Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta bakal memberikan denda kepada pengelola restoran atau rumah makan yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).Hal itu tertuang dalam Pasal 7 Peraturan Gubernur No. 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran PSBB Dalam Rangka Penanganan Covid-19 di Jakarta.
"Dikenakan sanksi administratif, penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan restoran/rumah makan/usaha sejenis dan denda administratif paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp10 juta," ungkap isi Pergub tersebut, Jakarta, Senin (11/5).
Pengelola restoran atau rumah makan diwajibkan membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung atau take away, melalui pemesanan secara daring dan/atau dengan fasilitas telepon/layanan antar. Mereka juga diwajibkan menerapkan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
baca juga: Tak Pakai Masker dan Berkerumun di Jakarta Kena Denda Rp250 Ribu
Pemberian sanksi administratif dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan pendampingan dari perangkat daerah terkait. Pemberlakuan sanksi tersebut baru diterapkan sejak 30 April lalu hingga selesainya masa PSBB. (OL-3)
Akankah keduanya bakal memenangi pertandingan? Seberapa besar faktor Anies dan Jokowi dalam ikut menentukan sang kampiun?
Siapa sebenarnya yang menelikung Anies? Seperti apa takdir politik Anies selanjutnya?
Kasus pencatutan KTP dalam Pilkada Jakarta kali ini ialah perkara serius, amat serius.
Acara ini menjadi yang terbesar dalam rangkaian UIQ Universe dengan lebih dari 1.400 pelanggan hadir untuk menyambut resmi kehadiran UIQ di pasar Indonesia.
Saat berlari, tubuh melepaskan tidak hanya cairan melalui keringat, tetapi juga mineral penting seperti kalsium, magnesium, natrium, dan kalium.
“Saya ingin pesan-pesan di dalamnya bisa memotivasi yang nonton. Banyak sebenarnya yang bisa membuat kami tetap produktif dengan ada di rumah saja,” pungkasnya
AKSI kemanusiaan dilakukan The Jakmania Kebagusan dalam menyikapi pandemi covid-19.
262 perusahaan dengan 54.835 tenaga kerja itu merupakan perusahaan yang dilarang beroperasi selama PSBB, namun mendapatkan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri Kemenperin
Wilayah Yang Sudah dan Akan Menerapkan PSBB
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved