Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

Mau Masuk ke Jakarta Harus Tunjukkan Surat Kesehatan

Insi Nantika Jelita
08/5/2020 17:05
Mau Masuk ke Jakarta Harus Tunjukkan Surat Kesehatan
Petugas memeriksa kendaraan roda empat di Jalan tol Jakarta - Cikampek Km 47, Karawang, Jawa Barat, Rabu (6/5).(Antara)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta masih menggodok aturan pembatasan ketat arus balik ke Jakarta.

Salah satu poin terpenting dalam aturan tersebut ialah warga atau pemudik harus melampirkan surat kesehatan yang menyatakan bebas dari virus korona atau covid-19.

"Prinsipnya, yang bersangkutan pada saat akan masuk jakarta harus membuktikan surat kesehatan berupa hasil test PCR atau surat keterangan rumah sakit dari asalnya kalau yang bersangkutan negatif dari covid-19," jelas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi, Jakarta, Jumat (8/5).

Baca juga: Hari Ini, 1.063 Pasien Covid-19 Keluar dari Wisma Atlet

Langkah tersebut untuk membendung penularan covid-19 itu agar tidak semakin masif di Jakarta seusai lebaran.

"Regulasinya sedang disiapkan. Kalau sudah ditandatangani Pak Gububernur Anies Baswedan, kami sampaikan mekanismenya," jelas Syafrin.

Baca juga: Pengetatan Arus Balik ke DKI, Polda: Harus Tertib dan Jelas

Sebelumnya, ia juga menyinggung soal Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (covid-19) tentang Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan covid-19, masyarakat boleh mudik dengan syarat-syarat tertentu.

"Kalau instansi pemerintah kan harus ada surat tugas. Kita paham ada surat tugas, otomatis bisa berjalan," kata Syafrin.

Baca juga: Presiden Terbitkan Perpres Jabodetabek-Punjur, Ini Isinya

Presiden Joko Widodo telah melarang mudik pada tahun ini untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19. (X-15)

 


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya