Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Satpol PP Siap Sidak Perusahaan yang Bandel Selama PSBB

Putri Anisa Yuliani
14/4/2020 14:54
Satpol PP Siap Sidak Perusahaan yang Bandel Selama PSBB
Satpol PP meminta pengendara motor mengenakan masker saat patroli PSBB di kawasan Bundaran HI, Jakarta.(Antara/Hafidz Mubarak)

DI tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Satpol PP DKI Jakarta berencana melakukan sidak ke sejumlah perusahaan yang belum menerapkan kerja dari rumah (WFH).

Mengingat, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, sudah memberikan arahan agar perusahaan yang tidak masuk pengecualian, untuk menutup usaha selama PSBB. Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB di Jakarta untuk Penanganan Covid-19.

Baca juga: Hampir Tidak Ada Perubahan Perilaku, PSBB Jakarta Akan Dievaluasi

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengungkapkan pihaknya masih menunggu data Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta. Dalam hal ini, terkait daftar tempat usaha yang seharusnya tutup dan menerapkan WFH.

"Saya malah minta dan sedang koordinasi ke Disnakertrans untuk daftar perusahaan yang masih buka. Supaya kita bisa sidak kalau masih beroperasi," pungkas Arifin saat dihubungi, Selasa (14/4).

Menurutnya, Satpol PP tidak mengetahui detil perusahaan mana saja yang harus tutup dan masih beroperasi selama PSBB. Arifin menekankan tidak semua perusahaan langsung dijatuhi sanksi, ketika diketahui masih beroperasi saat sidak.

Baca juga: Pemprov DKI Ingatkan Batas Waktu Kendaraan Masuk Jakarta

"Kita bawa surat edaran Disnakertrans. Kalau mereka saat itu langsung mau tutup ya bagus. Tapi kalau saat itu tutup, besok buka lagi, mau tidak mau kita razia dan kita minta ditutup dan mendapat peringatan," jelas Arifin.

Sebelumnya, Gubernur Anies meminta dengan tegas agar perusahaan yang tidak dikecualikan, segera menutup kantor dan menerapkan WFH secara penuh selama PSBB. Perusahaan yang melanggar berulang kali akan ditindak dan diancam pencabutan izin.

Dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020, terdapat delapan sektor usaha yang masih boleh beroperasi selama PSBB. Rinciannya, sektor kesehatan, sektor konstruksi, sektor pangan, sektor perhotelan, sektor transprotasi, sektor komunikasi dan teknologi informasi, sektor energi dan sektor industri strategis.(OL-11)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya