Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PEMERINTAH provinsi (pemprov) DKI Jakarta resmi mengeluarkan Peraturan Gubernur nomor. 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran PSBB Dalam Rangka Penanganan Covid-19 di Jakarta.
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah pun menjelaskan alasan Gubernur Anies Baswedan menerbitkan aturan tersebut.
"Kalau selama ini kan hanya sanksi pidana itu merujuk ke Undang-undang. Kita kan tidak bisa menerapkan langsung. Kalau ini Pak Gubernur ingin mrmbuat sanksi administrasi yang sifatnya memang ruang lingkup kewenangannya ada di gubernur," jelas Yayan saat dihubungi, Jakarta, Senin (11/5).
Yayan mengatakan, Pergub 41/2020 itu sudah efektif berlaku sejak 30 April lalu. Otomatis, kegiatan yang selama ini dibatasi atau dilarang, apabila ada yang melanggar dikenakan denda. Menurutnya, Satpol PP sudah memberikan sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Baca juga : Ojol Langgar PSBB Jakarta, Sanksinya Derek dan Denda
"Iya baru dipublish. Itu langsung diterapkan, karena PSBB kan waktunya juga pendek. Sudah ada beberapa yang dilaksanakan oleh Satpol PP," terang Yayan.
Sanksi yang diberikan berbeda-beda sesuai kegiatan yang dilarang selama PSBB. Ada sanksi berupa teguran tertulis, denda dari yang terkecil Rp100 ribu hingga ada yang mencapai Rp50 juta.
Sanksi lain juga berupa penderekan mobil penumpang pribadi, kendaraan umum angkutan barang dan/ atau orang, dan sepeda motor yang melanggar.
"Penegakan yang dilakukan Satpol PP untuk efektivitas (PSBB) dengan sansksi yang jelas. Kalau nanti 22 Mei Kemenkes tidak mengizinkan perpanjangan (PSBB), berarti kan enggak ada lagi (sanksi)," pungkas Yayan. (OL-7)
Kontrol rutin pekerjaan harus setiap hari dilakukan untuk memastikan jajaran di dua SKPD bekerja dengan optimal meski dipimpin oleh satu orang.
Setiap ASN yang akan naik jabatan diberikan dua pilihan: mengundurkan diri atau dicopot bila kinerja tidak mencapai target atau terdapat kesalahan fatal.
TGUPP memiliki peranan yang cenderung mendominasi pejabat struktural di Pemprov DKI Jakarta. Tim itu juga tidak memiliki kewenangan untuk membuat dan mengimplementasikan kebijakan.
PEMPROV DKI Jakarta belum lama ini melaksanakan seleksi terbuka 17 jabatan eselon II.
Seleksi terbuka, merupakan amanah dari Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
TIDAK mudah menyelenggarakan pemerintahan daerah (pemda), di tengah pandemi covid-19.
Dengan dihapuskannya PT, setiap partai pemilu bisa mengajukan capres-cawapres di Pilpres 2029. Dengan begitu, para putra terbaik bangsa punya kesempatan jauh lebih besar untuk nyapres.
Akankah keduanya bakal memenangi pertandingan? Seberapa besar faktor Anies dan Jokowi dalam ikut menentukan sang kampiun?
Siapa sebenarnya yang menelikung Anies? Seperti apa takdir politik Anies selanjutnya?
Anies yang diusung oleh Partai NasDem sebagai bakal calon gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024
Anies pun turun mencoba ikut memanen kol bersama para petani
Masyarakat menginginkan Indonesia yang lebih adil dan adil makmur bagi semua, bukan untuk sebagian.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved