Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
GUBERNUR Jawa Barat Ridwan Kamil diminta untuk tidak melantik Ahmad Marjuki menjadi Wakil Bupati Bekasi. Sebab, banyak pihak menilai pemilihan yang dilakukan Panitia Pemilihan DPRD Kabupaten Bekasi tidak berdasarkan regulasi.
Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah Robert Endi Jaweng menyatakan, pemilihan Wakil Bupati Bekasi yang dilakukan DPRD Kabupaten Bekasi cacat secara hukum.
"Pemilihan kemarin saya nilai cacat hukum karena tidak sesuai prosedur dan Gubernur Jawa Barat tidak perlu merespon itu," katanya, Senin (23/3).
Robert mengatakan, Ridwan Kamil akan disalahkan bila memutuskan untuk melantik Wakil Bupati Bekasi hasil pemilihan DPRD Kabupaten Bekasi. Sebab salah satu fungsi gubernur adalah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan kota di wilayahnya.
"Gubernur tidak perlu menindaklanjuti hasil paripurna kemarin karena justru nanti dia yang akan disalahkan. Dia harus melihat juga jangan-jangan karena persoalan ini ada pihak yang menggugat dan menempuh jalur hukum. Hal seperti ini harus jadi pertimbangan juga," jelas dia.
Menurut dia Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, dan Peraturan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2019 sudah jelas disebutkan bahwa partai pengusung Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi terpilih di Pilkada 2017 lalu harus merekomendasikan dua nama calon yang sama. Selain itu surat rekomendasi tersebut juga harus dikeluarkan oleh pengurus pusat partai pengusung masing-masing untuk kemudian diserahkan ke DPRD melalui Bupati Bekasi.
"DPRD seharusnya ikuti prosedur. Sebelum ada usulan surat, dia tidak maju. Kalau saya melihat DPRD Kabupaten Bekasi ini nunggunya tidak sabaran. Padahal sebetulnya aturannya sederhana banget dan tidak jadi sederhana kalau nilai politisnya terlalu tinggi. Ini repotnya," kata dia.
Diketahui meski Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah melayangkan surat kepada DPRD Kabupaten Bekasi untuk tidak melanjutkan ke tahapan pemilihan namun DPRD setempat tetap menggelar paripurna pemilihan Wakil Bupati Bekasi periode sisa masa jabatan 2017-2022 pada Rabu (18/3) lalu.
Pada paripurna yang tidak dihadiri oleh satupun unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan perangkat daerah. Para 40 anggota dewan yang menghadiri paripurna memberikan suara bulatnya kepada Ahmad Marjuki. (OL-13)
Landasan hukum untuk menindak tegas fenomena ini sudah ada, yaitu Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Penambahan jumlah CCTV secara ideal, meningkatkan pengamanan di sejumlah wilayah dan pembangunan kota cerdas atau smart city di DKI Jakarta.
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat mengaku prihatin atas kejadian 35 anggota DPRD Purwakarta menerima bantuan subsidi upah (BSU).
Opsi pemilihan kepala daerah tersebut harus didalami serius oleh lintas kementerian
Raperda Penyelenggaraan Pendidikan sebagai bentuk upaya pemerintah menjamin layanan pendidikan untuk semua anak usia sekolah.
Ide pengembalian pemilihan kepala daerah (pilkada) ke sistem tidak langsung melalui DPRD tidak serta merta menjamin pengurangan biaya politik
Greeneration Foundation bersama EcoRanger dan Kecamatan Muara Gembong yang didukung oleh Fujitsu menyelenggarakan Merdeka Clean Up Muara Gembong
Perkuat Pasar Indonesia, Cognex Hadirkan Pusat Layanan & Demo Teknologi di Bekasi
Tim Unit Ranmor dan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bantar Gebang menangkap kedua pelaku pada 19 Juli 2025
Machiko Kennedy baru saja dinobatkan sebagai Puteri Kebudayaan Remaja Indonesia 2025 di ajang nasional yang berlangsung di Yogyakarta.
Pelajar bernama Keimita, asal Kabupaten Bekasi, menjadi perhatian publik setelah video curhatnya viral. Dalam video itu, ia mengaku sedih karena kesulitan mendaftar sekolah negeri.
Kerusakan terjadi saat hujan deras hingga membuat tembok retak sebelum akhirnya ambrol.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved