DPRD Minta Moratorium Proyek Revitalisasi Monas

Insi Nantika Jelita
22/1/2020 15:10
DPRD Minta Moratorium Proyek Revitalisasi Monas
Rapat Komisi D dengan Dinas Citata DKI Jakarta terkait revitalisasi Monas di gedung DPRD DKI Jakarta.(MI/Insi Nantika)

KETUA Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Ida Mahmudah, meminta Dinas Cipta Karya Pertanahan dan Tata Ruang (Citata) DKI Jakarta menghentikan sementara proyek revitalisasi Monumen Nasional (Monas). Sebab, Dinas Citata DKI Jakarta belum mendapatkan izin dari Kementerian Sekretariat Negara atas proyek tersebut.

Perizinan tersebut, kata Ida, berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

"Selama belum direvisi, Kepres tersebut masih tertinggi aturannya. Harus ditaati. Saya minta pembangunan atau penebangan di Monas dihentikan sementara, sampai Bapak (Kepala Dinas Citata) mendapatkan izin dari Mensesneg atas revitalisasi ini," tegas Ida di ruang rapat Komisi D Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (22/1).

Baca juga: Kaget Lihat Kondisi Monas, DPRD: Kami Kecolongan

Perdebatan bermula saat anggota Komisi D Fraksi PDI Perjuangan, Pantas Nainggolan, mengungkit soal Kepres Nomor 25 tahun 1995. Dia berpendapat Monas sebagai cagar budaya tidak bisa direvitalisasi dsembarangan. Menurutnya, harus ada persetujuan izin dari Kementerian Sekretariat Negara.

"Saya tadi hubungi pihak Kementerian Sekretariat Negara bahwa pemerintah daerah belum meminta izin soal revitalisasi Monas. Dalam Kepres menyatakan sebuah cagar budaya harus mendapatkan persetujuan izin dari Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara). Bener enggak nih Pak, belum meminta izin ke pusat?" pungkas Pantas.

Kepala Dinas Citata DKI Jakarta, Heru Hermawanto, tidak secara tegas mengiyakan rekomendasi tersebut. Pihaknya akan menulusuri kembali izin revitalisasi Monas.

"Kami akan cek dulu, karena Kepres itu asumsinya penganggaran dari pusat. Ini kan (revitalisasi Monas) kami yang membiayai," kata Heru.

Ida pun menuturkan bahwa pihaknya tidak peduli terhadap alasan dari Dinas Citata DKI Jakarta. Dia bersikeras bahwa aturan yang sudah tertuang dalam Kepres harus dipatuhi seluruhnya.

"Saya penasaran kenapa sih pihak Pemprov kebelet banget harus buru-buru bagusin Monas, apa urgensinya? Kan revitalisasi ini bukan untuk Formula E juga. Intinya bapak (Heru) jangan kerjakan dulu. Kita sama-sama bertanggung jawab atas penggunaan APBD," tandas Ida.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya