Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
DIREKTORAT Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap tersangka terkait kasus narkoba. Ketiga tersangka tersebut, yaitu MA (37), HD (40) dan DN (20).
"Kami menangkap tiga tersangka narkoba dan masih melakukan pencarian terhadap 2 tersangka lainnya yaitu RH dan A," ujar Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra, Jumat (24/4).
Ketiga tersangka ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda. Polisi menangkap MA di Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi pada Jumat (10/4) sekitar pukul 11.30 WIB. Selanjutnya, polisi berhasil menangkap HD pada Selasa (14/4) di Komplek Taman Dadap, Tangerang, Banten sekitar pukul 14.00 WIB dan DN ditangkap di Kampung Keramat, Kota Bogor pada Rabu (15/4) sekitar pukul 03.20 WIB. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 kilogram ganja, 100 gram sabu, 2.200 butir Five HS, 3 unit handphone dan 1 timbangan digital.
baca juga: Gudang Makanan Beku PT Prima Freshmart di Pasar Rebo Terbakar
Polisi menjerat para tersangka dengan pasal-pasal Primair Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.Serta Subsidair Pasal 111 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp8 miliar ditambah sepertiga. (OL-3)
Kedua tersangka merupakan anggota Mahasiswa Pencinta Alam (Mapala) di kampus UIN Suska Riau.
Remaja yang sedang menghadapi krisis pencarian identitas biasanya lebih rentan terpengaruh godaan untuk ikut menyalahgunakan narkoba.
Kepala BNN mengungkap sebanyak 312 ribu anak usia remaja di Indonesia terpapar narkotika
Dengan hukuman Satria Nanda yang lebih berat dibanding Teddy Minahasa dapat memberikan efek getar kepada Korps Bhayangkara.
Tidak hanya berhenti di Kepri, polisi juga melakukan pengembangan ke Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Direktorat Reserse Narkoba juga menyita obat keras tertentu sebanyak 5,7 juta butir dan psikotropika 2.580 butir.
Kedua tersangka merupakan anggota Mahasiswa Pencinta Alam (Mapala) di kampus UIN Suska Riau.
Polisi menemukan barang bukti berupa ganja seberat 685 gram dari tangan tersangka.
Sebuah studi mengungkapkan penggunaan ganja melipatgandakan risiko kematian akibat penyakit jantung.
DIREKTORAT Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap penyelundupan narkoba jenis ganja seberat 143 kilogram (kg) dari jaringan Sumatra Utara pada Jumat (2/5) malam.
Mencegah pelaku kabur, petugas langsung sigap mengejar dan menangkap tersangka.
Tim gabungan BNN, Bea Cukai, TNI, dan aparat lainnya memusnahkan 3 hektare ladang ganja di Aceh Besar, hasil dari operasi terpadu menggunakan drone dan teknologi geospasial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved