Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan baru yakni membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB) bagi pembelian mobil listrik.
Kendaraan yang dibebaskan dari BBNKB, menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, adalah kendaraan berbasis listrik penuh dan bukan kendaraan hybrid atau semi listrik.
Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Gubernur No 3 tahun 2020 tentang Insenstif Pajak BBNKB Bagi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Untuk Transportasi Jalan.
"Jadi terhitung mulai tahun 2020, kegiatan jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, kendaraan motor berbasis listrik, baik roda empat maupun roda dua, diberikan pembebasan pajak bea balik nama, dan kebijakan ini berlaku untuk kendaraan pribadi dan juga kendaraan yang digunakan untuk transportasi umum," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Kamis (23/1).
Baca juga : PLN Ingin Permen Mobil Listrik Segera Terbit
DIharapkan melalui insentif ini akan mendorong warga untuk beralih dari kendaraan bermotor berbasis bahan bakar fosil ke energi terbarukan untuk menignkatkan kualitas udara ibu kota.
Insentif menurut Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu akan otomatis diberikan dalam sistem Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.
Masyarakat yang ingin mengetahui informasi lebih jauh soal pembebasan BBNKB untuk pembelian kendaraan bermotor bertenaga listrik inipun bisa mengunjungi kantor Bapenda DKI di Jalan Abdul Moeis atau di lima kantor Bapenda di lima wilayah DKI Jakarta.
Kebijakan ini juga merupakan lanjutan dari Instruksi Gubernur No 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara Jakarta.
"Ini berlaku mulai 15 Januari 2020 sampai dengan 31 Desember tahun 2024 atau berlaku selama 5 tahun, nanti akan di-review kembali peraturan ini. Jadi bagi masyarakat yang berencana untuk menggunakan kendaraan bermotor basis listrik roda dua atau roda empat, kami di Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif ini," tutur Anies.
Selain insentif berupa pembebasan BBNKB, kendaraan bermotor berbasis listrik juga telah dibebaskan dari kebijakan pembatasan lalu lintas berbasis ganjil dan genap.(Put/OL-09)
Pakar ITB ingatkan pemilik mobil listrik (EV) dan mobil modern jangan lepas aki saat mudik. Tindakan ini bisa merusak sistem komputer dan memori kendaraan.
Panduan memahami skala prioritas APBD melalui kasus pengadaan mobil listrik dan penghapusan BPJS warga di Banjarmasin. Analisis etika anggaran publik.
Di tengah langkah pengadaan puluhan mobil listrik untuk kepala dinas dan camat, pemerintah Pemerintah Kota Banjarmasin menghapus kepesertaan BPJS bagi 37 ribu warga miskin.
Tiongkok menjadi negara pertama yang melarang desain handle pintu tersembunyi demi keamanan.
MASYARAKAT luas diajak untuk berperan aktif mendukung akselerasi penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) sebagai solusi mobilitas bersih yang berkelanjutan.
Tim peneliti Swiss berhasil menciptakan baterai solid-state yang lebih aman dan tahan lama. Temukan bagaimana teknologi ini mencegah korsleting pada mobil listrik.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 397 lapangan padel yang sedang didalami oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa pihaknya akan memperketat aturan terkait pendirian lapangan padel di kawasan permukiman.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan pemprov DKI Jakarta akan membatasi jam operasional lapangan padel di permukiman padat
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menerima 3.922 Sertifikat Hak Pakai atas tanah aset milik daerah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Pramono Anung meresmikan Transjabodetabek B51 Cawang-Cikarang. Tarif Rp3.500, jam 05.00-07.00 Rp2.000. Cek rute dan halte.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta pendatang baru pasca Idul Fitri 1447 H mempersiapkan diri dan memiliki skill, seiring ekonomi Jakarta yang tumbuh positif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved