Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI bakal memberikan sanksi tegas kepada pengemudi ojek daring atau online (ojol) yang masih berkerumun selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kepala Satpol PP DKI, Arifin, menegaskan upaya tersebut bertujuan memberikan efek jera kepada warga yang mengabaikan aturan.
"Bisa sanksi sosial, sedang kita rumuskan. Kalau masih bandel dan ditemukan kembali ada sanksi hukumnya," kata Arifin saat dihubungi, Rabu (6/5).
Baca juga: Jakarta Terapkan PSBB, Penggunaan Kendaraan Pribadi Turun 40%
Sanksi yang dijatuhkan bisa berupa sanksi sosial. Misalnya, membersihkan fasilitas di wilayah Ibu Kota. Langkah itu harus diambil sebagai peringatan terhadap warga agar mematuhi aturan PSBB. Sehingga, laju penyebaran covid-19 dapat ditekan.
"Enggak usah ditahan (sanksinya), langsung di tempat saja. Kalau orang yang nongkrong dibuat surat keterangan teguran tertulis juga. Terus kami kasih sapu dan rompi orange seperti tahanan dengan tulisan Pelanggar PSBB," jelas Arifin.
Baca juga: Jeritan Pengemudi Ojek Daring di Tengah Pandemi
Rencana penerapan sanksi masih dikaji. Arifin memastikan dalam waktu dekat pihaknya bakal menerapkan aturan tegas. Satpol PP juga memberikan teguran tertulis kepada tiga ribu pelanggar PSBB. Teguran itu ditujukan kepada perorangan atau pelaku usaha yang masih abai terhadap protokol pencegahan covid-19.
"Macam-macam (pelanggaranya). Ada yang tidak gunakan masker. Lalu ada restoran yang masih memberikan layanan di tempat. Ada usaha yang masih buka. Teguran tertulis itu diberikan kepada mereka yang melakukan pelanggaran," tandasnya.(OL-11)
DI tengah persaingan ketat industri ride-hailing dan tingginya sensitivitas harga konsumen, perusahaan transportasi online semakin mengandalkan diversifikasi pendapatan.
CEO PT GoTo Gojek Tokopedia (GoTo), Hans Patuwo, memastikan perusahaan akan kembali menyalurkan Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini.
AKSI unjuk rasa buruh menuntut kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2026 di Kabupaten Purwakarta diwarnai kericuhan antara ojol dan buruh.
Kehadiran mereka menunjukkan bahwa semangat kebersamaan para pengemudi masih sangat kuat, terutama di tengah risiko pekerjaan yang mereka hadapi setiap hari.
Para pengemudi transportasi online menolak dua hal yaitu potongan komisi 10% dan rencana mereka dijadikan karyawan tetap.
Kabar duka di Hari Guru Nasional, seorang guru ditemukan tewas di tengah hutan, Brebes. Korban mengajar di SD dan memiliki pekerjaan sampingan sebagai ojek online atau ojol.
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved