Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

DKI Putihkan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Selama Covid-19

Putri Anisa Yuliani
10/4/2020 17:33
DKI Putihkan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Selama Covid-19
Suasana pembayaran pajak kendaraan(Antara)

WABAH covid-19 telah melemahkan perekonomian hingga mengurangi pendapatan sebagian besar masyarakat. Hal ini pun mendorong beberapa daerah menghapus denda pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk meringankan beban masyarakat.

Penghapusan denda pajak daerah dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13 A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.

"Sudah mulai berlaku 6 April," kata Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (10/4).

Namun, untuk payung hukumnya masih menunggu pengesahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Sampai sekarang kami masih menunggu karena pergubnya belum resmi ditetapkan. Bapenda masih menunggu ditandatangani oleh gubernur," ujar Herlina.

Sementara itu, masyarakat diimbau agar bisa melakukan pembayaran pajak secara daring untuk mengurangi penyebaran virus korona.

"Masyarakat bisa lebih nyaman dan mudah. Bukti pembayaran STNK akan diantar langsung ke rumah wajib pajak," paparnya.(OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya