Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Restoran di DKI Langgar PSBB Bisa Didenda Rp10 Juta

Insi Nantika Jelita
12/5/2020 05:46
Restoran di DKI Langgar PSBB Bisa Didenda Rp10 Juta
Petugas gabungan memberi imbauan untuk menjaga jarak antrean saat patroli penegakan aturan PSBB di restoran Kalibata Jakarta Selatan.(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta bakal memberikan denda kepada pengelola restoran atau rumah makan yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).Hal itu tertuang dalam Pasal 7 Peraturan Gubernur No. 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran PSBB Dalam Rangka Penanganan Covid-19 di Jakarta.

"Dikenakan sanksi administratif, penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan restoran/rumah makan/usaha sejenis dan denda administratif paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp10 juta," ungkap isi Pergub tersebut, Jakarta, Senin (11/5).

Pengelola restoran atau rumah makan diwajibkan membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung atau take away, melalui pemesanan secara daring dan/atau dengan fasilitas telepon/layanan antar. Mereka juga diwajibkan menerapkan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

baca juga: Tak Pakai Masker dan Berkerumun di Jakarta Kena Denda Rp250 Ribu

Pemberian sanksi administratif dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan pendampingan dari perangkat daerah terkait. Pemberlakuan sanksi tersebut baru diterapkan sejak 30 April lalu hingga selesainya masa PSBB. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya