Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
TIM Satgas Narcotics International Center (NIC) Direktorat Narkotika Basrekrim Polri mengungkap peredaran gelap narkotika jenis methamphetamine atau sabu. Sindikat itu merupakan jaringan internasional Malaysia-Indonesia yang memanfaatkan jalur laut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Argo Yuwono, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan Satgas NIC bersama Polda Riau dan Direktorat Jenderal Bea Cukai, yang melakukan pengejaran sejak 21 Januari. Sebelumnya, pihak kepolisian memperoleh informasi dari masyarakat terkait penyelundupan narkotika jenis sabu dan ekstasi.
"Kami dapat laporan dari masyarakat bahwa ada penyelundupan narkotika dari Malaysia ke Indonesia lewat jalur laut melalui Pekanbaru," kata Argo dalam keterangan pers di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (12/2).
Pada 21 Januari lalu, pihak kepolisian melakukan pengejaran dengan membuntuti 1 unit mobil Toyota Avanza berwarna putih dengan nomor plat nomor BM 1617 QL. Kendaraan itu diketahui melaju ke arah penginapan Rainbow.
"Petugas berhasil menangkap tiga pelaku, yakni Jon, Urin dan Daus di Jalan Hang Tuah Pekan Baru," lanjut Argo.
Baca juga: Jaringan Narkoba Internasional Punya Lintasan Baru
Dalam mobil itu terdapat satu tas warna hitam yang berisi 15 bungkus sabu dengan berat masing-masing sekitar 1 kilogram (kg). Kemudian, terdapat 20 butir ekstasi yang merupakan sampel untuk pemesanan.
Berdasarkan pengembangan penyidikan, pihak kepolisian pun menangkap pelaku lainnya, yakni MBO dan Panjul di Simpang Bangko, Bengkalis, pada 4 Februari. Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa 25 bungkus sabu atau dengan berat 25 kg, yang dikemas dalam dua karung.
Pelaku lainnya, FS dan IW, juga ditangkap saat mengendarai mobil. Berdasarkan keterangan pelaku, diketahui 5 kg sabu masih disimpan oleh seseorang. Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba, Kombes Pol Krisno H Siregar, mengatakan sabu tersebut berhasil diamankan dari pelaku bernama Tulang, yang menimbun barang bukti di ladang.
"Sabu 5 kg ini dimasukan ke dalam tas, lalu ditanam di ladang," ungkap Krisno. Pengembangan penylidikan juga mengamankan pelaku Riki dan Rolas, yang membawa barang bukti sabu dengan berat 14 kg.
"Saat ini total sabu yang berhasil disita mencapai 59 kg," imbuh dia. Pasokan sabu disinyalir berasal dari Malaysia dan akan didistribusikan ke beberapa daerah, termasuk Medan.
Para pelaku ini dijerat pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal seumur hidup. Saat ini, kepolisian terus mengembangkan sindikat jaringan di Malaysia dan Indonesia yang masih dalam pengejaran. Polri juga bekerja sama dengan Polisi Diraja Malaysia dan Direktorat Jenderal Bea Cukai.(OL-11)
Pelatihan ini merupakan wadah bagi para anggota polri untuk meningkatkan kompetensi dan kemampuan dalam menjalankan tugas-tugas Humas Polri.
Apel Gelar Pasukan Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
Pembukaan Seleksi Asesmen Calon Anggota Kompolnas
Apel Pengamanan Jeang Pilkada di Kabupaten Bogor
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
Warga Kampung Bantar Limus, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, dibuat terkejut dengan penemuan mayat termutilasi.
Polisi menggagalkan upaya penyelundupkan 50 kg kokain yang dikemas dalam bungkusan bertanda CR7, julukan bagi bintang sepak bola Portugal dan Juventus, Crstiano Ronaldo .
DELAPAN anggota sindikat tindak pidana perdagangan orang yang ditangkap Mabes Polri ternyata merupakan pelaku lama.
Sindikat tersebut diketahui berhasil mengelabui sedikitnya 455 korban dengan keuntungan mencapai Rp30 miliar.
Aksi penipuan pertama itu, dilakukan tersangka RK, K, A, SD, HM terhadap korban yang hendak menjual tanah di Pancoran.
Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Argo, pihak kepolisian berhasil mengamankan dua tersangka yakni RUD dan ZUL di salah satu hotel di kawasan Kebon Bawang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved