Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Larang Mudik Lokal, Dishub: Keluar-Masuk Jakarta Harus Punya Izin

Putri Anisa Yuliani
15/5/2020 14:10
Larang Mudik Lokal, Dishub: Keluar-Masuk Jakarta Harus Punya Izin
Awak travel yang terjaring operasi penyekatan menunggu proses tindakan di area penyitaan barang bukti di Polda Metro Jaya, Jakarta(MI/Ramdani)

Dinas Perhubungan DKI Jakarta sedang menyusun aturan baru untuk menghalangi warga melakukan mudik lokal.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan yang bisa pergi dan masuk ke Jakarta ke dan dari Bodetabek atau daerah lainnya hanyalah warga yang memiliki kondisi dan memenuhi syarat sesuai Surat Edaran Ketua Gugus Tugas Covid-19 Nasional No. 4 tahun 2020.

"Yang boleh keluar masuk yang memiliki izin. Apakah izin perjalanan ke Bandung untuk kerja. Saat masuk, dia harus menunjukkan dia sudah punya izin masuk ke Jakarta," kata Syafrin, Jumat (15/5).

Syafrin menyebut melalui aturan itu nantinya warga yang memenuhi persyaratan harus mendaftar melalui suatu situs resmi untuk memperoleh izin keluar masuk Jakarta.

Jika memenuhi syarat, pihaknya akan mengeluarkan surat izin melalui surel pemohon beserta kode barcode.

Baca juga: BPJT: Masih Terjadi Penumpukan Penumpang KRL

"Jadi, nanti ada kriteria perjalanan yang diperbolehkan itulah yang dikecualikan selama PSBB. Itulah nanti yang akan diberikan izin melalui sistem elektronik. Jadi, masyarakat bisa mengajukan melalui website, lalu kami akan proses. Kemudian dia akan mendapatkan email untuk izinnya Di sana dilengkapi dengan barcode yang bisa dilakukan pengawasan," jelasnya.

Warga yang melintas perbatasan namun tidak memiliki izin akan ditolak masuk atau keluar Jakarta.

"Tidak ada izin, kita minta putar balik," tegasnya.

Larangan mudik lokal ini menurutnya dapat berlaku karena saat ini seluruh wilayah Jabodetabek telah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sehingga hanya warga yang memiliki kepentingan penting seperti bekerja di sektor yang dikecualikan, pergi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, ataun untuk menjalani pengobatan yang bisa pergi keluar rumah.

Hal ini sesuai dengan Permenkes No. 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB, Peraturan Pemerintah No 21 tahun 2020 tentang PSBB, serta Peraturan Gubernur No. 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB untuk Pencegahan Penularan Covid-19 di Jakarta.

"Artinya dalam kawasan Jabodetabek itu, selama masa PSBB, yang diperbolehkan bergerak hanya untuk kegiatan dikecualikan," pungkasnya.(OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik