Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menerima sejumlah kecaman atas Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) yang dinilai inkonstitusional. Salah satunya dari Calon Wakil Bupati Bekasi Mochamad Dahim Arisi yang direkomendasikan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar dan DPP PAN.
Dahim melayangkan surat protes ke DPRD Kabupaten Bekasi hari ini, Senin (23/3). Ia menolak rangkaian pemilihan Wabup terpilih yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Bekasi.
"Hari ini saya melayangkan surat protes keras dan keberatan atas pembentukan panitia pemilihan wakil bupati, surat keputusan penetapan calon wakil bupati, dan penetapan wakil bupati terpilih yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Bekasi," kata Dahim, Senin (23/3).
Ia mengatakan, protes dilakukan lantaran namanya tidak dimasukkan dalam kandidat calon pada sidang paripurna pemilihan Wakil Bupati Bekasi. Padahal Ia telah mengantongi surat rekomendasi DPP partai pengusung pemenang Pilkada Kabupaten Bekasi 2017.
"Pada paripurna yang digelar DPRD Rabu (18/3) lalu hanya nama Tuti Nurcholifah Yasin dan Ahmad Marjuki yang ditetapkan sebagai calon padahal nama saya sudah direkomendasikan dua partai pengusung tapi kenapa tidak diakomodir dewan," jelas dia.
Dia mengaku, surat keberatan yang dialamatkan ke DPRD Kabupaten Bekasi itu juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur Jawa Barat, Ketua PTUN Bandung, dan Bupati Bekasi. Ada beberapa hal yang menjadi dasar keberatannya. Pertama, pembentukan Panlih yang bertentangan dengan Pasal 174 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. Kedua, proses verifikasi kelengkapan Calon Wakil Bupati Bekasi yang bertentangan PP Nomor 102 tahun 2014 pasal 7 ayat 2.
Kemudian, lanjut Dahim, penetapan calon tidak sesuai dengan Peraturan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib pasal 41 ayat 3. Terakhir adanya surat dari Kementerian Dalam Negeri Nomor: 132.32/920/OTDA dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Nomor 131/1536/Penkum tanggal 13 Maret 2020 yang meminta penundaan pemilihan Wakil Bupati.
"Karena itu saya meminta Ketua DPRD untuk menindaklanjuti surat protes yang saya layangkan karena saya melihat sejak awal pelaksanaan Pemilihan Wakil Bupati Bekasi telah Inkonstitusional," tegas dia.
Sementara Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Bekasi, Bagus Lukito mengatakan, para anggota DPRD Kabupaten Bekasi harus bertaubat. Menurut dia Pilwabup Bekasi yang digelar pada Rabu (18/3) lalu itu tidak ubahnya seperti sebuah sandiwara yang harus segera dihentikan.
"Segera bertobat karena ini musim penyakit begini, segera bertobat. Pemilihan wakil bupati ada mekanisme, ada aturan. Jangan sekali-kali aturan itu dilanggar oleh dewan itu sendiri. Yang perlu dicatat, DPRD itu bukan Dewan Perwakilan Rakyat Dagelan, bukan itu," kata dia.
Terlebih, kata dia, Direktur Jenderal Otonomi Daerah pada Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga telah menginstruksikan agar Panitia Pemilihan DPRD Kabupaten Bekasi tidak melanjutkan ke tahap pemilihan sebelum menempuh aturan yang berkaitan dengan pemilihan.
"Sudah jelas melawan aturan ini sudah diingatkan pula oleh pusat dan provinsi, kenapa masih dilanjutkan. Segeralah tobat dan kembali ke jalan yang benar," kata Bagus.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah melayangkan surat kepada DPRD Kabupaten Bekasi untuk tidak melanjutkan ke tahapan pemilihan namun DPRD setempat tetap menggelar paripurna pemilihan Wakil Bupati Bekasi periode sisa masa jabatan 2017-2022 pada Rabu (18/3) lalu.
Pada paripurna yang tidak dihadiri oleh satupun unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan perangkat daerah 40 anggota dewan yang menghadiri paripurna memberikan suara bulatnya kepada Ahmad Marjuki. (OL-13)
Baca Juga: Seorang Pasien PDP Covid-19 di Banda Aceh Meninggal
Landasan hukum untuk menindak tegas fenomena ini sudah ada, yaitu Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Penambahan jumlah CCTV secara ideal, meningkatkan pengamanan di sejumlah wilayah dan pembangunan kota cerdas atau smart city di DKI Jakarta.
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat mengaku prihatin atas kejadian 35 anggota DPRD Purwakarta menerima bantuan subsidi upah (BSU).
Opsi pemilihan kepala daerah tersebut harus didalami serius oleh lintas kementerian
Raperda Penyelenggaraan Pendidikan sebagai bentuk upaya pemerintah menjamin layanan pendidikan untuk semua anak usia sekolah.
Ide pengembalian pemilihan kepala daerah (pilkada) ke sistem tidak langsung melalui DPRD tidak serta merta menjamin pengurangan biaya politik
Greeneration Foundation bersama EcoRanger dan Kecamatan Muara Gembong yang didukung oleh Fujitsu menyelenggarakan Merdeka Clean Up Muara Gembong
Perkuat Pasar Indonesia, Cognex Hadirkan Pusat Layanan & Demo Teknologi di Bekasi
Tim Unit Ranmor dan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bantar Gebang menangkap kedua pelaku pada 19 Juli 2025
Machiko Kennedy baru saja dinobatkan sebagai Puteri Kebudayaan Remaja Indonesia 2025 di ajang nasional yang berlangsung di Yogyakarta.
Pelajar bernama Keimita, asal Kabupaten Bekasi, menjadi perhatian publik setelah video curhatnya viral. Dalam video itu, ia mengaku sedih karena kesulitan mendaftar sekolah negeri.
Kerusakan terjadi saat hujan deras hingga membuat tembok retak sebelum akhirnya ambrol.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved