Headline

Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.

Fokus

Penipuan online makin marak menjerat masyarakat.  

Polisi Dilarang Mudik di Hari Raya karena Covid-19

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
03/4/2020 20:45
Polisi Dilarang Mudik di Hari Raya karena Covid-19
Suasana sepi di Terminal Kampung Rambutan, Jumat (3/4/2020).( MI/ANDRI WIDIYANTO)

Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis telah mengeluarkan Surat Telegram yang berisikan larangan untuk polisi dan pegawai negeri sipil di lingkungan Polri mudik di Hari Raya Idul Fitri tahun 2020 akibat wabah covid-19. Larangan ini berlaku untuk keluarganya.

Hal itu tertuang dalam surat telegram bernomor ST/1083/IV/KEP./2020 tertanggal 3 April 2020 yang memiliki empat poin penting di dalamnya.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono, Kapolri Idham juga meminta anggota serta PNS Polri menjaga jarak ketika berkomunikasi.

Baca juga: Jubir Covid-19 tidak Persoalkan Mudik, Asalkan tidak Dekat-Dekat

"Kapolri juga mengimbau jajaran untuk membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya di tengah korona," tutur Argo di Mabes Polri, Jumat (3/4).

Terakhir, para personel Polri beserta keluarganya juga diminta untuk menerapkan pola hidup bersih.

"Itu TR Kapolri yang dikeluarkan pada hari ini berkaitan dengan untuk tidak melakukan berpergian ke luar daerah atau mudik bagi anggota kepolisian dan PNS Polri,” tutur Argo.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memutuskan tidak akan melarang mudik Lebaran kendati hal tersebut berpotensi meningkatkan penyebaran wabah covid-19 di berbagai daerah. (OL-14)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya