Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya (PMJ) menegaskan bahwa teguran tertulis yang diberikan kepada para pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta juga merupakan sanksi.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas PMJ Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
"(Teguran tertulis) itu sudah sanksi. Sanksi kan ada dua, yang sifatya yustisial, dan sanski yang sifatnya non yustisial. Nah teguran itu juga sanksi, tapi sanksi yang sifatnya non yustisial. Jadi bukan berarti kita tidak memberikan sanksi, kita sudah memberikan sanksi dari kepolisian," kata Sambodo saat memantau check point Jalan Raya Bogor, Jakarta, Selasa (14/4).
Menurut Sambodo, petugas kepolisian menyiapkan blanko yang harus diisi oleh para pelanggar. Sementara para pelanggar membuat surat penyataan tidak akan mengulangi kesalahannya lagi, polisi di lapangan mencatat data pelanggar.
"Sehingga kita bisa hitung day by day, apakah ada penurunan atau peningkatan (pelanggaran)," imbuhnya.
Baca juga: Tak Pakai Masker Dominasi Pelanggaran PSBB
Memasuki hari kelima PSBB, Sambodo mengatakan bahwa masyarakat sudah semakin memahami soal peraturan PSBB. Di Jalan Raya Bogor sendiri, katanya, dari ribuan kendaraan yang melintas, hanya 60 pelanggaran yang tercatat sampai Selasa siang.
"Itu pun 50-nya pelanggaran tidak menggunakan masker, dan 10 itu pelanggaran physical distancing, artinya misalnya ada penumpang yang duduk di samping sopir," papar Sambodo.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mencatat ada 3.474 pelanggaran PSBB pada Senin (13/4) kemarin. Dari angka tersebut, 2.304 merupakan pelanggaran tidak menggunakan masker. Sementara itu, 787 mobil tercata melebihi kapasitas yang ditentukan, dan 383 sepeda motor ditumpangi lebih dari satu orang yang berbeda alamat.
Apabila pelanggar PSBB melakukan kesalahan kedua kali, maka akan diberikan sanksi penegakan hukum, sesuai dengan Undang-undang No 6 Tahun 2018. Dalam Pasal 93 jo Pasal 9, para pelanggar PSBB terancam pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp100 juta. (A-2)
Trunoyudo menyebutkan bahwa momentum bulan suci Ramadan turut melandasi semangat kedua belah pihak untuk saling memaafkan dan melakukan introspeksi diri.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah menyoroti penembakan remaja oleh oknum polisi di Makassar, Sulawesi Selatan. Perlu evaluasi SOP senjata api
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
Sarah Nuraini Siregar dari BRIN menyoroti penggunaan istilah "oknum" untuk anggota polisi, menegaskan tindakan individu mencerminkan institusi.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Transparansi digital melalui media sosial membuat kasus-kasus tersebut kini lebih mudah terungkap ke permukaan.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa ancaman menggunakan senjata tajam saat penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan reklame ilegal di Bekasi Utara
Total, sudah ada tiga Kajari dijemput untuk diperiksa Kejagung.
Penyelesaian harus dilakukan secara konkret melalui proses hukum terhadap pelaku serta pemulihan korban dan penyintas secara menyeluruh
Penindakan terhadap kendaraan over dimension over loading (ODOL) menjadi langkah krusial agar tidak ada lagi nyawa melayang akibat pelanggaran dimensi dan muatan berlebih.
Chelsea diminta memberikan tanggapan resmi paling lambat 19 September.
Penegakan hukum secara manual juga dilakukan pada ruas-ruas jalan yang tidak ter-cover kamera ETLE dengan metode hunting system.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved