Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Satpol PP : Bukan Mudik Lokal, Tapi Bisa Bepergian di Jabodetabek

Putri Anisa Yuliani
15/5/2020 22:54
Satpol PP : Bukan Mudik Lokal, Tapi Bisa Bepergian di Jabodetabek
Petugas melakukan razia kendaraan di kawasan PSBB(Mi/Andry Widyanto)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta melarang warga Jakarta untuk keluar dari wilayah Jabodetabek dan begitupun sebaliknya warga dari luar Jabodetabek dilarang masuk ke Jakarta.

Warga dari luar Jabodetabek boleh masuk ke Jakarta asal memenuhi syarat tertentu dan bisa mendapat surat izin keluar masuk (SIKM). Begitupun warga Jakarta hendak keluar Jabodetabek harus memiliki SIKM.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin pun memastikan warga Jabodetabek masih diperbolehkan bermobilitas di kawasan Jabodetabek tanpa harus mengurus izin. Namun, Arifin menolak menggunakan istilah mengizinkan mudik lokal.

"Bukan begitu ya. Soalnya Jabodetabek ini kan area yang merupakan satu kesatuan. Orang di penyangga Jakarta lalu lalangnya, batas alamnya sulit dipisahkan. Juga orang yang beraktivitas di Jakarta kan tinggalnya di Jabodetabek. Jauh lebih banyak orang tinggal di Bodetabek tapi aktivitasnya di Jakarta. Jadi seperti itu," ujar Arifin saat dikonfirmasi, Jumat (15/5).

Baca juga : Jakarta Uji PCR 99.236 Sampel

Ia pun memastikan petugas Satpol PP bersama Dinas Perhubungan, Polri dan TNI akan mengawasi secara ketat mobilitas warga pasca diterbitkannya Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 47/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Pasti, tentunya Dishub dan aparat lainnya akan mengawasi. Kalau tidak ada izin tidak boleh melintas perbatasan, surat izinnya palsu apalagi. Jadi tidak boleh," tegasnya.

Arifin juga memastikan bagi warga non KTP Jabodetabek dan sedang berdomisili sementara di Jakarta tidak bisa pergi keluar Jabodetabek jika tidak memenuhi persyaratan sesuai yang ada di Pergub 47/2020.

"Tidak bisa. Harus ikuti persyaratan melalui corona.jakarta.go.id. Di situ nanti diisi apakah dia memiliki surat tugas dan dari instansi atau jenis lembaga yang diizinkan. Kalau tidak keluar (tidak diterima) ya tidak ada izin otomatis dia tidak boleh pergi," tegasnya.(OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya