Polisi Pulangkan Ravio Patra

Tri Subarkah
24/4/2020 13:45
Polisi Pulangkan Ravio Patra
kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono.(MI/ANDRI WIDIYANTO)

Pihak kepolisian memulangkan aktivis sekaligus peneliti kebijakan publik Ravio Patra. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono.

"Ya, sudah dipulangkan. Status sementara saksi," kata Argo, Jumat (24/4).

Argo tidak menjelaskan lebih lanjut alasan polisi memulangkan Ravio. Dia juga tidak menyebut soal keterlibatan warga negara Belanda berinisial RS yang sebelumnya turut ditangkap bersama Ravio.

Baca juga: Trump Sebut Laporan Media tentang Kim tidak Benar

Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus (KATROK) menyebut bahwa Ravio dibebaskan pada pukul 08.30 WIB setelah menjalani 33 jam pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, polisi menangkap Ravio terkait pesan berantai yang dikirim dari akun WhatsApp milik Ravio. Isi pesan berantai tersebut adalah ajakan melakukan penjarahan pada 30 April 2020.

Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto mengatakan bahwa akun WhatsApp milik Ravio sempat diretas pada Selasa (22/4). Pesan provokatif tersebut, kata Damar, disiarkan saat Ravio tidak dapat mengakses WhatsApp-nya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya