Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PENGETATAN aturan dalam pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta tidak main-main kali ini. Satpol PP bakal memberikan sanksi warga yang tidak menggunakan masker berupa denda sebesar Rp250 ribu. Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran PSBB Dalam Rangka Penanganan Covid-19 di Jakarta. Pemberian sanksi pun dilakukan secara bertahap. Mulai dari dikenakan sanksi administratif teguran tertulis, kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi.
"Atau denda administratif paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp250 ribu," sebut isi pergub tersebut
Begitu pun bagi warga yang melanggar larangan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 orang di tempat atau fasilitas umum, juga didenda sebesar Rp250 ribu. Sanski berupa teguran tertulis, sanksi sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi atau denda tersebut. Pemberian sanksi dilakukan oleh Satpol PP dan dapat didampingi oleh Kepolisian.
baca juga: 300 PMKS di Jakarta Pusat Dirazia
Jauh hari, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menegaskan kepada warganya agar wajib menggunakan masker kain saat berada di luar rumah. Perintah tersebut tertuang dalam Surat Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker untuk Mencegah Penularan Coronavirus Disease (Covid-19). Orang nomor satu di DKI itu juga menjanjikan membagikan 20 juta masker kain, dengan tiap warga mendapat 2 buah masker. (OL-3)
“Saya ingin pesan-pesan di dalamnya bisa memotivasi yang nonton. Banyak sebenarnya yang bisa membuat kami tetap produktif dengan ada di rumah saja,” pungkasnya
AKSI kemanusiaan dilakukan The Jakmania Kebagusan dalam menyikapi pandemi covid-19.
262 perusahaan dengan 54.835 tenaga kerja itu merupakan perusahaan yang dilarang beroperasi selama PSBB, namun mendapatkan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri Kemenperin
Wilayah Yang Sudah dan Akan Menerapkan PSBB
PIHAK sekolah di wilayah Kabupaten Bandung Barat terancam diberikan sanksi jika mengadakan study tour ke luar kota.
Unpar Bandung memberikan sanksi tegas kepada dosen luar biasa SM atas dugaan kasus kekerasan seksual.
Saat ini ada sekitar 1.000 mahasiswa PPDS dari 22 program studi (prodi) di RSHS Bandung. Dia memastikan, seluruh mahasiswa PPDS sudah berkomitmen untuk tidak melakukan perundungan.
Tim asal Korea Selatan, FC Seoul, resmi dijatuhi hukuman denda sebesar 100 juta won oleh K-League karena mengisi kursi kosong dengan boneka seks pada pertandingan melawan Gwangju
City dihukum UEFA karena melanggar aturan financial fair play selama empat tahun. Guardiola optimistis Pengadilan Arbitrase Olahraga akan mengabulkan banding yang diajukan klubnya.
Sanksi yang dijatuhkan terkait aksi Persipura Jayapura yang menolak bermain dalam laga kontra Madura United di Liga 1 2021/2022.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved