Headline

Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.

Fokus

Penipuan online makin marak menjerat masyarakat.  

Anies Berikan Insentif Pajak Bumi Bangunan

Insi Nantika Jelita
12/4/2020 10:20
Anies Berikan Insentif Pajak Bumi Bangunan
Pemprov DKI telah memutuskan NJOP Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan tahun 2020 sekaligus memberi insentifkan insentif di(MI/Akhmas Safuan)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memutuskan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2020 sekaligus memberikan insentif di tengah pandemi covid-19.

"Perlu diberikan insentif perpajakan daerah di luar pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah," ujar Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Edi Sumantri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/4).

Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Tahun 2020, ungkap Edi, juga ditetapkan sama dengan tahun 2019 atau tidak ada kenaikan pembayaran PBB-P2 di tahun 2020 untuk orang pribadi, badan usaha, dan tanah kosong di jalan-jalan protokol.

Menurut Edi, dasar hukum kebijakan itu telah diterbitkan dalam Peraturan Gubernur No. 30/2020 tentang Pengenaan PBB-P2 Tahun 2020.

Baca juga: Hari Kedua PSBB, Fokus Pengecekan di Area Jakarta Timur

Dalam kondisi tanggap darurat covid-19, DKI meminta warga untuk membayar pajak , baik orang pribadi maupun badan tetap membayar PBB-P2 untuk masa pajak tahun 2020.

Selain itu, terhadap tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan 2019 dan tahun-tahun sebelumnya akan diberikan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran PBB-P2 terhitung sejak tanggal 3 April 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.

Edi mengatakan bahwa salah satu sumber penerimaan daerah potensial di DKI Jakarta adalah PBB-P2, sehingga PBB-P2 yang dibayarkan akan sangat membantu dalam pembiayaan penanggulangan covid-19 ini.

"Harapannya, warga memiliki kesadaran tinggi melakukan pembayaran PBB-P2 tahun 2020 dengan tidak menunggu waktu jatuh tempo," pungkas Edi. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya