Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Pengemudi Ojol Berkerumun Saat PSBB, Siap-Siap Ada Sanksi

Insi Nantika Jelita
06/5/2020 20:04
Pengemudi Ojol Berkerumun Saat PSBB, Siap-Siap Ada Sanksi
Pengemudi ojol yang berkerumun menunggu penumpang.(MI/Fransisco Carolio)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI bakal memberikan sanksi tegas kepada pengemudi ojek daring atau online (ojol) yang masih berkerumun selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kepala Satpol PP DKI, Arifin, menegaskan upaya tersebut bertujuan memberikan efek jera kepada warga yang mengabaikan aturan.

"Bisa sanksi sosial, sedang kita rumuskan. Kalau masih bandel dan ditemukan kembali ada sanksi hukumnya," kata Arifin saat dihubungi, Rabu (6/5).

Baca juga: Jakarta Terapkan PSBB, Penggunaan Kendaraan Pribadi Turun 40%

Sanksi yang dijatuhkan bisa berupa sanksi sosial. Misalnya, membersihkan fasilitas di wilayah Ibu Kota. Langkah itu harus diambil sebagai peringatan terhadap warga agar mematuhi aturan PSBB. Sehingga, laju penyebaran covid-19 dapat ditekan.

"Enggak usah ditahan (sanksinya), langsung di tempat saja. Kalau orang yang nongkrong dibuat surat keterangan teguran tertulis juga. Terus kami kasih sapu dan rompi orange seperti tahanan dengan tulisan Pelanggar PSBB," jelas Arifin.

Baca juga: Jeritan Pengemudi Ojek Daring di Tengah Pandemi

Rencana penerapan sanksi masih dikaji. Arifin memastikan dalam waktu dekat pihaknya bakal menerapkan aturan tegas. Satpol PP juga memberikan teguran tertulis kepada tiga ribu pelanggar PSBB. Teguran itu ditujukan kepada perorangan atau pelaku usaha yang masih abai terhadap protokol pencegahan covid-19.

"Macam-macam (pelanggaranya). Ada yang tidak gunakan masker. Lalu ada restoran yang masih memberikan layanan di tempat. Ada usaha yang masih buka. Teguran tertulis itu diberikan kepada mereka yang melakukan pelanggaran," tandasnya.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik