Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Polisi: Teguran Tertulis Juga Merupakan Sanksi

Tri Subarkah
14/4/2020 12:58
Polisi: Teguran Tertulis Juga Merupakan Sanksi
Satpol PP meminta pengendara motor mengenakan masker saat pemeriksaan kepatuhan PSBB di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin (13/4).(ANTARA/HAFIDZ MUBARAK A)

POLDA Metro Jaya (PMJ) menegaskan bahwa teguran tertulis yang diberikan kepada para pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta juga merupakan sanksi. 

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas PMJ Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

"(Teguran tertulis) itu sudah sanksi. Sanksi kan ada dua, yang sifatya yustisial, dan sanski yang sifatnya non yustisial. Nah teguran itu juga sanksi, tapi sanksi yang sifatnya non yustisial. Jadi bukan berarti kita tidak memberikan sanksi, kita sudah memberikan sanksi dari kepolisian," kata Sambodo saat memantau check point Jalan Raya Bogor, Jakarta, Selasa (14/4).

Menurut Sambodo, petugas kepolisian menyiapkan blanko yang harus diisi oleh para pelanggar. Sementara para pelanggar membuat surat penyataan tidak akan mengulangi kesalahannya lagi, polisi di lapangan mencatat data pelanggar.

"Sehingga kita bisa hitung day by day, apakah ada penurunan atau peningkatan (pelanggaran)," imbuhnya.

Baca juga: Tak Pakai Masker Dominasi Pelanggaran PSBB

Memasuki hari kelima PSBB, Sambodo mengatakan bahwa masyarakat sudah semakin memahami soal peraturan PSBB. Di Jalan Raya Bogor sendiri, katanya, dari ribuan kendaraan yang melintas, hanya 60 pelanggaran yang tercatat sampai Selasa siang.

"Itu pun 50-nya pelanggaran tidak menggunakan masker, dan 10 itu pelanggaran physical distancing, artinya misalnya ada penumpang yang duduk di samping sopir," papar Sambodo.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mencatat ada 3.474 pelanggaran PSBB pada Senin (13/4) kemarin. Dari angka tersebut, 2.304 merupakan pelanggaran tidak menggunakan masker. Sementara itu, 787 mobil tercata melebihi kapasitas yang ditentukan, dan 383 sepeda motor ditumpangi lebih dari satu orang yang berbeda alamat.

Apabila pelanggar PSBB melakukan kesalahan kedua kali, maka akan diberikan sanksi penegakan hukum, sesuai dengan Undang-undang No 6 Tahun 2018. Dalam Pasal 93 jo Pasal 9, para pelanggar PSBB terancam pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp100 juta. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya