Headline
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
WABAH covid-19 telah melemahkan perekonomian hingga mengurangi pendapatan sebagian besar masyarakat. Hal ini pun mendorong beberapa daerah menghapus denda pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk meringankan beban masyarakat.
Penghapusan denda pajak daerah dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13 A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.
"Sudah mulai berlaku 6 April," kata Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (10/4).
Namun, untuk payung hukumnya masih menunggu pengesahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Sampai sekarang kami masih menunggu karena pergubnya belum resmi ditetapkan. Bapenda masih menunggu ditandatangani oleh gubernur," ujar Herlina.
Sementara itu, masyarakat diimbau agar bisa melakukan pembayaran pajak secara daring untuk mengurangi penyebaran virus korona.
"Masyarakat bisa lebih nyaman dan mudah. Bukti pembayaran STNK akan diantar langsung ke rumah wajib pajak," paparnya.(OL-2)
Bupati mengakui masih banyak kekurangan dalam memimpin daerah dan berjanji akan terus belajar serta mendengarkan aspirasi warga.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan tidak ada rencana dari pemerintah untuk mengutip pajak dari amplop nikah.
Di tengah arus regulasi perpajakan yang semakin dinamis, perusahaan besar kini berada dalam tekanan yang jauh lebih sistemik.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemungutan pajak oleh marketplace tidak akan menyebabkan kenaikan harga di tingkat konsumen.
Indef menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tidak akan menyebabkan kenaikan harga bagi konsumen di marketplace.
Pemerintah berupaya memperluas basis pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara. Salah satunya membidik pengenaan pajak berbasis media sosial dan data digital di tahun depan.
Tessa enggan memerinci nama lengkap saksi itu. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dia adalah Kepala UPTD PPD Samsat Bengkulu Tengah Ahmad Hendy.
Dokumen yang harus disiapkan untuk membayar pajak kendaraan adalah identitas diri seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.
kerja sama Jasa Raharja dengan Kementerian Pendidikan dalam mengedukasi masyarakat serta kolaborasi dengan Korlantas Polri.
. Pria itu mengaku ditawari proses pengurusan cepat dengan tarif Rp550 ribu saat mengurus balik nama kendaraan.
Polda Metro Jaya meminta masyarakat melapor ke 110 jika ada oknum yang melakukan pungutan liar (pungli) saat mengurus pembayaran pajak di Samsat.
Propam Polda Metro Jaya juga langsung menerjunkan personel provos pada fungsi-fungsi pelayanan semua bidang di bawah PMJ.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved