Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Polri Ringkus Tiga Tersangka Narkoba, 2 Kg Ganja Diamankan

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
25/4/2020 06:51
Polri Ringkus Tiga Tersangka Narkoba, 2 Kg Ganja Diamankan
Foto ilustrasi(ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)

DIREKTORAT Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap tersangka terkait kasus narkoba. Ketiga tersangka tersebut, yaitu MA (37), HD (40) dan DN (20).

"Kami menangkap tiga tersangka narkoba dan masih melakukan pencarian terhadap 2 tersangka lainnya yaitu RH dan A," ujar Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra, Jumat (24/4).

Ketiga tersangka ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda. Polisi menangkap MA di Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi pada Jumat (10/4) sekitar pukul 11.30 WIB. Selanjutnya, polisi berhasil menangkap HD pada Selasa (14/4) di Komplek Taman Dadap, Tangerang, Banten sekitar pukul 14.00 WIB dan DN ditangkap di Kampung Keramat, Kota Bogor pada Rabu (15/4) sekitar pukul 03.20 WIB. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 kilogram ganja, 100 gram sabu, 2.200 butir Five HS, 3 unit handphone dan 1 timbangan digital.

baca juga: Gudang Makanan Beku PT Prima Freshmart di Pasar Rebo Terbakar

Polisi menjerat para tersangka dengan pasal-pasal Primair Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.Serta Subsidair Pasal 111 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp8 miliar ditambah sepertiga. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya