Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menerima sejumlah kecaman atas Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) yang dinilai inkonstitusional. Salah satunya dari Calon Wakil Bupati Bekasi Mochamad Dahim Arisi yang direkomendasikan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar dan DPP PAN.
Dahim melayangkan surat protes ke DPRD Kabupaten Bekasi hari ini, Senin (23/3). Ia menolak rangkaian pemilihan Wabup terpilih yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Bekasi.
"Hari ini saya melayangkan surat protes keras dan keberatan atas pembentukan panitia pemilihan wakil bupati, surat keputusan penetapan calon wakil bupati, dan penetapan wakil bupati terpilih yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Bekasi," kata Dahim, Senin (23/3).
Ia mengatakan, protes dilakukan lantaran namanya tidak dimasukkan dalam kandidat calon pada sidang paripurna pemilihan Wakil Bupati Bekasi. Padahal Ia telah mengantongi surat rekomendasi DPP partai pengusung pemenang Pilkada Kabupaten Bekasi 2017.
"Pada paripurna yang digelar DPRD Rabu (18/3) lalu hanya nama Tuti Nurcholifah Yasin dan Ahmad Marjuki yang ditetapkan sebagai calon padahal nama saya sudah direkomendasikan dua partai pengusung tapi kenapa tidak diakomodir dewan," jelas dia.
Dia mengaku, surat keberatan yang dialamatkan ke DPRD Kabupaten Bekasi itu juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur Jawa Barat, Ketua PTUN Bandung, dan Bupati Bekasi. Ada beberapa hal yang menjadi dasar keberatannya. Pertama, pembentukan Panlih yang bertentangan dengan Pasal 174 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. Kedua, proses verifikasi kelengkapan Calon Wakil Bupati Bekasi yang bertentangan PP Nomor 102 tahun 2014 pasal 7 ayat 2.
Kemudian, lanjut Dahim, penetapan calon tidak sesuai dengan Peraturan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib pasal 41 ayat 3. Terakhir adanya surat dari Kementerian Dalam Negeri Nomor: 132.32/920/OTDA dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Nomor 131/1536/Penkum tanggal 13 Maret 2020 yang meminta penundaan pemilihan Wakil Bupati.
"Karena itu saya meminta Ketua DPRD untuk menindaklanjuti surat protes yang saya layangkan karena saya melihat sejak awal pelaksanaan Pemilihan Wakil Bupati Bekasi telah Inkonstitusional," tegas dia.
Sementara Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Bekasi, Bagus Lukito mengatakan, para anggota DPRD Kabupaten Bekasi harus bertaubat. Menurut dia Pilwabup Bekasi yang digelar pada Rabu (18/3) lalu itu tidak ubahnya seperti sebuah sandiwara yang harus segera dihentikan.
"Segera bertobat karena ini musim penyakit begini, segera bertobat. Pemilihan wakil bupati ada mekanisme, ada aturan. Jangan sekali-kali aturan itu dilanggar oleh dewan itu sendiri. Yang perlu dicatat, DPRD itu bukan Dewan Perwakilan Rakyat Dagelan, bukan itu," kata dia.
Terlebih, kata dia, Direktur Jenderal Otonomi Daerah pada Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga telah menginstruksikan agar Panitia Pemilihan DPRD Kabupaten Bekasi tidak melanjutkan ke tahap pemilihan sebelum menempuh aturan yang berkaitan dengan pemilihan.
"Sudah jelas melawan aturan ini sudah diingatkan pula oleh pusat dan provinsi, kenapa masih dilanjutkan. Segeralah tobat dan kembali ke jalan yang benar," kata Bagus.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah melayangkan surat kepada DPRD Kabupaten Bekasi untuk tidak melanjutkan ke tahapan pemilihan namun DPRD setempat tetap menggelar paripurna pemilihan Wakil Bupati Bekasi periode sisa masa jabatan 2017-2022 pada Rabu (18/3) lalu.
Pada paripurna yang tidak dihadiri oleh satupun unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan perangkat daerah 40 anggota dewan yang menghadiri paripurna memberikan suara bulatnya kepada Ahmad Marjuki. (OL-13)
Baca Juga: Seorang Pasien PDP Covid-19 di Banda Aceh Meninggal
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Langkah ini bertujuan untuk melakukan studi komparasi guna memperkaya referensi dalam penyusunan regulasi baru.
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
Pelibatan Mabes Polri diperlukan untuk menguji transparansi penanganan kasus yang selama ini bergulir di Polda Sulteng.
Data terbaru menunjukkan, preferensi pekerja dan praktik perusahaan ternyata masih condong pada fleksibilitas. Kerja jarak jauh dan hibrid masih relevan.
KPK periksa Kartika Sari sebagai saksi kasus dugaan suap ijon proyek Bekasi, yang menjerat Bupati nonaktif Ade Kuswara dan pihak swasta.
Sinar Mas Land membidik perputaran ekonomi dari belanja, okupansi hotel, dan agenda MICE lewat pembukaan ARTOTEL Living World Grand Wisata Bekasi pada Jumat (6/2).
Di tengah isu pelemahan daya beli, kelas menengah dinilai masih kuat. Hal ini mendorong realisasi investasi properti Rp1 triliun di Bekasi.
Pembangunan JPO tersebut dilengkapi dengan fasilitas lift dan tangga untuk memberikan kemudahan
KEPOLISIAN Resor Metropolitan Bekasi menetapkan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved