Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan baru yakni membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB) bagi pembelian mobil listrik.
Kendaraan yang dibebaskan dari BBNKB, menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, adalah kendaraan berbasis listrik penuh dan bukan kendaraan hybrid atau semi listrik.
Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Gubernur No 3 tahun 2020 tentang Insenstif Pajak BBNKB Bagi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Untuk Transportasi Jalan.
"Jadi terhitung mulai tahun 2020, kegiatan jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, kendaraan motor berbasis listrik, baik roda empat maupun roda dua, diberikan pembebasan pajak bea balik nama, dan kebijakan ini berlaku untuk kendaraan pribadi dan juga kendaraan yang digunakan untuk transportasi umum," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Kamis (23/1).
Baca juga : PLN Ingin Permen Mobil Listrik Segera Terbit
DIharapkan melalui insentif ini akan mendorong warga untuk beralih dari kendaraan bermotor berbasis bahan bakar fosil ke energi terbarukan untuk menignkatkan kualitas udara ibu kota.
Insentif menurut Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu akan otomatis diberikan dalam sistem Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.
Masyarakat yang ingin mengetahui informasi lebih jauh soal pembebasan BBNKB untuk pembelian kendaraan bermotor bertenaga listrik inipun bisa mengunjungi kantor Bapenda DKI di Jalan Abdul Moeis atau di lima kantor Bapenda di lima wilayah DKI Jakarta.
Kebijakan ini juga merupakan lanjutan dari Instruksi Gubernur No 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara Jakarta.
"Ini berlaku mulai 15 Januari 2020 sampai dengan 31 Desember tahun 2024 atau berlaku selama 5 tahun, nanti akan di-review kembali peraturan ini. Jadi bagi masyarakat yang berencana untuk menggunakan kendaraan bermotor basis listrik roda dua atau roda empat, kami di Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif ini," tutur Anies.
Selain insentif berupa pembebasan BBNKB, kendaraan bermotor berbasis listrik juga telah dibebaskan dari kebijakan pembatasan lalu lintas berbasis ganjil dan genap.(Put/OL-09)
Asuransi ini menyasar kendaraan listrik sesuai Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI).
Peralihan ke transportasi berbasis listrik memberi ruang lebih besar bagi pemerintah untuk mengendalikan tekanan fiskal, sekaligus mendukung agenda transisi energi.
Penjualan kendaraan elektrik di Indonesia pada 2025 melonjak pesat mencapai 175.144 unit, naik signifikan dibandingkan 2024 yang tercatat sebesar 103.228 unit.
Pengendara wajib memiliki sisi emosional yang terkontrol agar tidak mengambil keputusan ceroboh yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang-orang di sekitarnya.
Anggota DPRD DKI Kevin Wu mendesak percepatan investigasi kebakaran di Teluk Gong yang menewaskan 5 orang.
BYD mengatakan penjualan mobil bertenaga baterainya meningkat hampir 28% menjadi 2,26 juta unit.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan pengerukan kali akan dilakukan secara terus-menerus sebagai solusi jangka pendek untuk mengatasi banjir di Ibu Kota.
Pemprov DKI mengalokasikan Rp6,4 triliun untuk subsidi transportasi, air, dan pangan pada 2025 demi menjaga daya beli warga.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung berencana menambah fasilitas olahraga di berbagai ruang terbuka hijau (RTH) di Jakarta.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung menyebut pemerintah provinsi DKI Jakarta bersama Forkopimda siap menyelenggarakan perayaan malam tahun baru 2026 di delapan titik
Besaran UMP itu akan mulai berlaku per 1 Januari 2026. UMP Jakarta 2025 atau sebelumnya sebesar Rp5.396.761 dan ada kenaikan sebesar 6,17 persen atau Rp333.115 dibanding tahun ini.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengaku, kenaikan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi DKI Jakarta yang ia tetapkan tidak berada di luar jalur dari landasan regulasi pemerintah
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved