Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Ida Mahmudah, meminta Dinas Cipta Karya Pertanahan dan Tata Ruang (Citata) DKI Jakarta menghentikan sementara proyek revitalisasi Monumen Nasional (Monas). Sebab, Dinas Citata DKI Jakarta belum mendapatkan izin dari Kementerian Sekretariat Negara atas proyek tersebut.
Perizinan tersebut, kata Ida, berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
"Selama belum direvisi, Kepres tersebut masih tertinggi aturannya. Harus ditaati. Saya minta pembangunan atau penebangan di Monas dihentikan sementara, sampai Bapak (Kepala Dinas Citata) mendapatkan izin dari Mensesneg atas revitalisasi ini," tegas Ida di ruang rapat Komisi D Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (22/1).
Baca juga: Kaget Lihat Kondisi Monas, DPRD: Kami Kecolongan
Perdebatan bermula saat anggota Komisi D Fraksi PDI Perjuangan, Pantas Nainggolan, mengungkit soal Kepres Nomor 25 tahun 1995. Dia berpendapat Monas sebagai cagar budaya tidak bisa direvitalisasi dsembarangan. Menurutnya, harus ada persetujuan izin dari Kementerian Sekretariat Negara.
"Saya tadi hubungi pihak Kementerian Sekretariat Negara bahwa pemerintah daerah belum meminta izin soal revitalisasi Monas. Dalam Kepres menyatakan sebuah cagar budaya harus mendapatkan persetujuan izin dari Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara). Bener enggak nih Pak, belum meminta izin ke pusat?" pungkas Pantas.
Kepala Dinas Citata DKI Jakarta, Heru Hermawanto, tidak secara tegas mengiyakan rekomendasi tersebut. Pihaknya akan menulusuri kembali izin revitalisasi Monas.
"Kami akan cek dulu, karena Kepres itu asumsinya penganggaran dari pusat. Ini kan (revitalisasi Monas) kami yang membiayai," kata Heru.
Ida pun menuturkan bahwa pihaknya tidak peduli terhadap alasan dari Dinas Citata DKI Jakarta. Dia bersikeras bahwa aturan yang sudah tertuang dalam Kepres harus dipatuhi seluruhnya.
"Saya penasaran kenapa sih pihak Pemprov kebelet banget harus buru-buru bagusin Monas, apa urgensinya? Kan revitalisasi ini bukan untuk Formula E juga. Intinya bapak (Heru) jangan kerjakan dulu. Kita sama-sama bertanggung jawab atas penggunaan APBD," tandas Ida.(OL-11)
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
Pelibatan Mabes Polri diperlukan untuk menguji transparansi penanganan kasus yang selama ini bergulir di Polda Sulteng.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada
PKS tidak terjebak dalam logika biner antara pilkada langsung atau tidak langsung, melainkan mendorong adanya evaluasi yang berbasis data.
PDI Perjuangan berupaya menekan biaya politik melalui semangat gotong royong dan aturan internal partai.
Dinas Bina Marga sebenarnya sudah mengenal dan mulai menggunakan material beton porus maupun aspal porus yang memiliki kemampuan menyerap air.
Ia mengakui capaian tersebut masih jauh dari ketentuan ideal. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan porsi RTH Jakarta dapat mencapai 30% pada 2045.
Bapenda telah menelusuri faktor penyebab anjloknya penerimaan BPHTB.
Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 44 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026, anggaran subsidi untuk Transjakarta ditetapkan Rp3,75 triliun.
Masalah tawuran tidak cukup diselesaikan hanya dengan imbauan moral atau nasihat.
Tuhiyat juga menjelaskan gambaran umum Stasiun Harmoni yang akan menjadi salah satu stasiun penting di jalur utara MRT Jakarta. Kelak, Stasiun Harmoni memiliki panjang 252 meter.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved