Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
PEMERINTAH provinsi (pemprov) DKI Jakarta resmi mengeluarkan Peraturan Gubernur nomor. 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran PSBB Dalam Rangka Penanganan Covid-19 di Jakarta.
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah pun menjelaskan alasan Gubernur Anies Baswedan menerbitkan aturan tersebut.
"Kalau selama ini kan hanya sanksi pidana itu merujuk ke Undang-undang. Kita kan tidak bisa menerapkan langsung. Kalau ini Pak Gubernur ingin mrmbuat sanksi administrasi yang sifatnya memang ruang lingkup kewenangannya ada di gubernur," jelas Yayan saat dihubungi, Jakarta, Senin (11/5).
Yayan mengatakan, Pergub 41/2020 itu sudah efektif berlaku sejak 30 April lalu. Otomatis, kegiatan yang selama ini dibatasi atau dilarang, apabila ada yang melanggar dikenakan denda. Menurutnya, Satpol PP sudah memberikan sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Baca juga : Ojol Langgar PSBB Jakarta, Sanksinya Derek dan Denda
"Iya baru dipublish. Itu langsung diterapkan, karena PSBB kan waktunya juga pendek. Sudah ada beberapa yang dilaksanakan oleh Satpol PP," terang Yayan.
Sanksi yang diberikan berbeda-beda sesuai kegiatan yang dilarang selama PSBB. Ada sanksi berupa teguran tertulis, denda dari yang terkecil Rp100 ribu hingga ada yang mencapai Rp50 juta.
Sanksi lain juga berupa penderekan mobil penumpang pribadi, kendaraan umum angkutan barang dan/ atau orang, dan sepeda motor yang melanggar.
"Penegakan yang dilakukan Satpol PP untuk efektivitas (PSBB) dengan sansksi yang jelas. Kalau nanti 22 Mei Kemenkes tidak mengizinkan perpanjangan (PSBB), berarti kan enggak ada lagi (sanksi)," pungkas Yayan. (OL-7)
Pemprov DKI menggelar penanaman ribuan mangrove.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan pajak sebesar 10% terhadap 21 jenis fasilitas dan aktivitas olahraga.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bergerak cepat menangani banjir yang melanda sejumlah wilayah Ibu Kota
Komunitas bermain yang biasa melakukan aktivitas di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, mengaku dimintai biaya Rp 1,9 juta.
Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (DTKTE) diminta menggandeng sejumlah perusahaan swasta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengakui, penyelenggaraan Jakarta International Marathon itu akan berdampak terhadap aktivitas masyarakat.
MANTAN Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menemui mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Jika PPP ingin kembali eksis, sudah sewajarnya harus membuka diri dengan merangkul semua pihak
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved