan, Polri dan TNI akan mengawasi secara ketat mobilitas warga pasca diterbitkannya Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 47/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Pasti, tentunya Dishub dan aparat lainnya akan mengawasi. Kalau tidak ada izin tidak boleh melintas perbatasan, surat izinnya palsu apalagi. Jadi tidak boleh," tegasnya.
Arifin juga memastikan bagi warga non KTP Jabodetabek dan sedang berdomisili sementara di Jakarta tidak bisa pergi keluar Jabodetabek jika tidak memenuhi persyaratan sesuai yang ada di Pergub 47/2020.
"Tidak bisa. Harus ikuti persyaratan melalui corona.jakarta.go.id. Di situ nanti diisi apakah dia memiliki surat tugas dan dari instansi atau jenis lembaga yang diizinkan. Kalau tidak keluar (tidak diterima) ya tidak ada izin otomatis dia tidak boleh pergi," tegasnya.(OL-7)
Lokasi terjadinya pungli itu berada di simpang Jalan Kunir dan Jalan Kemukus.
Fokus utama petugas adalah area persimpangan jalan dan lampu lalu lintas (traffic light) yang kerap menjadi pusat kerumunan para pencari sumbangan.
Satpol PP Kota Denpasar kembali menggelar aksi penertiban intensif terhadap gelandangan, pengemis (gepeng), pengamen, hingga badut yang kerap beroperasi di persimpangan jalan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memastikan tidak ada penyelenggaraan perayaan Tahun Baru 2026 yang menampilkan kembang api, baik oleh instansi pemerintah maupun swasta.
Jika masih ada pihak swasta yang tak mengindahkan larangan tersebut, Satpol PP akan langsung meminta pelaksanaan peluncuran kembang api disetop.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta menertibkan 16 reklame yang dinilai membahayakan keselamatan warga.
Memahami perbedaan mendasar antara Super Flu, Influenza, dan Covid-19 bukan hanya soal ketenangan pikiran, tetapi juga tentang ketepatan penanganan medis untuk mencegah komplikasi serius.
GURU Besar Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya, Dominicus Husada, menilai penularan virus Nipah tidak sebesar kasus covid-19 yang menjadi pandemi.
Secara sederhana, zoonosis adalah penyakit infeksi yang ditularkan dari hewan vertebrata ke manusia.
Ia menjelaskan, salah satu langkah pencegahan yang dilakukan adalah melakukan vaksinasi untuk kepada masyarakat.
Bencana banjir di Sumatra memicu kritik terhadap respons pemerintah. Sosok almarhum Achmad Yurianto kembali dikenang atas perannya sebagai juru bicara pemerintah saat pandemi Covid-19.
Termometer perlu disterilisasi untuk membunuh kuman dan bakteri jika digunakan pada banyak orang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved