Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
DI tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Satpol PP DKI Jakarta berencana melakukan sidak ke sejumlah perusahaan yang belum menerapkan kerja dari rumah (WFH).
Mengingat, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, sudah memberikan arahan agar perusahaan yang tidak masuk pengecualian, untuk menutup usaha selama PSBB. Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB di Jakarta untuk Penanganan Covid-19.
Baca juga: Hampir Tidak Ada Perubahan Perilaku, PSBB Jakarta Akan Dievaluasi
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengungkapkan pihaknya masih menunggu data Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta. Dalam hal ini, terkait daftar tempat usaha yang seharusnya tutup dan menerapkan WFH.
"Saya malah minta dan sedang koordinasi ke Disnakertrans untuk daftar perusahaan yang masih buka. Supaya kita bisa sidak kalau masih beroperasi," pungkas Arifin saat dihubungi, Selasa (14/4).
Menurutnya, Satpol PP tidak mengetahui detil perusahaan mana saja yang harus tutup dan masih beroperasi selama PSBB. Arifin menekankan tidak semua perusahaan langsung dijatuhi sanksi, ketika diketahui masih beroperasi saat sidak.
Baca juga: Pemprov DKI Ingatkan Batas Waktu Kendaraan Masuk Jakarta
"Kita bawa surat edaran Disnakertrans. Kalau mereka saat itu langsung mau tutup ya bagus. Tapi kalau saat itu tutup, besok buka lagi, mau tidak mau kita razia dan kita minta ditutup dan mendapat peringatan," jelas Arifin.
Sebelumnya, Gubernur Anies meminta dengan tegas agar perusahaan yang tidak dikecualikan, segera menutup kantor dan menerapkan WFH secara penuh selama PSBB. Perusahaan yang melanggar berulang kali akan ditindak dan diancam pencabutan izin.
Dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020, terdapat delapan sektor usaha yang masih boleh beroperasi selama PSBB. Rinciannya, sektor kesehatan, sektor konstruksi, sektor pangan, sektor perhotelan, sektor transprotasi, sektor komunikasi dan teknologi informasi, sektor energi dan sektor industri strategis.(OL-11)
Lokasi terjadinya pungli itu berada di simpang Jalan Kunir dan Jalan Kemukus.
Fokus utama petugas adalah area persimpangan jalan dan lampu lalu lintas (traffic light) yang kerap menjadi pusat kerumunan para pencari sumbangan.
Satpol PP Kota Denpasar kembali menggelar aksi penertiban intensif terhadap gelandangan, pengemis (gepeng), pengamen, hingga badut yang kerap beroperasi di persimpangan jalan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memastikan tidak ada penyelenggaraan perayaan Tahun Baru 2026 yang menampilkan kembang api, baik oleh instansi pemerintah maupun swasta.
Jika masih ada pihak swasta yang tak mengindahkan larangan tersebut, Satpol PP akan langsung meminta pelaksanaan peluncuran kembang api disetop.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta menertibkan 16 reklame yang dinilai membahayakan keselamatan warga.
Memahami perbedaan mendasar antara Super Flu, Influenza, dan Covid-19 bukan hanya soal ketenangan pikiran, tetapi juga tentang ketepatan penanganan medis untuk mencegah komplikasi serius.
GURU Besar Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya, Dominicus Husada, menilai penularan virus Nipah tidak sebesar kasus covid-19 yang menjadi pandemi.
Secara sederhana, zoonosis adalah penyakit infeksi yang ditularkan dari hewan vertebrata ke manusia.
Ia menjelaskan, salah satu langkah pencegahan yang dilakukan adalah melakukan vaksinasi untuk kepada masyarakat.
Bencana banjir di Sumatra memicu kritik terhadap respons pemerintah. Sosok almarhum Achmad Yurianto kembali dikenang atas perannya sebagai juru bicara pemerintah saat pandemi Covid-19.
Termometer perlu disterilisasi untuk membunuh kuman dan bakteri jika digunakan pada banyak orang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved