Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya (PMJ) menegaskan bahwa teguran tertulis yang diberikan kepada para pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta juga merupakan sanksi.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas PMJ Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
"(Teguran tertulis) itu sudah sanksi. Sanksi kan ada dua, yang sifatya yustisial, dan sanski yang sifatnya non yustisial. Nah teguran itu juga sanksi, tapi sanksi yang sifatnya non yustisial. Jadi bukan berarti kita tidak memberikan sanksi, kita sudah memberikan sanksi dari kepolisian," kata Sambodo saat memantau check point Jalan Raya Bogor, Jakarta, Selasa (14/4).
Menurut Sambodo, petugas kepolisian menyiapkan blanko yang harus diisi oleh para pelanggar. Sementara para pelanggar membuat surat penyataan tidak akan mengulangi kesalahannya lagi, polisi di lapangan mencatat data pelanggar.
"Sehingga kita bisa hitung day by day, apakah ada penurunan atau peningkatan (pelanggaran)," imbuhnya.
Baca juga: Tak Pakai Masker Dominasi Pelanggaran PSBB
Memasuki hari kelima PSBB, Sambodo mengatakan bahwa masyarakat sudah semakin memahami soal peraturan PSBB. Di Jalan Raya Bogor sendiri, katanya, dari ribuan kendaraan yang melintas, hanya 60 pelanggaran yang tercatat sampai Selasa siang.
"Itu pun 50-nya pelanggaran tidak menggunakan masker, dan 10 itu pelanggaran physical distancing, artinya misalnya ada penumpang yang duduk di samping sopir," papar Sambodo.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mencatat ada 3.474 pelanggaran PSBB pada Senin (13/4) kemarin. Dari angka tersebut, 2.304 merupakan pelanggaran tidak menggunakan masker. Sementara itu, 787 mobil tercata melebihi kapasitas yang ditentukan, dan 383 sepeda motor ditumpangi lebih dari satu orang yang berbeda alamat.
Apabila pelanggar PSBB melakukan kesalahan kedua kali, maka akan diberikan sanksi penegakan hukum, sesuai dengan Undang-undang No 6 Tahun 2018. Dalam Pasal 93 jo Pasal 9, para pelanggar PSBB terancam pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp100 juta. (A-2)
Sebagai bagian dari Operasi Sikat Krakatau, Polda Lampung juga memusnahkan 50 pucuk senjata api rakitan (senpira) dan 85 butir amunisi dengan cara digerinda.
AIPDA Robig Zainudin, anggota polisi penembak tiga siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktavandy, dipecat dari kepolisian setelah sidang banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ditolak.
Bentrok antar kelompok pro dan anti-pemerintahan pecah di Serbia. Polisi mengamankan puluhan orang.
Dengan hukuman Satria Nanda yang lebih berat dibanding Teddy Minahasa dapat memberikan efek getar kepada Korps Bhayangkara.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Abdullah meminta polisi serius mempertimbangkan masukan dari pihak keluarga melanjutkan penyelidikan kematian diplomat Kemenlu Arya Daru Pangayunan
Penting bagi aparat kepolisian untuk lebih terbuka dalam menjelaskan motif di balik aksi dugan bunuh diri diploman Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan.
Penegakan hukum secara manual juga dilakukan pada ruas-ruas jalan yang tidak ter-cover kamera ETLE dengan metode hunting system.
PAKAR hukum tata negara UGM Zainal Arifin Mochtar alias Uceng meyakini bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dapat di-impeach atau dimakzulkan dari sisi hukum.
Menjelang puncak pelaksanaan ibadah haji, pengawasan dari Tim Pengawas Haji (Timwas) DPR RI menemukan adanya ketidaksesuaian dalam penyediaan layanan transportasi jemaah ke Arafah
Seluruh tim pemenangan kedua paslon diingatkan untuk lebih berhati-hati dan tidak melakukan pelanggaran yang justru bisa berujung pada PSU.
Peraturan KPU memperumit lembaga pemantau untuk bisa melaporkan gugatan perkara
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan 372 dugaan pelanggaran netralitas aparat sipil negara (ASN) di Pilkada 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved