Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Polri Tetap Tangani Kasus Hoaks di Tengah Pandemi Covid-19

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
21/4/2020 18:25
Polri Tetap Tangani Kasus Hoaks di Tengah Pandemi Covid-19
Ilustrasi(MI)

Kasus penyebaran hoaks atau berita bohong semakin bertambah di tengah mewabahnya virus covid-19. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan Polri bersama Polda jajaran melakukan tindakan tegas dengan menindak para pelaku penyebaran hoaks.

“Motif yang dilakukan pelaku adalah iseng, bercanda serta ketidakpuasan terhadap pemerintah,” tutur Argo, kepada wartawan, Selasa (21/4).

Baca juga: PKS : Larangan Mudik Perlu Pengawasan yang Ketat

Argo menjelaskan bahwa kasus hoaks terbanyak terdapat di tiga titik, yakni Polda Metro Jaya, dan Jawa Timur, yang msing-masing menangani 12 kasus. Sementara Polda Riau menangani 9 kasus, Jawa Barat serta Bareskrim Polri menangani 6 kasus.

“Serta 69 kasus lainnya tengah ditangani Polda jajaran,” ujar Argo.

Para pelaku diancam Pasal 45 UU Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. Mereka juga dijerat Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. (OL-14)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik