Awas, Main Hape Sambil Nyetir Motor, Bisa masuk Penjara

Tri Subarkah
27/1/2020 19:29
Awas, Main Hape Sambil Nyetir Motor, Bisa masuk Penjara
Ilustrasi pengendara motor menggunakan ponsel sambil berkendara(MI/Ramdani)

DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan secara resmi memberlakukan penindakan sistem tilang elektronik (E-LTE) terhadap pengendara sepeda motor pada 1 Februari mendatang. Salah satu pelanggaran yang akan disasar adalah pesepeda motor yang memainkan ponsel saat berkendara.

"(Pesepeda motor) yang nyetir sambil main (ponsel) kena, sambil jalan sambil ngetik-ngetik kena," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf di Polda Metro Jaya, Senin (27/1).

Hukuman para pelanggar dapat berupa denda maupun penjara. Menurut Kepala Sub Direktorat Penindakan Hukum Dirlantas PMJ Kompol Fahri Siregar, pesepeda motor yang menggunakan ponsel saat berkendara akan terganggu konsentrasinya.

"Orang yang terganggu konsentrasinya, misalkan menggunakan handphone itu diancam dengan kurungan tiga bulan dengan denda maksimal Rp750 ribu," ungkap Fahri.

Baca juga : Catat ! Tilang Elektronik Bagi Pemotor Berlaku Akhir Pekan Ini

Hal tersebut sesuai dengan bunyi Pasal 283 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum. Namun, pasal tersebut tidak hanya ditujukan untuk pengendara sepeda motor saja, melainkan, "Semua orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor."

Menurut Yusuf, apabila pesepeda motor ingin memainkan ponselnya, maka mereka harus menepi terlebih dahulu agar tidak terkena tilang elektronik.

Selain menggunakan ponsel saat berkendara, pesepeda motor yang tidak menggunakan helm akan terancam kurungan satu bulan dengan denda maksimal Rp250 ribu. Sedangkan pelanggar marka jalan akan didenda maksimal Rp500 ribu dengan ancaman kurungan dua bulan. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya