Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Sindikat Narkoba Indonesia-Malaysia Gunakan Jalur Laut

Suryani Wandari Putri Pertiwi
12/2/2020 13:54
Sindikat Narkoba Indonesia-Malaysia Gunakan Jalur Laut
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Argo Yuwono, memberikan keterangan pers terkait peredaran narkotika.(MI/Pius Erlangga )

TIM Satgas Narcotics International Center (NIC) Direktorat Narkotika Basrekrim Polri mengungkap peredaran gelap narkotika jenis methamphetamine atau sabu. Sindikat itu merupakan jaringan internasional Malaysia-Indonesia yang memanfaatkan jalur laut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Argo Yuwono, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan Satgas NIC bersama Polda Riau dan Direktorat Jenderal Bea Cukai, yang melakukan pengejaran sejak 21 Januari. Sebelumnya, pihak kepolisian memperoleh informasi dari masyarakat terkait penyelundupan narkotika jenis sabu dan ekstasi.

"Kami dapat laporan dari masyarakat bahwa ada penyelundupan narkotika dari Malaysia ke Indonesia lewat jalur laut melalui Pekanbaru," kata Argo dalam keterangan pers di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (12/2).

Pada 21 Januari lalu, pihak kepolisian melakukan pengejaran dengan membuntuti 1 unit mobil Toyota Avanza berwarna putih dengan nomor plat nomor BM 1617 QL. Kendaraan itu diketahui melaju ke arah penginapan Rainbow.

"Petugas berhasil menangkap tiga pelaku, yakni Jon, Urin dan Daus di Jalan Hang Tuah Pekan Baru," lanjut Argo.

Baca juga: Jaringan Narkoba Internasional Punya Lintasan Baru

Dalam mobil itu terdapat satu tas warna hitam yang berisi 15 bungkus sabu dengan berat masing-masing sekitar 1 kilogram (kg). Kemudian, terdapat 20 butir ekstasi yang merupakan sampel untuk pemesanan.

Berdasarkan pengembangan penyidikan, pihak kepolisian pun menangkap pelaku lainnya, yakni MBO dan Panjul di Simpang Bangko, Bengkalis, pada 4 Februari. Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa 25 bungkus sabu atau dengan berat 25 kg, yang dikemas dalam dua karung.

Pelaku lainnya, FS dan IW, juga ditangkap saat mengendarai mobil. Berdasarkan keterangan pelaku, diketahui 5 kg sabu masih disimpan oleh seseorang. Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba, Kombes Pol Krisno H Siregar, mengatakan sabu tersebut berhasil diamankan dari pelaku bernama Tulang, yang menimbun barang bukti di ladang.

"Sabu 5 kg ini dimasukan ke dalam tas, lalu ditanam di ladang," ungkap Krisno. Pengembangan penylidikan juga mengamankan pelaku Riki dan Rolas, yang membawa barang bukti sabu dengan berat 14 kg.

"Saat ini total sabu yang berhasil disita mencapai 59 kg," imbuh dia. Pasokan sabu disinyalir berasal dari Malaysia dan akan didistribusikan ke beberapa daerah, termasuk Medan.

Para pelaku ini dijerat pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal seumur hidup. Saat ini, kepolisian terus mengembangkan sindikat jaringan di Malaysia dan Indonesia yang masih dalam pengejaran. Polri juga bekerja sama dengan Polisi Diraja Malaysia dan Direktorat Jenderal Bea Cukai.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya