Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

DPRD DKI Ingatkan Anies Antisipasi Gelombang Kedua Covid-19

Selamat Saragih
04/5/2020 17:48
DPRD DKI Ingatkan Anies Antisipasi Gelombang Kedua Covid-19
Ilustrasi(Dok MI)

DPRD DKI Jakarta meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan jajarannya supaya mengantisipasi gelombang kedua virus korona di Jakarta. Ada sejumlah kondisi yang memicu terjadinya peningkatan sekunder  Covid-19, yakni Idul Fitri yang sarat dengan budaya silaturahim dan masyarakat yang pulang dari mudik.

"Kedua kondisi ini bisa memicu peningkatan sekunder infeksi akibat virus korona. Bahkan, akhir wabah Covid-19 tidak tertutup kemungkinan otomatis memanjang. Menghadapi kedua kondisi ini membutuhkan ketegasan Pemprov DKI," ujar anggota Fraksi PDIP DPRD DKI, Gilbert Simanjuntak, di Jakarta, Senin (4/5).

Baca juga: Waspada Indonesia Terkena Efek Ping Pong Covid-19

Gilbert menambahkan, perlu adanya komunikasi yang baik antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dengan pemerintah daerah (Pemda) baik provinsi, kabupaten maupun kotamadya daerah penyangga Ibu Kota. 

"Kalau selama ini terkesan kompetisi untuk tampil di media demi pencitraan, saatnya untuk Pemprov DKI menunjukkan kesungguhan bekerja berat untuk mengatasi infeksi Covid-19," kritik Gilbert.

Kegagalan mencegah peningkatan sekunder infeksi ini, menurut dia, akan semakin memperkuat kesan dan dugaan ketidakmampuan Anies mengatasi persoalan di masyarakat.

"Tindakan penting yang dapat dilakukan adalah melakukan isolasi mandiri ketat di semua provinsi yang mendapat kasus infeksi, khususnya seminggu sebelum Idul Fitri dan dua minggu setelah itu. Suasana Ramadan sangat membantu untuk sosialisasi ini," tandas Gilbert.

Tindakan penting lainnya yang perlu dilakukan, menurut Gilbert, antisipasi dan mempersiapkan daerah isolasi dua minggu di wilayah DKI, selama periode pulang mudik. Pemudik, menurut dia, dikumpulkan per kelompok hari pulang, tidak digabung dengan yang datang beda hari.

"Hukuman atau sanksi buat pelanggar berupa kerja sosial mengurus penderita Covid-19 atau kerja sosial di rumah sakit akan membuat pelanggar mengerti pengorbanan tenaga kesehatan selama ini," jelas Gilbert. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya