Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Surat Pengunduran Diri Belum Diteken Jokowi, PKS: Riza Tidak Sah

Insi Nantika Jelita
19/3/2020 14:40
Surat Pengunduran Diri Belum Diteken Jokowi, PKS: Riza Tidak Sah
Politikus Partai Gerindra Ahmad Riza Patria(MI/Susanto )

JURU Bicara Partai Keadilan Sejahtera Ahmad Fathul Bari, menilai calon wakil gubernur DKI Jakarta dari Gerindra Riza Patria tidak layak maju dalam pemilihan karena tidak memenuhi persyaratan administrasi.

Ia mengatakan surat pengunduran diri Riza sebagai anggota DPR RI belum ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Menurut Bari, berdasarkan pasal 240 UU No 17 tahun 2014 tentang MD3 menyebutkan tentang anggota DPR yang mengundurkan diri sebagaimana diatur dalam pasal 239 ayat (1) huruf b diusulkan oleh pimpinan partai politik kepada pimpinan DPR dengan tembusan kepada Presiden.

"Sedangkan hingga saat ini, Riza Patria belum menyampaikan berkas persyaratan tersebut. Oleh karena itu, kami meminta DPRD DKI Jakarta untuk lebih tegas dalam menegakkan aturan yang ada," kata Bari dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (19/3).

Baca juga: Gerindra: Riza Patria Sosok Berpengalaman

Kemudian, ia juga mengatakan dalam Peraturan DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta Pasal 44 ayat (2) huruf l dan Undang - Undang No 17 tahun 2014 tentang MD3 pasal 240, maka hanya Presiden yang mempunyai kewenangan untuk meresmikan pemberhentian anggota DPR RI.

Dalam kondisi itu, sebut Bari, sekalipun Riza tidak memenuhi persyaratan sebagai Cawagub, tapi proses harus terus berjalan, walaupun hanya dengan satu calon.

Hal itu katanya, tertuang dalam Peraturan DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta Pasal 45 huruf c. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya