Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan tidak berniat untuk melonggarkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Ada dorongan dari berbagai pihak untuk melonggarkan PSBB. Namun, hal tersebut tidak mengendurkan niatnya untuk tetap memberlakukan PSBB secara ketat.
"Di Jakarta sendiri PSBB masih berlaku. Tidak ada kebijakan pelonggaran. Tidak ada membolehkan aktivitas seperti sebelum PSBB. Kita sekarang ini di fase yang amat menentukan," kata Anies dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui akun YouTube Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Jumat (15/5).
Baca juga: Polisi Duga NF Membunuh karena Kesal dan Punya Hasrat
Ia mengakui ada perkembangan positif setelah secara ketat perlahan membatasi pergerakan di Jakarta dimulai penetapan status tanggap darurat hingga penetapan PSBB sejak 9 April dan masih berjalan sampai saat ini.
"Sejak Maret kita mengurangi kegiatan. Alhamdulillah kami akan sampaikan dalam kesempatan lain. Perkembangannya positif, tapi kita harus menuntaskan beberapa waktu lagi," ujar Anies.
Ia pun meminta masyarakat tetap bertahan untuk mengurangi kegiatan di luar rumah dan tidak bepergian meski sebentar lagi akan banyak hari libur yang dapat memancing warga untuk bepergian keluar rumah.
Untuk melegalkan pengawasan dan penindakan hukum kepada warga yang melanggar, Anies menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. No 47/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Karena itu saya minta masyarakat tetap di rumah, tidak berpergian apalagi menjelang masa-masa hari libur Sabtu, Minggu, besok, Kamis, lalu ada lebaran. Ini adalah momentum kita jaga untuk tetap ada di rumah. Dengan pergub 47/2020 ini maka seluruh penduduk di Jakarta dipastikan tidak boleh keluar, kecuali mereka 11 sektor," tegasnya.(OL-14)
MENYAMBUT HUT ke-80 Kemerdekaan Indonesia, DPRD DKI Jakarta menggelar jalan sehat dan kopi pagi pada, Minggu (10/8).
Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota. D sisi lain, inovasi pun perlu kajian matang agar tidak mandek di tengah jalan.
Fenomena ini berpotensi meningkatkan ketinggian air laut maksimum berupa banjir pesisir atau rob di wilayah pesisir utara Jakarta
Raperda Penyelenggaraan Pendidikan sebagai bentuk upaya pemerintah menjamin layanan pendidikan untuk semua anak usia sekolah.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap alasan menunjuk juru bicara eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai komisaris di BUMD PT Jakpro.
MANTAN Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menemui mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved