Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Tak Pakai Masker dan Berkerumun di Jakarta Kena Denda Rp250 Ribu

Insi Nantika Jelita
12/5/2020 05:36
Tak Pakai Masker dan Berkerumun di Jakarta Kena Denda Rp250 Ribu
Bulan lalu Satpol PP memberi sanksi push up bagi warga tanpa memakai masker. Kini sanksi ditingkatkan menjadi denda Rp250.000(ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

PENGETATAN aturan dalam pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta tidak main-main kali ini. Satpol PP bakal memberikan sanksi warga yang tidak menggunakan masker berupa denda sebesar Rp250 ribu. Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran PSBB Dalam Rangka Penanganan Covid-19 di Jakarta. Pemberian sanksi pun dilakukan secara bertahap. Mulai dari dikenakan sanksi administratif teguran tertulis, kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi.

"Atau denda administratif paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp250 ribu," sebut isi pergub tersebut

Begitu pun bagi warga yang melanggar larangan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 orang di tempat atau fasilitas umum, juga didenda sebesar Rp250 ribu. Sanski berupa teguran tertulis, sanksi sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi atau denda tersebut. Pemberian sanksi dilakukan oleh Satpol PP dan dapat didampingi oleh Kepolisian.

baca juga: 300 PMKS di Jakarta Pusat Dirazia

Jauh hari, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menegaskan kepada warganya agar wajib menggunakan masker kain saat berada di luar rumah. Perintah tersebut tertuang dalam Surat Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker untuk Mencegah Penularan Coronavirus Disease (Covid-19). Orang nomor satu di DKI itu juga menjanjikan membagikan 20 juta masker kain, dengan tiap warga mendapat 2 buah masker. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya